KABARBURSA.COM - Mulai 6 Juni 2025, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan kemudahan baru bagi sejumlah kelompok warga negara Indonesia (WNI) yang membawa barang impor pribadi dari luar negeri. Mereka tak lagi diwajibkan mengisi dokumen customs declaration tertulis, cukup menyampaikan informasi secara lisan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Melalui beleid tersebut, pemerintah menghapus kewajiban pemberitahuan pabean tertulis bagi lima kategori penumpang tertentu yang dinilai perlu mendapat perlakuan khusus.
"Di PMK ini diatur mengenai custom declaration bisa secara lisan jadi tidak perlu menggunakan formulir," ujar Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul Anwar dalam media briefing daring pada Rabu, 4 Juni 2025.
Adapun lima kelompok penumpang yang dimaksud meliputi:
- WNI berusia di atas 60 tahun;
- Penyandang disabilitas;
- Jemaah haji reguler yang telah terdaftar secara resmi sesuai regulasi ibadah haji;
- Tamu negara berkategori Very Very Important Person (VVIP);
- Penumpang maupun awak sarana pengangkut di lokasi yang ditetapkan khusus oleh Direktur Jenderal.
Chairul menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari upaya untuk menyederhanakan proses layanan kepabeanan di lapangan. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari strategi peningkatan pelayanan publik yang inklusif dan efisien.
"Ini inisiatif DJBC untuk tingkatkan pelayanan, memberi kemudahan, dan simplifikasi atas ketentuan barang bawaan penumpang, serta melakukan penegasan ketentuan hukum," tegas Chairul.
Untuk diketahui, Pemerintah resmi menyederhanakan aturan perpajakan dan kepabeanan untuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam media briefing di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa PMK 34/2025 disusun untuk memberikan kejelasan dan kemudahan dalam proses masuknya barang bawaan ke wilayah Indonesia, sejalan dengan arah kebijakan fiskal dan perdagangan nasional.
Salah satu perubahan penting dalam aturan ini adalah penyesuaian atas perlakuan barang pribadi penumpang. Untuk barang dengan nilai hingga Free on Board (FOB) 500 dolar AS, pemerintah kini membebaskan seluruh pungutan perpajakan—tidak hanya bea masuk seperti sebelumnya, tetapi juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Namun jika nilai barang pribadi penumpang melebihi 500 dolar AS, maka kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen. Ketentuan ini juga berlaku untuk barang bawaan yang bukan termasuk kategori barang pribadi.
Sebelumnya, barang-barang semacam itu dikenakan tarif bea masuk berdasarkan skema Most Favoured Nation (MFN), atau tarif umum. Sekarang, tarifnya dipukul rata 10 persen untuk nilai yang melampaui ambang batas FOB 500 dolar AS.
Selain itu, barang dengan nilai lebih dari 500 dolar AS juga dikenai PPN sebesar 12 persen. Namun, untuk barang pribadi, PPh tidak lagi dipungut. Sebaliknya, untuk barang bukan pribadi, pemerintah tetap memungut PPN 12 persen dan PPh Pasal 22 sebesar 5 persen.
PMK 34/2025 juga memperjelas sejumlah pengecualian yang sebelumnya belum diatur secara rinci dalam PMK 203/2017. Misalnya, terkait barang bawaan jemaah haji dan barang hadiah dari kompetisi atau penghargaan internasional.
Dalam aturan baru ini, jemaah haji reguler mendapat pembebasan bea masuk tanpa batas nilai, sedangkan jemaah haji khusus diberikan pembebasan untuk barang dengan nilai sampai FOB 2.500 dolar AS per orang dalam satu kali kedatangan.
Sementara itu, untuk barang hadiah dari perlombaan atau penghargaan yang dibawa penumpang, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk sepenuhnya, asalkan penerima berstatus WNI dan dapat menunjukkan bukti keikutsertaan atau penghargaan.
Adapun pokok-pokok pengaturan yang dimuat dalam PMK 34/2025 mencakup:
Perubahan ketentuan pemberitahuan pabean secara lisan.
Pengaturan mengenai barang pribadi penumpang jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
Pengaturan mengenai barang hadiah perlombaan dan penghargaan yang dibawa oleh penumpang.
Pengaturan ketentuan perpajakan barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Perubahan ketentuan pembebasan cukai untuk barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa barang kena cukai.
Penegasan tindak lanjut hasil pemeriksaan fisik barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Penegasan wewenang Pejabat Bea dan Cukai.
Perubahan tarif barang impor selain barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut.
Ketentuan mengenai bea masuk tambahan bagi barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Perubahan ketentuan mengenai pajak penghasilan Pasal 22 Impor bagi barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Ketentuan pencantuman hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
Mekanisme pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 Impor atas importasi barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut mulai tanggal 1 Januari 2025 s.d. sebelum berlakunya PMK 34/2025.
“Dengan struktur yang lebih jelas dan terpadu, aturan ini diharapkan mampu menjaga kelancaran arus barang ke dalam negeri sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat,” tegas Nirwala.(*)