Logo
>

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Berusaha Kabur ke Malaysia

Ditulis oleh KabarBursa.com
Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Berusaha Kabur ke Malaysia

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong menggagalkan upaya bos Texmaco, Marimutu Sinivasan, yang diduga hendak kabur ke Malaysia dengan dalih akan berobat melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, Minggu, 8 September 2024.

    “Lebih tepatnya mencegah mencegah beliau keluar melalui PLBN Entikong, Kalimantan Barat. Paspornya kita tahan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat dikonfirmasi, Senin, 9 September 2024.

    Silmy menjelaskan, pemeriksaan tahap awal terhadap Marimutu Sinivasan sudah selesai dilakukan. Dan, pihak Imigrasi telah menyerahkan yang bersangkutan kepada Satgas BLBI.

    Dia menduga, Sinivasan berpikiran bahwa jika kabur melalui darat, apalagi melalui daerah perbatasan belum terkoneksi dengan sistem.

    “Ternyata, petugas Imigrasi di sana (Entikong) profesional dan sistem beroperasi dengan baik, sehingga rencana tersebut bisa digagalkan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Marimutu Sinivasan membantah jika perusahaannya memiliki utang terkait BLBI. Menurut dia, perusahaannya memang punya utang kepada negara, tapi bukan dalam perkara BLBI.

    Pernyataan Marimutu Sinivasan itu dibantah oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

    Sri Mulyani memastikan perusahaan Sinivasan memiliki utang kepada negara terkait BLBI karena Texmaco meminjam dana kepada sejumlah bank sejak sebelum krisis moneter pada 1998.

    Peminjaman dana dilakukan ke bank BUMN seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri, serta sejumlah bank swasta yang jumlahnya mencapai Rp8,06 triliun.

    “Kemudian bank-bank tersebut di-bail out oleh pemerintah saat terjadi krisis dan penutupan bank,” jelas Sri Mulyani.

    Kronologi Tertangkapnya Marimutu Sinivasan

    Kantor Imigrasi Entikong melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong menggagalkan upaya Bos Texmaco Marimutu Sinivasan yang hendak kabur ke Malaysia dengan dalih ingin berobat melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu, 8 September 2024 sore.

    Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu diamankan karena masuk ke dalam daftar cegah berdasarkan usulan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Kepala Kantor Wilayah Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, menceritakan detik-detik penangkapan Marimutu Sinivasan.

    Kata Tito, kejadian bermula saat Marimutu melewati pos pemeriksaan Imigrasi di PLBN Entikong di mana yang bersangkutan mengaku sakit dan tidak dapat turun dari kendaraan yang mengangkutnya.

    Kemudian, petugas Imigrasi di pos pemeriksaan membantu membawa dokumen perjalanan berupa paspor milik yang bersangkutan untuk dilakukan pemindaian data pada Sistem perlintasan.

    Setelah dilakukan pemindaian terhadap paspor yang bersangkutan, ditemukan data yang keluar dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah Marimutu merupakan subjek cekal dengan identik 100 persen berdasarkan sistem cegah dan tangkal yang dimiliki Imigrasi.

    “Selanjutnya sesuai dengan siar cegah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi, Petugas Imigrasi melakukan penundaan keberangkatan, penahanan paspor sementara dan penarikan paspor dan melaporkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kejadian tersebut,” jelas Tito.

    Nama Satgas BLBI akan Diganti, Masa Tugasnya Diperpanjang

    Presiden terpilih, Prabowo Subianto, kemungkina akan memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tahun Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

    Sebagai informasi, masa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2024 sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023.

    Satgas BLBI sendiri telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp38,88 triliun dari obligor atau debitur yang memiliki utang kepada negara.

    Jumlah tersebut terkumpul sejak pembentukan Satgas BLBI pada 2021 hingga 5 September 2024.

    “Capaian Satgas BLBI telah mencapai Rp38,88 triliun per 5 September lalu dalam berbagai bentuk,” kata Wakil Menteri Keuangan I, Suahasil Nazara, saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senin, 9 September 2024.

    Dari jumlah tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp1,84 triliun. Selain itu, terdapat penyitaan atau penyerahan barang jaminan senilai Rp18,13 triliun, penguasaan aset properti Rp 9,21 triliun, hibah dan PSP Rp5,93 triliun, serta Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai Rp 3,77 triliun.

    “Berbagai upaya dilakukan, mulai dari inventarisasi dokumen aset, pemanggilan debitur, hingga pengelolaan barang jaminan melalui pemblokiran, penyitaan, dan lelang, serta penerapan PP 28/2022 sebagai dasar hukum pembatasan keperdataan,” jelas Suahasil.

    Meski demikian, capaian tersebut masih jauh dari target total Rp110,45 triliun.

    Ada kemungkinan masa tugas Satgas diperpanjang di masa pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto. Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pengumpulan Rp2 triliun pada 2025, terdiri dari Rp500 miliar untuk PNBP, Rp500 miliar dari penguasaan aset fisik, dan Rp1 triliun dari penyitaan.

    “Pada 2025, target PNBP sekitar Rp500 miliar, penguasaan fisik Rp500 miliar, dan penyitaan Rp1 triliun, terkait dengan hak tagih negara dalam kasus BLBI yang masih berlanjut,” jelasnya.

    Sebagai langkah tambahan, Kemenkeu mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,25 miliar pada 2025 untuk membentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI yang akan menggantikan Satgas BLBI.

    “Anggaran Rp10,25 miliar dialokasikan untuk pembentukan komite yang melanjutkan upaya pembatasan keperdataan, penelusuran informasi debitur dan obligor besar, serta pelatihan untuk peningkatan kemampuan pelacakan aset,” ungkap Suahasil. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi