Logo
>

Menjelang Likuidasi, Jiwasraya Tawarkan Peluang Akhir Restrukturisasi

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Menjelang Likuidasi, Jiwasraya Tawarkan Peluang Akhir Restrukturisasi

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih membuka pintu bagi pemegang polis yang belum mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya untuk segera mendaftarkan polis mereka.

    Direktur yang menjalankan tugas sebagai Direktur Utama Jiwasraya, R Mahalen Prabantarikso menyatakan, kesempatan ini diberikan sebelum Jiwasraya memasuki tahap likuidasi atau pembubaran sesuai rencana yang disepakati antara pemegang polis dan regulator. Seperti dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu 30 Oktober 2024.

    "Program Restrukturisasi Jiwasraya bersifat equal treatment, sehingga semua pemegang polis memiliki kesempatan yang sama sebelum perusahaan memasuki fase pembubaran," ujarnya.

    Mahelan menambahkan, jika tidak ada perubahan, tahap pembubaran Jiwasraya diperkirakan akan dimulai pada Desember 2024.

    Ia berharap pemegang polis yang belum ikut Program Restrukturisasi Jiwasraya untuk segera menghubungi Tim Layanan Khusus atau Tim Operasional dan Pelayanan Pasca Restrukturisasi (OPPR).

    Manajemen juga telah menyiapkan berbagai saluran komunikasi, mulai dari call center di (021) 5098 7151, WhatsApp di +62 811-1465031, hingga email di customer_service@jiwasraya.co.id yang bisa diakses oleh pemegang polis untuk mendaftarkan polis mereka.

    "Jika hingga batas waktu akhir pemegang polis tidak mendaftarkan diri, status polisnya akan tetap berada di Jiwasraya. Penerimaan manfaatnya akan menunggu hasil dari proses likuidasi dan disesuaikan dengan sisa aset perusahaan," terangnya.

    Sebelumnya, menjelang tahap pembubaran, Program Restrukturisasi Jiwasraya mencatat penambahan jumlah peserta yang cukup signifikan.

    Pada September 2024, tercatat ada 648 polis yang awalnya enggan mengikuti program ini, namun akhirnya memutuskan bergabung dengan Program Restrukturisasi Jiwasraya.

    Mahelan mengungkapkan bahwa peningkatan ini mencakup 128 polis dari kategori bancassurance, 11 polis dari kategori korporasi, dan 545 polis dari kategori ritel.

    Dengan demikian, hingga awal Oktober 2024, Program Restrukturisasi Jiwasraya telah diikuti oleh 313.775 pemegang polis atau sekitar 2,4 juta orang.

    Penyelamatan Pemegang Polis

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) agar segera menyelesaikan kewajibannya terkait penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hingga saat ini mayoritas pemegang polis atau sekitar 99,7 persen menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

    Ogi menyebutkan, sebenarnya OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), dan telah mendaparkan persetujuan dari pemegang saham.

    “Dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait. Ini dilakukan untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraua memenuhi kewajibannya kepada pemegang polisi,” kata Ogi saat di acara konferensi pers Rapat Dewan Komisioner, Jumat, 6 September 2024 kemarin.

    Dijelaskannya, RPK yang dimaksud telah disesuaikan terakhir melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023, dengan pertimbangan pada aspek pelindungan pemegang polis.

    Izin Asuransi Jiwasraya Dicabut

    Diberitakan sebelumnya, OJK menyatakan akan segera mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal ini dilakukan karena telah terjadi pengalihan aset sebesar 99,7 persen ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

    Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila mengatakan, sesuai rencana seluruh portofolio Jiwasraya akan dipindahkan ke IFG Life.

    “Jadi memang secara perusahaan, Jiwasraya tidak berusaha lagi di asuransi. Dengan begitu, kalau sudah tidak berusaha lagi di asuransi izinnya harus kami cabut,” kata Iwan.

    Dia mengungkapkan, saat ini pencabutan izin usaha Jiwasraya sedang dalam proses, mengingat banyaknya tahapan yang perlu dilalui baik dari regulator dan dari pemilik.

    Iwan menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh pihak yang terkait akan memenuhi kewajibannya.

    Kemudian, Iwan menjelaskan, nasabah Jiwasraya yang tidak ikut restrukturisasi akan mengikuti proses likuidasi menurut aturan yang berlaku.

    “Dari sisi aset memang tidak memadai,” imbuh dia.

    Namun begitu, Iwan menjelaskan, ketika perusahaan dilikuidasi aset yang masih ada akan digunakan untuk membayar kewajiban yang ada. Jiwasraya sendiri diyakini masih memiliki dana jaminan wajib yang dapat digunakan untuk pembayaran pemegang polis. Dengan begitu, nasabah yang menolak restrukturisasi dan masih tertinggal di Jiwasraya masih memiliki kemungkinan untuk mendapatkan pembayaran kewajiban, meskipun tidak penuh.

    “Akan mendapat tetapi tidak bisa full. Kalau sudah masuk likuidasi kan pasti ada kebutuhan kepada pegawai, pajak, pemegang polis, dan likuidasinya tentu ada biaya,” jelas Iwan.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.