Logo
>

Nilai Ekspor Agustus 2024 Tertinggi dan Kontroversi Ekspor Pasir Laut

Ditulis oleh KabarBursa.com
Nilai Ekspor Agustus 2024 Tertinggi dan Kontroversi Ekspor Pasir Laut

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat nilai ekspor Indonesia pada Agustus 2024 yang tertinggi dalam 20 bulan terakhir.

    Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Khrisna Hasibuan, mengatakan nilai ekspor Indonesia Agustus 2024 mencapai USD23,56 miliar.

    “Ini nilai terbesar sejak akhir Desember 2022. tentunya ini merupakan pencapaian besar, khususnya di saat kondisi ekonomi global yang tidak menentu,” kata Bara saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 23 September 2024.

    Dia menyebut, China dan Amerika Serikat (AS) menjadi dua negara tujuan ekspor pada Agustus 2024.

    Dipaparkannya, nilai ekspor Indonesia ke China sebesar USD5,47 miliar dari total ekspor. Sedangkan nilai ekspor AS sebesar USD2,61 juta.

    Bara menyebut, meski terjadi perlambatan ekonomi di dua negara tersebut, ekspor nonmigas ke China dan AS mengalami peningkatan jika dibanding dengan sebulan sebelumnya.

    Sebagai informasi, China dan AS berkontribusi sebesar 35,50 persen dari total ekspor nonmigas nasional.

    Adapun ekspor Indonesia pada Agustus 2024 naik 5,97 persen dibandingkan bulan sebelumnya (month to month/mtm) , dan naik 7,13 persen dibandingkan Agustus 2023 (year on year/yoy).

    Capaian tersebut didorong kenaikan ekspor nonmigas sebesar 7,43 persen dan kontraksi migas 15,14 persen dibandingkan Juli 2024 (mtm).

    Secara rinci, lanjut Bara, pada Agustus 2024, terjadi peningkatan kinerja ekspor nonmigas secara bulanan pada semua sektor.

    Sektor dengan kenaikan tertinggi dibanding bulan sebelumnya yaitu sektor pertambangan dengan kenaikan sebesar 9,01 persen, diikuti sektor pertanian (8,70 persen), dan industri pengolahan (7,09 persen).

    Ditinjau dari kawasannya, Bara mengatakan, beberapa kawasan tujuan ekspor menunjukkan peningkatan ekspor nonmigas yang signifikan (mtm). Kawasan tersebut antara lain Afrika Utara dengan kenaikan 74,73 persen, Afrika Selatan 35,97 persen, Eropa Utara 33,94 persen, Asia Tengah 26,28 persen, dan Amerika Tengah 24,44 persen.

    “Peningkatan ekspor ke beberapa kawasan tersebut menunjukkan bahwa potensi pasar nontradisonal berpeluang besar untuk dikembangkan,” kata Bara.

    Kisruh Ekspor Pasir Laut

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkesan buang badan dalam polemik kebijakan ekspor pasir laut.

    Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan bahwa Kemendag memang mengizinkan ekspor pasir laut dibuka kembali. Namun, proses kebijakan itu juga melalui kementerian terkait lainnya.

    Bara menyebutkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang jadi penentu ekspor pasir laut dibuka kembali, dan diputuskan di rapat kabinet.

    “Memang izinnya itu diberikan Kementerian Perdagangan, tapi proses untuk sampai ke sini, aplikasinya itu kan sangat lama. Yang menentukan ini ekspor pasir sedimentasi adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jadi mereka memiliki kunci,” kata Bara di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin, 23 September 2024.

    Bara menjelaskan, KKP juga menentukan perusahaan mana saja yang bisa melakukan ekspor. Selain itu, juga harus seizin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    “Jadi secara teknis itu ada dua Kementerian. KKP motor utamanya, kemudian ESDM, baru setelah itu kami yang final,” terangnya.

    Lebih detail lagi Bara menjelaskan, Kemendag hanya mengecek dokumen izin ekspor pasir laut apakah sudah lengkap. Dan, setelah itu memberikan izin.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pihaknya hanya menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) terkait ekspor pasir laut setelah 20 tahun tidak diperbolehkan.

    “Kok tanya saya? Itu kan Peraturan Pemerintah,” kata Zulkifli Hasan di Pergudangan Jatake, Kota Tangerang, Banten, Senin, 23 September 2024.

    Dia dengan tegas menolak jika dirinya disebut yang mengizinkan ekspor pasir laut dibuka kembali.

    Namun, Zulhas mengakui, merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait dengan ekspor pasir laut merupakan sebuah konsekuensi.

    “Itu konsekuensi. Saya ini kan pemerintah, jadi kalau sudah ada Peraturan Pemerintah, apa iya saya enggak ikut? Saya ini menteri” ucapnya.

    “Bukan setuju atau enggak setuju. Kalau dari pemerintah ya harus dilaksanakan,” sambungnya menegaskan.

    Untuk diketahui, Kemendag memperbolehkan ekspor pasir laut dengan merevisi dua Permendag.

    Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

    Kemendag mengimplementasikan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

    Tujuan pengaturan ekspor pasir laut sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023.

    Adapun kedua Permendag itu merupakan aturan turunan dari peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi