KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memperkuat kapasitas mereka dalam menghadapi beragam risiko yang muncul seiring dengan perkembangan pasar asuransi nasional.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, salah satu langkah penting yang harus diambil oleh perusahaan adalah penambahan modal, diversifikasi risiko, serta optimalisasi investasi dan strategi lainnya.
Ogi menjelaskan bahwa OJK juga aktif memberikan pendampingan kepada perusahaan asuransi dan reasuransi dalam hal manajemen risiko. Tidak hanya itu, OJK terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan reasuransi global, untuk mengatasi tantangan yang berpotensi menyebabkan lonjakan harga premi akibat adanya hardening market.
Mengenai tingkat kesehatan perusahaan, OJK mengingatkan bahwa perusahaan yang memiliki risk based capital (RBC) di bawah ketentuan minimum akan diwajibkan untuk menyusun rencana perbaikan keuangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan perusahaan asuransi dan reasuransi.
OJK juga menegaskan bahwa sanksi terhadap perusahaan asuransi dan reasuransi akan dikenakan sesuai dengan peraturan yang ada. Perusahaan yang melanggar dan dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) akan diumumkan secara publik demi melindungi kepentingan masyarakat.
Namun, hingga saat ini, Ogi mengonfirmasi bahwa belum ada pengumuman sanksi PKU yang dijatuhkan kepada perusahaan reasuransi.
Total Laporan Pendapatan
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, melaporkan bahwa total pendapatan sektor asuransi jiwa mencapai Rp166,27 triliun hingga akhir kuartal III 2024, tumbuh 2,1 persen secara tahunan (yoy).
Menurut Budi, capaian ini menunjukkan kinerja positif dari 56 perusahaan asuransi jiwa di Indonesia di tengah tekanan ekonomi global. “Pertumbuhan ini ditopang oleh kenaikan total pendapatan premi sebesar 0,2 persen, dengan nilai mencapai Rp132,27 triliun,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu 30 November 2024.
Ia menambahkan, peningkatan pendapatan premi didorong oleh pertumbuhan premi lanjutan sebesar 4,2 persen yoy menjadi Rp56,6 triliun, serta kenaikan premi reguler sebesar 5,7 persen yoy dengan total Rp79,08 triliun. Selain itu, hasil investasi industri naik signifikan 15,1 persen yoy, menjadi Rp26,95 triliun.
“Di tengah tantangan ekonomi, hasil positif pada premi lanjutan dan premi berkala menandakan meningkatnya loyalitas pemegang polis sekaligus kesadaran masyarakat terhadap pentingnya asuransi,” jelasnya.
Lonjakan Klaim Kesehatan
Ketua Bidang Kanal Distribusi dan Inklusi Tenaga Pemasar AAJI, Elin Waty, mencatat penurunan total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa sepanjang Januari-September 2024. Nilainya mencapai Rp119,97 triliun, turun dua persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dengan penerima manfaat sebanyak 16,76 juta orang.
“Klaim surrender (penebusan polis) turun 15,2 persen yoy menjadi Rp58,11 triliun, meskipun klaim lainnya seperti partial withdrawal, klaim kesehatan, dan klaim meninggal dunia mengalami kenaikan,” jelas Elin.
Klaim partial withdrawal meningkat 19,4 persen menjadi Rp15,05 triliun. Tren ini menunjukkan preferensi pemegang polis untuk tetap mempertahankan polis mereka sambil memanfaatkan fitur pengambilan sebagian manfaat.
Sementara itu, klaim asuransi kesehatan melonjak drastis 37,2 persen yoy menjadi Rp20,91 triliun, jauh melampaui pendapatan premi asuransi kesehatan yang hanya Rp14,98 triliun.
“Lonjakan klaim kesehatan ini disebabkan oleh inflasi biaya kesehatan yang masih tinggi. Rasio klaim terhadap premi mencapai 139,5 persen, melebihi tren tahun sebelumnya,” tegasnya.
Kinerja ini mencerminkan dinamika unik industri asuransi jiwa pada 2024, dengan kebutuhan proteksi yang terus meningkat di tengah berbagai tantangan ekonomi dan sosial.
Catatan Premi Asuransi
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa hingga akhir Agustus 2024, premi asuransi kesehatan dari sektor asuransi jiwa mencapai Rp19,36 triliun.
Angka di atas mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 38,35 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, sektor asuransi umum juga tidak kalah menggembirakan dengan pertumbuhan premi asuransi kesehatan mencapai Rp6,61 triliun, meningkat 27 persen year on year (yoy).
Namun, meskipun pertumbuhan premi menunjukkan kinerja yang positif, tantangan besar masih ada di depan mata. Tingginya angka klaim di kedua sektor tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait keberlanjutan industri asuransi kesehatan.
Ogi menekankan bahwa hal ini harus menjadi perhatian utama bagi pelaku industri untuk segera melakukan langkah-langkah efisiensi, mulai dari optimalisasi proses operasional hingga peningkatan kualitas layanan medis di mitra klinik dan rumah sakit.(*)