KABARBURSA.COM - Anggota Komisi XI DPR RI, Kardaya Watnika, menyoroti rencana pemerintah yang akan melarang aktivitas thrifting. Kebijakan ini diatur secara tegas dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang menjadi revisi dari Permendag Nomor 18 Tahun 2021, terkait barang yang dilarang untuk ekspor maupun impor.
Kardaya menegaskan, pemerintah telah menaruh perhatian besar untuk mendorong daya saing produk UMKM agar bisa naik kelas dan lebih mudah menembus pasar global. Namun, praktik-praktik yang tidak etis di lapangan—seperti pungutan yang tidak wajar, hambatan birokrasi, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh aparat—justru berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Yang diberantas jangan hanya pelaku usaha yang terbukti, tapi sampai ke akarnya. Jangan sampai usaha yang sudah dibangun menjadi sia-sia karena permainan oknum-oknum,” ujar Kardaya dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI.
Di sisi lain, ia menyambut baik pernyataan pemerintah yang menegaskan bahwa pelarangan tidak berlaku untuk seluruh kegiatan thrifting, melainkan hanya untuk impor pakaian bekas. Kebijakan ini bertujuan menertibkan peredaran pakaian bekas impor yang dianggap melanggar aturan sekaligus merugikan industri pakaian lokal.
“Saya setuju, aturannya sangat tepat untuk mendorong pelaku industri pakaian lokal bangkit kembali,” tambahnya.
Kardaya juga mendorong Kemenkeu memperkuat mekanisme pengawasan internal di lingkungan Bea dan Cukai, termasuk membuka kanal pelaporan publik agar pelaku usaha kecil dapat menyampaikan keluhan tanpa takut intimidasi. “Jangan hanya menindak di pasar Senen, tapi di hulunya dibiarkan lepas. Yang mengurus barang masuk juga harus ditertibkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas pelaku impor pakaian ilegal. Ia meminta agar aktivitas tersebut segera dihentikan. Aturan pelaksanaannya tengah disiapkan, dan Purbaya menegaskan tidak segan menindak pihak yang menolak atau menghalangi upaya pemberantasan impor pakaian bekas ilegal.(*)