Logo
>

LPS Putuskan Pertahankan TBP, Bagaimana Nasib Perbankan?

TBP LPS ditahan hingga Mei 2026 seiring likuiditas perbankan yang longgar, pertumbuhan kredit dan DPK yang solid, serta kondisi permodalan bank yang dinilai masih sangat kuat.

Ditulis oleh Yunila Wati
LPS Putuskan Pertahankan TBP, Bagaimana Nasib Perbankan?
Kredit perbankan bertumbuh, itu yang menjadi alasan LPS mempertahankan TBP. Foto: PxHere.

KABARBURSA.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memilih menahan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di tengah kondisi likuiditas perbankan yang dinilai masih longgar dan stabil. Keputusan ini berlaku untuk seluruh jenis simpanan yang dijamin LPS, baik rupiah maupun valuta asing, dan efektif mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

Untuk periode tersebut, TBP simpanan rupiah di bank umum tetap di level 3,50 persen, sementara TBP simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dipertahankan di 6,00 persen. Adapun TBP simpanan valas di bank umum tidak mengalami perubahan dan tetap berada di 2,00 persen.

Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada 19 Januari 2026. Pelaksana tugas Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Ferdinan D. Purba, mengatakan keputusan tersebut mencerminkan keseimbangan antara stabilitas sistem perbankan dan dinamika suku bunga pasar.

Menurut Ferdinan, tren suku bunga simpanan di pasar menunjukkan kecenderungan menurun, sementara pertumbuhan simpanan masyarakat masih terjaga. Di saat yang sama, kondisi likuiditas perbankan dinilai cukup lapang, sehingga tidak ada urgensi bagi LPS untuk menyesuaikan TBP.

“Penetapan TBP dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar, likuiditas perbankan, tingkat cakupan penjaminan yang saat ini jauh di atas mandat undang-undang, serta prospek ekonomi dan risiko makro, baik global maupun domestik,” ujar Ferdinan, Jumat, 23 Januari 2026.

Kinerja Perbankan Kuat, Kredit Bertumbuh

Dari sisi industri, kinerja perbankan nasional masih menunjukkan daya tahan yang kuat. Kredit perbankan per Desember 2025 tumbuh 9,63 persen secara tahunan, dengan kontribusi terbesar berasal dari kredit investasi. Pertumbuhan ini mencerminkan masih berjalannya aktivitas ekspansi dunia usaha di tengah ketidakpastian global.

Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) juga terus bertambah. Pada periode yang sama, DPK tumbuh 13,83 persen (yoy), didorong oleh meningkatnya aktivitas belanja korporasi dan pemerintah yang bermuara pada penambahan saldo simpanan di perbankan.

Dari sisi permodalan, industri perbankan berada pada posisi yang sangat kuat. Hingga November 2025, rasio kecukupan modal (KPMM) tercatat di level 26,05 persen, jauh di atas ketentuan minimum. 

Likuiditas bank pun terjaga, tercermin dari rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) yang berada di 28,57 persen per Desember 2025, hampir tiga kali lipat dari ambang batas regulasi.

Saat ini, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Skema penjaminan tersebut mencakup hampir seluruh rekening di sistem perbankan, yakni 99,94 persen dari total rekening bank umum dan 99,97 persen rekening di BPR.

Meski demikian, LPS menegaskan pentingnya transparansi dari pihak bank kepada nasabah. Bank diwajibkan menginformasikan besaran TBP yang berlaku secara jelas dan mudah diakses, agar nasabah memahami batas bunga simpanan yang dijamin.

LPS juga kembali mengingatkan nasabah untuk memperhatikan prinsip 3T sebagai syarat utama penjaminan simpanan. Prinsip tersebut meliputi simpanan yang tercatat di pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.

“Selama ketiga syarat ini terpenuhi, simpanan nasabah dijamin penuh oleh LPS,” tutup Ferdinan.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Yunila Wati

Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79