Logo
>

OJK Beberkan Transisi Pengawasan Kripto dari Bappebti ke OJK

Ditulis oleh Cicilia Ocha
OJK Beberkan Transisi Pengawasan Kripto dari Bappebti ke OJK

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan alias OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kini tengah mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto, sejalan dengan perubahan signifikan di sektor keuangan digital Indonesia.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa OJK dan Bappebti telah membentuk tim transisi uuntuk mendukung persiapan peralihan pengelolaan aset keuangan digital termasuk kripto.

    "Tim transisi ini tentu bertujuan untuk mengordinasikan seluruh aspek strategis dan teknis peralihan tugas mulai dari identifikasi dokumen dan data yang akan diserah terimakan, pemetaan status perizinan dan juga ketersediaan regulasi, melakukan evaluasi dan memastikan kesiapan seluruh pelaku usaha, hingga menyiapkan sumber daya yang nanti akan terkait dengan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset Kripto," ujar Hasan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2024 yang dikutip Jakarta, Rabu 8 Januari 2025.

    Hasan juga menjelaskan bahwa tim transisi akan memastikan kesiapan sumber daya yang diperlukan untuk menjamin kelancaran proses alih tugas yang akan berlangsung pada 10 Januari 2025. Dia menegaskan bahwa persiapan ini telah dilakukan secara hati-hati dan melalui koordinasi intensif antara OJK, Bappebti, serta seluruh pelaku usaha dalam ekosistem kripto.

    Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa OJK telah menyusun landasan hukum yang kuat melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 20 Tahun 2024, yang akan menjadi acuan utama dalam pengaturan dan pengawasan aset kripto pasca-peralihan tugas pada Januari 2025.

    Selain itu, Hasan mengungkapkan bahwa OJK telah mempersiapkan infrastruktur teknologi untuk pengawasan berbasis digital dan mengembangkan kapasitas pengawasan yang lebih efektif. Dalam hal ini, OJK bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung, PPATK, dan Kepolisian RI, guna memperkuat pengawasan dan mencegah risiko pencucian uang serta memastikan kepatuhan hukum.

    "Kami sudah menyiapkan berbagai inisiatif yang berkaitan dalam rangka memastikan kapasitas aspek pengawasan, antara lain menyusun berbagai pedoman internal terkait pelaksanaan pengawasan untuk aset keuangan digital termasuk aset kripto ini, sudah juga mengembangkan kapasitas SUPTEK dalam melakukan pengawasan aset kripto yang kita harapkan dapat berlaku secara efektif dan efisien, dan tentu dalam rangka KYI [Know Your Entity] kami sudah melakukan profiling atas industri dan pelaku usaha kegiatan aset kripto dan juga sudah melakukan berbagai upaya capacity building bagi SDM pengawas di tempat kami baik melalui kerjasama di domestik maupun regional dan global," jelas Hasan.

    Adapun persiapan ini juga mencakup penyusunan pedoman internal dan pengembangan kapasitas teknologi untuk mendukung pengawasan yang lebih efisien.

    Tugas Pengaturan dan Pengawasan

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengumumkan jika peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto diserahkan ke Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

    Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    Adapun langkah tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada nasabah dan pelaku usaha. Tidak hanya itu, tapi juga memastikan keberlanjutan dan kelancaran ekosistem perdagangan berjangka komoditas khususnya untuk derivatif keuangan atas efek atau pasar uang valuta asing dan pasar fisik aset kripto.

    Pelaksana tugas (Plt), Kepala Bappebti Tommy Andana mengatakan surat edaran itu adalah bagian dari upaya pihaknya untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan  kelancaran peralihan tugas.

    “Kami berkomitmen untuk mendukung transisi yang berlangsung secara transparan dan terorganisasi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang baru saja diberlakukan,” ujar Tommy dalam keterangannya dikutip, Sabtu, 28 Desember 2024.

    Dirinya pun yakin bahwa langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia.

    Sementara itu Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison juga menyampaikan, pihaknya terus berupaya agar proses transisi ini berjalan dengan lancar.

    Dia menegaskan komitmennya untuk memastikan proses peralihan pengaturan dan pengawasan dilakukan dengan penuh perencanaan, tersistematis, dan berjalan dengan lancar.

    “Kami selalu membuka diri dalam bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia untuk mengelola transisi yang diharapkan memberikan stabilitas serta perlindungan bagi nasabah dan pelaku usaha di sektor ini. Kami juga mengimbau agar semua pihak tetap mematuhi peraturan yang berlaku sampai seluruh ketentuan baru diberlakukan,” jelasnya.

    Dalam kesempatan serupa, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, peralihan pengawasan ini tentunya akan berdampak pada pelaku usaha di sektor perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto.

    Peralihan tugas ini menjadi momentum penting untuk memperkuat regulasi yang ada, memastikan transparansi, serta meningkatkan perlindungan bagi pelaku usaha dan nasabah di sektor perdagangan berjangka dan pasar fisik aset kripto.

    “Bappebti akan terus memastikan semua ketentuan yang sudah ditetapkan Bappebti tetap berlaku sampai semua ketentuan peralihan telah ditetapkan. Kami berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan dan kepatuhan dalam pasar ini,” jelas Olvy.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Cicilia Ocha

    Seorang jurnalis muda yang bergabung dengan Kabar Bursa pada Desember 2024. Menyukai isu Makro Keuangan, Ekonomi Global, dan Energi. 

    Pernah menjadi bagian dalam desk Nasional - Politik, Hukum Kriminal, dan Ekonomi. Saat ini aktif menulis untuk isu Makro ekonomi dan Ekonomi Hijau di Kabar Bursa.