KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasannya terhadap pelaku pasar modal yang tidak patuh. Sepanjang Maret 2025, OJK menjatuhkan berbagai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha dan denda miliaran rupiah kepada emiten dan pelaku jasa keuangan yang melanggar ketentuan.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa upaya pengawasan ini sejalan dengan komitmen untuk menjaga integritas dan tata kelola di pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon nasional.
“Pada Maret 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada kepada dua Perusahaan Efek,” papar Ismail dalam keterangannya, Jumat 11 April 2025.
Kedua Perusahaan Efek tersebut adalah PT Royal Investium Sekuritas dan PT Indo Mitra Sekuritas terkait pelanggaran POJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) dan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai PEE dan PPE.
Selain itu, OJK juga memberikan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp250.000.000,00 dan tiga Peringatan Tertulis kepada 3 (tiga) Perusahaan Layanan Urun Dana,
Secara keseluruhan, sepanjang 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap tujuh entitas di pasar modal, termasuk denda sebesar Rp4,55 miliar, pencabutan izin perseorangan kepada satu pihak, serta pencabutan izin usaha dua perusahaan efek.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan denda atas keterlambatan pelaporan sebesar Rp9,24 miliar kepada 143 pelaku jasa keuangan dan memberikan 39 peringatan tertulis tambahan.
Tidak berhenti di situ, OJK turut menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp100 juta dan 24 peringatan tertulis atas pelanggaran non-keterlambatan di luar kasus yang sedang diperiksa.
Sepanjang 2024: 91 Perusahaan Efek Disanksi
Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan Indonesia dengan menerapkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku industri, khususnya di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi dalam industri jasa keuangan nasional.
Dalam laporan terbarunya, OJK mengungkapkan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 91 pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Jenis sanksi yang dikenakan cukup beragam, mulai dari peringatan tertulis, denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi ini tidak hanya dikenakan atas pelanggaran berat, tetapi juga atas keterlambatan pelaporan, yang menunjukkan bahwa OJK tidak mentoleransi kelalaian sekecil apa pun dalam praktik keuangan yang diatur.
Dari sisi finansial, total denda yang dikumpulkan dari pelanggaran di bidang pasar modal saja mencapai angka signifikan, yaitu Rp83,32 miliar. Jika digabungkan dengan hasil denda dari bidang keuangan derivatif dan bursa karbon, jumlah total dana hasil sanksi administratif mencapai Rp130,5 miliar.
Angka ini tidak hanya mencerminkan banyaknya pelanggaran yang ditemukan, tetapi juga menunjukkan keseriusan OJK dalam memastikan regulasi dijalankan secara konsisten.
Penerapan sanksi ini merupakan bagian dari misi besar OJK untuk mewujudkan sistem keuangan Indonesia yang sehat, transparan, dan akuntabel. OJK memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan berjalan secara teratur dan adil, sekaligus melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat luas. Dalam konteks ini, penegakan hukum menjadi elemen penting untuk menciptakan ekosistem keuangan yang berkelanjutan dan stabil.
Lebih dari sekadar tindakan hukum, sanksi administratif ini juga menjadi pesan tegas kepada seluruh pelaku pasar bahwa pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tidak akan dibiarkan.
Ketegasan OJK dalam hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan, memperkuat tata kelola perusahaan, serta menjaga kepercayaan investor terhadap pasar keuangan Indonesia.
Dengan semakin kompleksnya instrumen keuangan dan pesatnya perkembangan pasar, pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang tegas seperti ini akan menjadi pilar utama dalam menjaga ketahanan sistem keuangan nasional. Ke depan, OJK diharapkan terus meningkatkan peran dan kapasitasnya dalam merespons tantangan di sektor jasa keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap konsumen dan pelaku pasar yang beritikad baik.
Tidak hanya kepada Perusahaan Efek, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp3,33 milliar kepada sejumlah emiten per Desember 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, merinci sanksi tersebut dikenakan kepada berbagai pihak, yakni 7 emiten, 8 direksi emiten, 3 komisaris emiten, 2 penilai, dan 2 akutan publik.
"Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang pasar modal, per Desember 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda," ujar Inarno dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2024 yang dikutip, di Jakarta, Selasa 7 Januari 2024.
Inarno mengatakan OJK telah menerbitkan beberapa Peraturan OJK atau POJK pada 2024 guna memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri pasar modal. Peraturan tersebut meliputi POJK Nomor 18 tentang penyedia likuiditas, POJK Nomor 32 mengenai pengembangan dan penguatan transaksi lembaga efek, POJK Nomor 33 yang mengatur pengelolaan investasi di pasar modal.
"POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang pengembangan dan penguatan emiten dan juga perusahaan publik sebagai turunan Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)," ucapnya.(*)