Logo
>

KKP Tangkap Lima Kapal Ikan Asing, Estimasi Kerugian Rp374 Miliar

Ditulis oleh Dian Finka
KKP Tangkap Lima Kapal Ikan Asing, Estimasi Kerugian Rp374 Miliar

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak lima unit kapal ikan asing (KIA) yang sedang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Samudera Pasifik, khususnya di wilayah Sulawesi dan Selat Malaka. Dari lima kapal tersebut, empat di antaranya berbendera Filipina dan satu berbendera Malaysia.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkap pihaknya berhasil menghentikan empat kapal ikan asing yang sedang menangkap ikan tanpa izin resmi.

    “Aktivitas kapal pencuri ikan asing yang sedang beroperasi di perairan Samudera Pasifik kami ketahui melalui informasi dari masyarakat, kemudian data tersebut dilakukan analisis di Pusat Pengendalian (Pusdal) milik kami. Kemudian diteruskan ke KP Orca 06 yang sedang melakukan patroli di wilayah tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2024.

    Ipunk, sapaan akrabnya, juga menjelaskan bahwa satu set Kapal Ikan Asing (KIA) tersebut terdiri dari dua jenis kapal, yaitu FB.LB.MV-02 dan FB.LB.MV-04, masing-masing berukuran 23 GT. Selain itu, terdapat satu kapal FB.ST B 01 yang berukuran 75 GT dengan alat tangkap purse seine, serta satu kapal FB.L-04 berukuran 85,93 GT yang merupakan kapal pengangkut ikan.

    “Penangkapan satu kesatuan kapal operasi KIA Filipina yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan ini merupakan pertama kali. Sebelumnya, pada Bulan Juni 2024, kami juga berhasil mengamankan dua kapal jenis yang sama. Namun kapal pengangkut ikannya sudah tidak ada di lokasi. Modusnya mereka keluar masuk perbatasan dan memasang rumpon di perbatasan,” jelasnya.

    Adapun estimasi kerugian, Ipunk melanjutkan bahwa kerugian ekologis yang ditimbulkan oleh alat tangkap yang digunakan oleh KIA sangat signifikan, bahkan melebihi kerugian ekonomi yang dialami.

    “Jika divaluasi terhadap produktivitas keempat kapal tersebut, selama satu tahun sebesar Rp374 miliar kerugian negara yang dialami. Kerusakan ekologi justru yang lebih besar karena mereka menggunakan alat tangkap ikan terlarang. Untuk itu negara hadir, pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut untuk memastikan bahwa pelaku illegal fishing bisa ditangani dan tentunya bersinergi dengan aparat penegak hukum lain,” pungkasnya

    KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal 

    Ipunk menuturkan, PSDKP telah menangkap 69 kapal ikan Indonesia, 7 KIA asal Filipina, 8 unit dari Malaysia, 2 dari Vietnam, dan 1 kapal Rusia. Dia menuturkan, kapal ikan yang dianggap melakukan illegal fishing lantaran melewati daerah penangkapan ikan (DPI) yang telah ditetapkan hingga perizinan yang sudah tidak berlaku.

    “Kapal-kapal Indonesia sendiri, mereka melakukannya ketika mereka salah DPI, kemudian mungkin perizinannya habis, kemudian mereka menggunakan alat tangkap yang dilarang,” kata Ipunk.

    Dari situlah PSDKP melakukan penertiban juga terhadap kapal ikan Indonesia. Dalam penertiban itu, kata Ipunk, PSDKP juga menggunakan teknologi pengawasan untuk memastikan penangkapan sesuai fishing ground yang sesuai dengan ketentuan.

    Meski begitu, tutur Ipunk, banyak nelayan yang kerapkali berkilah bahwa sumber daya laut menjadi salah satu anugerah yang diturunkan Tuhan. Akan tetapi, kata dia, PSDKP tetap mengedepankan prinsip dialog yang dapat dipahami para nelayan.

    “Simpelnya saya menyampaikan, jadi ketika ada angkot punya trayek, misalnya trayeknya di Bogor, kemudian dia mengangkut penumpangnya di Tegal, pastilah nanti erayek Tegal kan marah karena mengambil haknya,” jelasnya.

    Ada Tindak TPPO

    Sebelumnya, KKP juga telah berkolaborasi dengan Polda Maluku mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pendistribusian BBM Solar ke Kapal ikan Asing di Tual, Maluku.

    Ipunk menuturkan, dugaan TPPO dan distribusi BBM solar secara ilegal tersebut mulai terungkap saat Ditjen PSDKP menangkap Kapal Ikan Indonesia pada 12 April 2024 silam di perairan WPPNRI 718.

    “Kasus ini menjadi awal mula terungkapnya kasus yang terjadi. Selain melakukan alih muatan (transhipment), KII ini juga mendistribusikan solar dan ABK ke kapal ikan asing yang direkrut secara Illegal ke kapal penangkap ikan asing yaitu MV RZ 03 dan MV RZ 05,” kata Ipunk.

    Ipunk menjelaskan, salah satu dari KIA tersebut yaitu MV RZ 03 saat ini sudah berhasil diamankan pada hari Minggu, 19 Mei 2024 lalu. Operasi tersebut dipimpin langsung olehnya dengan menggunakan Kapal Pengawas (KP) Paus 01 dan saat ini berada di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku.

    “Selain melakukan tindak pidana perikanan, kapal ini juga diduga menerima distribusi solar ilegal dan orang yang dipekerjakan diduga menjadi korban TPPO,” ujar Ipunk.

    Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Teuku Elvitrasyah mengungkapkan dari sekitar 150 ton BBM solar yang akan didistribusikan secara illegal oleh KM MUS kepada kapal penangkap ikan asing tersebut, saat ini PPNS Perikanan sudah mengamankan sekitar 90 ton BBM solar yang nantinya akan diserahkan kepada Kepolisian untuk dijadikan barang bukti.

    Teuku juga menerangkan bahwa terkait adanya dugaan distribusi BBM solar illegal dan TPPO, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Bareskrim Polri. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.