Logo
>

Minyakita Resmi Naik jadi Rp15.700 per Liter

Ditulis oleh KabarBursa.com
Minyakita Resmi Naik jadi Rp15.700 per Liter

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat, atau MinyaKita, sebesar Rp15.700 per liter.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa harga MinyaKita tetap lebih rendah dibandingkan minyak goreng kemasan premium untuk memastikan keterjangkauan bagi masyarakat.

    “HET Minyakita ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan harga bahan baku dan penerimaan masyarakat. Kami telah melakukan kajian yang mempertimbangkan keseimbangan antara kapasitas produsen minyak goreng dan kemampuan beli masyarakat,” jelas Zulkifli, Sabtu, 17 Agustus 2024.

    Sebelumnya, HET MinyaKita adalah Rp14.000 per liter, namun setelah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 mengenai Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, harga mengalami penyesuaian.

    Permendag ini juga mengubah skema domestic market obligation (DMO) untuk Minyak Goreng Rakyat (MGR), yang sebelumnya tersedia dalam bentuk curah atau kemasan, kini hanya tersedia sebagai MinyaKita. Regulasi ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024 untuk meningkatkan pasokan MinyaKita sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas harga minyak goreng dan mengendalikan inflasi.

    Mengenai ketentuan untuk eksportir, Zulkifli menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor harus mendistribusikan MGR dalam bentuk MinyaKita.

    Hak Ekspor diperlukan untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor. MGR akan diakui sebagai Hak Ekspor jika diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau di Distributor Kedua (D2) atau pengecer jika tidak melalui distributor BUMN Pangan, yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

    “Target pasokan MinyaKita per bulan diharapkan mencapai 250.000 ton untuk masyarakat,” kata Zulkifli.

    Permendag Nomor 18 Tahun 2024 juga menyediakan ketentuan peralihan untuk memberi waktu bagi pelaku usaha menyesuaikan diri dengan peraturan baru.

    Pelaku usaha masih bisa mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta menjual MinyaKita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama hingga 90 hari ke depan.

    Selain itu, pelaku usaha yang masih menjual MinyaKita di luar ketentuan DMO diberikan waktu tambahan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok yang ada.

    Sebelumnya, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Direktorat Jenderal Perdagangan, Kemendag, Bambang Wisnubroto mengatakan setelah kenaikan HET Minyakita ditetapkan pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap stakeholder terkait seperti produsen minyak goring, distributor, repacker, dan dinas-dinas perdagangan di daerah.

    Dengan begitu, jelas Bambang, pemerintah tidak lagi mengatur HET untuk minyak curah. Sementara dalam beleid sebelumnya, minyak goreng curah masih diatur melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).

    “Jadi yang akan diregulasi hanya Minyakita, minyak curah sudah tidak,” tuturnya.

    ID Food Kejar Swasembada Pangan

    PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau Holding BUMN Pangan ID FOOD, yang berfokus pada industri gula, aktif mendorong penguatan kemitraan dengan petani tebu rakyat. Langkah ini selaras dengan komitmen pemerintah untuk terus menggerakkan berbagai program demi mencapai swasembada gula nasional.

    Direktur Utama ID FOOD, Sis Apik Wijayanto, menyatakan bahwa ketersediaan pasokan bahan baku tebu yang stabil adalah kunci utama menuju swasembada gula. Menurutnya, hal tersebut hanya dapat tercapai jika minat masyarakat, terutama para petani, dalam menanam tebu terus meningkat. Seperti dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis 15 Agustus 2024.

    “Upaya memacu ketertarikan masyarakat, khususnya petani, untuk menanam tebu menjadi prioritas utama kami. Oleh karena itu, Pabrik Gula (PG) ID FOOD Group aktif meningkatkan program kemitraan dengan petani tebu rakyat di sekitar wilayah pabrik,” ungkap Sis Apik.

    Ia menjelaskan bahwa kemitraan yang dijalankan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi dalam pembagian hasil, sehingga menguntungkan kedua belah pihak.

    “Komitmen kami dalam menjalankan tata kelola kemitraan yang adil dan transparan telah terbukti meningkatkan kepercayaan serta mendorong pertumbuhan jumlah kemitraan petani tebu yang bekerja sama dengan pabrik gula ID FOOD Group,” jelasnya.

