KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa penerimaan pajak hingga Juli 2024 masih mengalami kontraksi.
Sepanjang Januari hingga Juli, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.045,32 triliun, atau 52,56 persen dari target yang ditetapkan.
Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di mana penerimaan pajak mencapai Rp1.109,1 triliun, terjadi penurunan sebesar 5,75 persen.
Penurunan ini terutama terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas, yang penerimaannya hingga akhir Juli sebesar Rp593,76 triliun, turun 3,04 persen.
"Penurunan ini mulai melambat, bulan lalu masih berada di angka 7,9 persen. Penurunan negatifnya sudah mulai stabil, tidak sedalam sebelumnya. Kami berharap tren ini akan mulai positif dalam beberapa bulan ke depan," ujar Sri Mulyani pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Selain itu, penerimaan dari PPh Migas juga menunjukkan penurunan, turun 13,21 persen menjadi Rp39,32 triliun hingga akhir Juli.
"Penurunan ini disebabkan oleh penurunan lifting minyak. Meskipun harga minyak naik, lifting minyak kita terus menurun dan tidak pernah mencapai target APBN," jelas Sri Mulyani.
Namun, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) mencatat pertumbuhan positif, mencapai Rp402,16 triliun, naik 7,34 persen.
"Ini kabar baik. Artinya, ekonomi sedang tumbuh. Aktivitas perdagangan dan manufaktur, meskipun melambat, tetap menunjukkan perbaikan, serta aktivitas ekonomi lainnya juga meningkat," kata Sri Mulyani.
Penerimaan lainnya yang juga mencatat pertumbuhan positif adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya, dengan total penerimaan hingga akhir Juli sebesar Rp10,07 triliun, meningkat 4,14 persen.
Manfaat Pajak
Penerapan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) untuk layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa dengan tarif yang berkisar antara 40 persen hingga 75 persen telah memunculkan beragam reaksi di kalangan masyarakat. Tarif yang cukup tinggi ini dianggap oleh beberapa pihak sebagai beban yang signifikan bagi para pelaku usaha di sektor hiburan, terutama dalam konteks pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Namun, ada juga pandangan bahwa penerapan pajak ini merupakan langkah yang diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pengelolaan sumber daya keuangan yang lebih efisien.
Aturan mengenai PBJT ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam undang-undang ini, pemerintah menetapkan pajak hiburan dengan tarif minimum 40 persen dan maksimum 75 persen, memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menentukan tarif yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setempat. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya bisa digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di daerah masing-masing.
Meskipun tarif pajak ini tampak tinggi dan bisa berdampak pada kenaikan harga jasa hiburan bagi konsumen, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh dari pembayaran pajak ini, baik untuk negara maupun masyarakat. Pajak memiliki peran penting dalam mendukung berbagai fungsi dan kegiatan negara yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Pajak yang dikumpulkan melalui PBJT ini akan digunakan untuk mendanai berbagai program pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penyediaan layanan publik lainnya. Dengan demikian, pajak tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Selain itu, pajak juga berfungsi sebagai mekanisme untuk mengatur pola konsumsi masyarakat. Dengan menetapkan tarif pajak yang tinggi pada sektor hiburan, pemerintah berusaha menyeimbangkan antara kebutuhan konsumsi hiburan dengan kebutuhan investasi di sektor-sektor yang lebih produktif dan mendukung pembangunan jangka panjang. Kebijakan ini juga dapat dilihat sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hiburan dan kesejahteraan sosial, di mana pendapatan dari sektor hiburan dialihkan untuk kepentingan publik yang lebih luas.
Secara keseluruhan, meskipun penerapan PBJT pada jasa hiburan ini mungkin menimbulkan tantangan bagi sebagian pelaku usaha dan konsumen, manfaat jangka panjangnya bagi negara dan masyarakat tidak bisa diabaikan. Dengan pengelolaan yang baik, pajak ini dapat menjadi sumber daya yang penting untuk mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Fungsi Pajak:
1. Fungsi Anggaran (Budgetair): Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai anggaran pembangunan dan memenuhi berbagai kebutuhan negara. Pendapatan pajak memungkinkan pemerintah untuk menyediakan layanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
2. Fungsi Mengatur (Regulerend): Pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur perekonomian. Pemerintah dapat menggunakan kebijakan pajak untuk mengendalikan pertumbuhan ekonomi, misalnya dengan melindungi industri dalam negeri melalui penetapan bea masuk yang tinggi pada produk impor. Ini juga mencerminkan kebijakan ekonomi nasional yang lebih luas.
3. Fungsi Stabilitas: Pajak membantu pemerintah menjaga stabilitas ekonomi, termasuk mengendalikan inflasi dan menjaga keseimbangan harga. Dengan pendapatan dari pajak, pemerintah dapat melaksanakan kebijakan yang menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan negara.
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan: Pajak digunakan untuk mendanai pembangunan yang menciptakan lapangan kerja, yang pada gilirannya membantu mendistribusikan pendapatan secara lebih merata di masyarakat.
Manfaat Membayar Pajak:
1. Infrastruktur dan Fasilitas Umum: Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, jembatan, sekolah, tol, dan rumah ibadah, yang semuanya merupakan infrastruktur penting untuk kemajuan negara dan kesejahteraan masyarakat.
2. Fasilitas Pendidikan: Pajak mendukung berbagai program pendidikan pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Beasiswa Bidik Misi, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang membantu meningkatkan akses pendidikan bagi semua lapisan masyarakat.
3. Transportasi Umum: Pajak juga digunakan untuk menyediakan dan meningkatkan fasilitas transportasi umum yang aman, nyaman, dan terjangkau, yang membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan mobilitas masyarakat.
4. Fasilitas Kesehatan: Penerimaan pajak dialokasikan untuk sektor kesehatan, termasuk meningkatkan kualitas rumah sakit, serta mendanai program kesehatan seperti JKN/KIS bagi penerima bantuan iuran.
5. Keamanan dan Ketertiban: Dana dari pajak digunakan untuk memperkuat keamanan negara, termasuk pengadaan peralatan militer dan modernisasi sistem keamanan, yang memastikan keamanan dan ketertiban bagi seluruh masyarakat.
Dengan membayar pajak secara teratur, masyarakat berkontribusi langsung pada pembangunan dan kesejahteraan bersama, memastikan bahwa negara memiliki sumber daya yang cukup untuk melayani dan melindungi seluruh warganya. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.