Logo
>

OJK Blokir Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal hingga November 2024

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
OJK Blokir Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal hingga November 2024

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memblokir 2.930 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 310 investasi ilegal sepanjang periode Januari hingga November 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.

    “Sepanjang periode tersebut, OJK menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah itu, sebanyak 14.364 pengaduan berasal dari pinjaman online ilegal, sementara 986 lainnya terkait investasi ilegal,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya pada Sabtu, 14 Desember 2024.

    Dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK telah meminta pemblokiran terhadap 228 rekening bank atau virtual account yang terindikasi terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal. Selain itu, OJK menemukan 1.447 nomor kontak debt collector dari pinjol ilegal yang diajukan untuk pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    Dari sisi pelayanan, OJK mencatat 380.943 permintaan layanan konsumen melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) selama Januari hingga November 2024. Dari jumlah tersebut, 31.099 merupakan pengaduan, dengan rincian sebagai berikut:

    • 11.901 pengaduan berasal dari sektor perbankan,
    • 10.961 terkait fintech,
    • 6.496 dari perusahaan pembiayaan,
    • 1.322 dari asuransi,
    • Sisanya terkait pasar modal dan sektor keuangan non-bank lainnya.

    Dalam hal penegakan aturan perlindungan konsumen, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Selama periode Januari-November 2024, OJK telah mengeluarkan:

    • 284 peringatan tertulis kepada 184 PUJK,
    • 16 perintah kepada 14 PUJK,
    • 62 sanksi denda kepada 58 PUJK.

    Ismail juga mengungkapkan bahwa 216 PUJK berhasil menyelesaikan 1.515 pengaduan konsumen dengan total penggantian kerugian sebesar Rp205,57 miliar.

    Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas keuangan ilegal. Dengan penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan terpercaya.

    Anak Muda Doyan Berutang di Pinjol

    OJK mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang memicu generasi muda gemar berutang di pinjaman online (pinjol) dan paylater adalah kemudahan akses terhadap berbagai produk keuangan.

    Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat ini banyak anak muda yang mengalami ketidakseimbangan antara pengeluaran dan pemasukan mereka.

    Friderica menjelaskan bahwa fenomena utang yang semakin marak di kalangan generasi muda tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga terjadi di negara lain.

    Banyak dari mereka yang kini menghadapi masalah keuangan karena pengeluaran mereka lebih besar dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh. Hal ini disebut dengan “over-indebtedness” atau utang yang berlebihan.

    “Fenomena ini banyak sekali, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di negara lain. Terutama anak muda, mereka lebih besar pengeluaran daripada pemasukan. Ini terjadi karena kemudahan akses yang ada,” kata Kiki, panggilan akrabnya, dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Selasa, 12 November 2024.

    Kiki menambahkan bahwa kemudahan akses terhadap produk-produk keuangan membuat generasi muda menjadi kurang hati-hati dalam mengambil keputusan keuangan. Banyak dari mereka yang menggunakan utang untuk memenuhi gaya hidup yang konsumtif, tanpa memperhitungkan dampaknya di masa depan.

    Fenomena utang yang tak terkontrol ini sangat berbahaya, mengingat sebagian besar utang yang mereka ambil, seperti melalui layanan paylater dan pinjaman online (pinjol), tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK. Rekam jejak pengambilan utang ini tidak hanya mempengaruhi kemampuan mereka dalam mendapatkan pinjaman di masa depan, tetapi juga dapat menghambat mereka dalam mencari pekerjaan atau mengajukan kredit rumah.

    “Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mencatat semua riwayat utang yang diambil oleh konsumen, dan ini bisa berdampak buruk bagi mereka, terutama ketika mereka mencoba untuk mendapatkan pembiayaan lain di masa depan, seperti kredit rumah. Ini menjadi masalah serius bagi generasi muda,” ujar Kiki.

    Fenomena ini, menurut Kiki, menggambarkan adanya dua sisi yang bertolak belakang dalam hal inklusi keuangan. Di satu sisi, ada kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan akses ke layanan keuangan, tetapi kesulitan mendapatkannya. Di sisi lain, ada kelompok yang terlalu mudah mengakses produk keuangan, yang kemudian berujung pada perilaku sembrono dalam mengambil keputusan keuangan.

    Namun, Kiki menekankan, kemudahan dalam mengakses produk keuangan seperti paylater harus digunakan dengan hati-hati. Menurutnya, meskipun teknologi mempermudah akses, tetap harus ada pembatasan agar konsumen tidak jatuh dalam utang yang berlebihan.

    Pinjol Menjadi Pindar

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengganti istilah Pinjaman Online (pinjol) menjadi Pinjaman Daring (pindar). Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat membedakan layanan pinjaman daring yang legal dan ilegal.

    Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar berharap perubahan istilah ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengenali layanan yang sah dan aman serta mengurangi risiko penggunaan platform ilegal.

    “Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kami akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat, terutama kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Ultra Mikro Kecil (UMK). Kami juga akan mengampanyekan manfaat yang telah diterima oleh para peminjam UMKM dan UMK,” kata Entjik, Minggu, 8 Desember 2024.

    Selama ini, istilah ‘pinjol’ seringkali dikaitkan dengan hal-hal negatif, terutama karena maraknya peredaran pinjaman online ilegal di masyarakat. Bahkan, jumlah pinjol legal jauh lebih sedikit dibandingkan pinjol ilegal yang terus diblokir oleh OJK.

    Menurut data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas telah menutup 9.610 entitas pinjaman online ilegal. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan jumlah entitas pinjol legal yang menurut data OJK hingga saat ini hanya berjumlah 97 perusahaan.

    Entjik berharap, dengan penggantian istilah ‘pindar,’ masyarakat dapat lebih mudah mengenali pinjaman daring yang sah dan terdaftar. Perubahan ini juga sudah didiskusikan dengan OJK.

    “Penggantian nama ini sudah kami usulkan dan dibicarakan dengan OJK. OJK menyerahkan sepenuhnya pada industri untuk perubahan istilah ini,” jelas Entjik.

    Entjik menyatakan, pihaknya telah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat, dan hasilnya ditemukan sebanyak 3.972 alternatif nama yang dapat digunakan. Seluruh industri sepakat untuk mengganti istilah ‘pinjol,’ karena istilah tersebut telah erat kaitannya dengan praktik ilegal.

    Dengan perubahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah membedakan antara pinjaman daring yang sah dan yang tidak terdaftar di OJK. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.