    Sis Apik menambahkan, jumlah kemitraan dengan petani tebu bahkan menjadi indikator kinerja utama perusahaan. Hingga semester I tahun ini, ID FOOD telah bermitra dengan 25 ribu petani tebu, mencapai 93 persen dari target 26 ribu petani tebu yang ditetapkan untuk tahun ini.

    Pada tahun 2023, PT PG Rajawali I, anak perusahaan ID FOOD yang beroperasi di sektor gula di Jawa Timur, sukses meningkatkan angka kemitraan melalui penerapan Sistem Resi Gudang (RSG) dan fasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta kredit mikro bekerja sama dengan perbankan. Model ini berhasil menggandeng 19 ribu petani tebu, dengan kontribusi pasokan mencapai 75 persen dari total tebu yang digiling. “PT PG Rajawali I juga melakukan pembelian gula petani sebanyak 50,6 ribu ton,” pungkasnya.

    Penerimaan Pupuk Bersubsidi

    Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, menyatakan bahwa petani yang tergabung dalam asosiasinya tidak menerima pupuk bersubsidi sejak empat tahun terakhir.

    Hal ini terjadi karena pemerintah telah menetapkan tiga komoditas prioritas, yakni padi, jagung, dan kedelai.

    “Ya, tiga tahun tidak pakai pupuk subsidi. Jadi semenjak Amran Sulaiman (Menteri Pertanian) di periode yang pertama, fokusnya pada padi, jagung, dan kedelai. Tidak tebu, tidak ada,” kata Soemitro saat dihubungi Kabar Bursa, Sabtu, 22 Juni 2024.

    Soemitro menjelaskan bahwa sejak periode awal kepemimpinan Andi Amran Sulaiman, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan fokus terhadap tiga komoditas tersebut. Ironisnya, sebagian besar stok komoditas ini masih mengandalkan produk impor.

    Pupuk bersubsidi yang diharapkan bisa mengurangi beban produksi petani tebu tidak dapat dirasakan karena prosedur administrasi yang tidak cocok dengan koperasi-koperasi tani tebu.

    “Jadi apa yang dilakukan koperasi-koperasi petani tebu ini, dianggap tidak cocok dengan hukum administrasi yang berjalan di penyaluran pupuk,” ungkapnya.

    Selain itu, pupuk bersubsidi khusus untuk petani tebu juga dibatasi hanya untuk 2 hektare perkebunan. Soemitro menilai kuota tersebut tidak cukup untuk menopang produksi para petani tebu.

    Soemitro menceritakan sebuah kejadian pilu yang dialami salah satu petani tebu yang berusaha memenuhi kebutuhan pupuknya dengan menebus pupuk bersubsidi atas nama seluruh anggota keluarganya untuk total kurang lebih 14 hektare.

    Petani itu kemudian ditangkap oleh koramil dan dibawa ke Kodim karena dianggap melanggar koordinasi pengamanan pupuk subsidi dengan TNI-AD.

    Pupuk Jenis ZA

    Soemitro juga mengungkapkan bahwa pemerintah tidak menyediakan pupuk bersubsidi khusus untuk komoditas tebu yang memerlukan pupuk jenis ZA. Sementara itu, pupuk bersubsidi yang tersedia adalah jenis phonska.

    “Laporannya kepada kita tidak seindah kalau bicara di depan DPR Komisi IV DPR RI,” ungkapnya.

    Persoalan penyaluran pupuk subsidi juga terjadi karena petani tebu tidak bisa mendaftarkan diri dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

    Saat ini, kelompok petani tebu menumpang pada komoditas tanaman pangan lainnya untuk mengakses pupuk bersubsidi.

    “Tanaman tebu itu sekarang semakin berkurang, karena tanaman tebu itu menghitung rugi, bukan untung,” ujarnya. Soemitro juga menyebut bahwa hanya sebagian kecil petani tebu yang bisa mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena prosesnya yang diperketat. Sementara itu, harga jual gula dibatasi untuk tidak terlalu tinggi.

    “Pupuknya susah, ini kok mau swasembada,” sindirnya. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi