Logo
>

Nilai Transaksi Kripto Rp393 Triliun, Bappebti dan Kejagung Jalin Kerja Sama

Ditulis oleh Syahrianto
Nilai Transaksi Kripto Rp393 Triliun, Bappebti dan Kejagung Jalin Kerja Sama

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung).

    Kesepakatan ini bertujuan untuk menjaga ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia serta meningkatkan sinergi antara Bappebti dan Kejaksaan Agung. Selain itu, PKS ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penanganan barang bukti aset kripto yang terlibat dalam kasus tindak pidana umum.

    Penandatanganan PKS berlangsung di Hotel Gran Mahakam, Jakarta pada Selasa, 24 September 2024, dan dihadiri oleh Kepala Bappebti Kasan serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Jaksa Agung, Feri Wibisono, Kepala Eksekutif Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, serta perwakilan dari asosiasi dan staf ahli Kejagung.

    Kasan menjelaskan bahwa tujuan utama dari penandatanganan PKS ini adalah untuk menjaga ekosistem perdagangan aset kripto yang semakin berkembang di Indonesia. "Kami berharap PKS ini dapat meningkatkan sinergi dengan Kejaksaan Agung dan menjadi pedoman dalam penanganan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana umum dalam perdagangan aset kripto," ungkapnya.

    Ruang lingkup PKS ini mencakup dua poin utama. Pertama, penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara tindak pidana umum. Dalam hal ini, Jampidum dapat meminta dukungan saksi ahli dari Bappebti untuk memastikan bahwa barang bukti aset kripto telah diterima oleh penuntut umum secara lengkap dan utuh jika diperlukan.

    Kedua, peningkatan serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam industri ini. Bappebti dan Kejaksaan Agung berencana untuk bekerja sama dalam berbagai kegiatan, seperti seminar dan forum diskusi, guna meningkatkan kapasitas SDM yang terlibat.

    Kasan juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara Bappebti dan Kejaksaan Agung yang telah terjalin sebelumnya. Kerjasama ini diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Perdagangan dan Jaksa Agung pada tahun 2022 mengenai kerja sama dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Sebagai langkah lanjutan, Bappebti juga telah menandatangani PKS dengan Kejagung yang berfokus pada pemulihan aset pada tahun 2023.

    Lebih lanjut, Kasan mengungkapkan bahwa Bappebti juga berkolaborasi dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memberikan pendampingan konsultasi hukum dalam mengembangkan tata kelola perdagangan aset kripto.

    "Kami mengapresiasi semua kerja sama yang telah terjalin baik hingga saat ini, dan berharap ini dapat mendukung pengembangan industri serta perlindungan bagi masyarakat," tambahnya.

    Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan, Aldison, menambahkan bahwa PKS ini merupakan salah satu langkah strategis yang diambil Bappebti, mengingat perdagangan aset kripto di Indonesia semakin marak. Dia menekankan bahwa langkah ini penting untuk menyediakan pedoman dalam menyelesaikan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan perdagangan aset kripto, khususnya dalam menangani barang bukti.

    Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, juga menekankan bahwa berbagai upaya akan terus dilakukan oleh Bappebti untuk mendorong pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia. "PKS ini merupakan salah satu langkah yang diambil, dan kami tidak menutup kemungkinan untuk melakukan kerja sama lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung maupun aparat penegak hukum lainnya," jelasnya.

    Setelah penandatanganan PKS, acara dilanjutkan dengan pelatihan in-house training yang bertema "Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto." Narasumber dalam pelatihan ini adalah Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya. Dalam sesi pelatihan, Tirta menjelaskan tentang pengaturan, pengawasan, dan perkembangan perdagangan aset kripto kepada para peserta yang terdiri dari jaksa dari berbagai wilayah di Indonesia.

    Tirta mengungkapkan bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia terus mengalami perkembangan yang signifikan. Sejak tahun 2023, ekosistem aset kripto telah terbentuk dengan adanya bursa, lembaga kliring, dan tempat penyimpanan. Data menunjukkan bahwa nilai transaksi aset kripto mencapai Rp393,01 triliun dari Januari hingga Agustus 2024, meningkat sebesar 354,64 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Jumlah pelanggan aset kripto juga melonjak menjadi 20,9 juta pelanggan hingga Agustus 2024.

    "Di Indonesia, terdapat 545 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan, dan perdagangan ini memberikan kontribusi bagi penerimaan negara di sektor pajak, dengan total pajak dari perdagangan aset kripto mencapai Rp875,44 miliar sejak tahun 2022 hingga Agustus 2024," pungkas Tirta. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.