KABARBURSA.COM - Pemerintah menugaskan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk menyediakan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi bagi kegiatan ekspor yang secara komersial sulit dilaksanakan, namun dinilai penting untuk mendukung kebijakan ekspor nasional.
Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp5 triliun bagi LPEI. Dana ini bertujuan untuk memperkuat daya saing produk dan jasa Indonesia, meningkatkan devisa negara, serta mendorong lahirnya eksportir baru dan penciptaan lapangan kerja.
DPR RI menekankan agar LPEI meningkatkan kinerja dengan memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan. Selain itu, peningkatan daya saing produk, penyelesaian aset bermasalah untuk mengurangi potensi kerugian negara, serta perbaikan model bisnis untuk kinerja keuangan yang lebih baik juga menjadi fokus utama.
Sebagai tindak lanjut kesepakatan pemberian PMN, Focus Group Discussion (FGD) dilaksanakan pada 19 Juli 2024 untuk menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait rencana PKE yang akan didanai dari PMN. FGD tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Setelah menerima aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, proses pemberian PMN dilanjutkan dengan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan PMN ke dalam modal LPEI, sebagai dasar hukum pemberian PMN ini.
LPEI berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (GRC) guna memastikan pencapaian kinerja yang lebih efektif, efisien, berkelanjutan, dan transparan, sebagai bentuk tanggung jawab lembaga keuangan khusus milik Pemerintah kepada para pemangku kepentingan.
Penyertaan Modal Negara (PMN) melalui LPEI menunjukkan bahwa negara hadir untuk memperkuat ekosistem ekspor Indonesia, sehingga menghasilkan transaksi ekspor berkelanjutan dengan target yang terukur dan sesuai kinerja.
Mendesak dan Membubarkan LPEI
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara serentak mengungkapkan keberatan mereka terhadap kinerja Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam Rapat Kerja Komisi XI bersama Kementerian Keuangan. Mereka mendesak untuk membubarkan LPEI, menyebut lembaga ini tidak memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan volume ekspor Indonesia selama 15 tahun terakhir, serta dituduh melakukan tindakan penipuan.
Fraksi PKS, yang diwakili oleh Anis Byarwati, mengkritik bahwa meskipun LPEI telah menerima tambahan penyertaan modal negara (PMN) dalam lima tahun terakhir, kinerjanya tidak menunjukkan perbaikan yang berarti. Menurutnya, pembubaran LPEI adalah solusi yang tepat mengingat masalah yang terus berlanjut.
Dari Fraksi Gerindra Kamrussamad juga menyampaikan ketidakpuasannya terhadap LPEI. Menurutnya, tidak ada hubungan yang jelas antara dukungan pembiayaan LPEI dengan peningkatan ekspor, yang menunjukkan bahwa PMN sebesar Rp5 triliun yang diajukan masih terlalu besar dan berisiko.
Eriko Sotarduga dari Fraksi PDIP mendukung suara untuk membubarkan LPEI. Menurutnya, lembaga ini telah menciptakan masalah sejak awal, dan memberikan PMN sebesar Rp5 triliun hanya akan memperburuk situasi di masa depan.
Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie O.F.P, mengingatkan bahwa pembubaran LPEI tidak bisa dilakukan begitu saja karena lembaga ini didirikan berdasarkan Undang-Undang. Usulan untuk pembubaran perlu disertakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) masing-masing partai politik untuk dilakukan peninjauan dan pembahasan lebih lanjut.
Kondisi ini menegaskan bahwa kritik terhadap LPEI bukan sekadar permasalahan kinerja, tetapi juga melibatkan proses legislatif yang kompleks. Pembubaran lembaga ini memerlukan dukungan lebih lanjut dari berbagai pihak terkait untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Menteri Keuangan berkomitmen untuk mengikuti proses peninjauan yang teliti terhadap LPEI dan memberikan laporan lanjutan dalam dua minggu mendatang. Ini merupakan langkah penting untuk mengatasi permasalahan yang muncul dan mencari solusi yang tepat guna mendukung industri ekspor Indonesia ke depan.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp5 triliun untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), setengah dari permintaan total Rp10 triliun yang diajukan. Keputusan tersebut disertai dengan catatan bahwa LPEI harus segera memperbaiki kinerjanya yang dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan volume ekspor dalam 15 tahun terakhir, serta adanya indikasi kasus penipuan dalam manajemennya.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad, menjelaskan bahwa evaluasi mendalam yang dilakukan menunjukkan bahwa tidak ada hubungan yang jelas antara dukungan pembiayaan yang diberikan LPEI dengan peningkatan ekspor Indonesia. Oleh karena itu, Komisi XI menolak memberikan PMN sebesar Rp10 triliun yang diajukan, dengan alasan bahwa PMN sebesar Rp5 triliun saja sudah dianggap sangat berisiko. (*)