Logo
>

OJK Pacu Digitalisasi Dokumen Pertanahan Guna Dorong Kredit Perbankan

Kolaborasi lintas otoritas menjadi penghela utama transformasi digital pertanahan

Ditulis oleh Pramirvan Datu
OJK Pacu Digitalisasi Dokumen Pertanahan Guna Dorong Kredit Perbankan
Ilustrasi Kantor Otorritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Dok OJK

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan urgensi percepatan digitalisasi dokumen pertanahan lintas lembaga sebagai strategi kunci untuk mempercepat proses penyaluran kredit perbankan yang selama ini kerap terhambat oleh birokrasi manual.

    Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Focus Group Discussion (FGD) nasional bertajuk “Penguatan Sinergi Digitalisasi Dokumen Pertanahan dalam Mendukung Penyaluran Kredit Perbankan yang Aman, Efisien, dan Terintegrasi” yang digelar di Jakarta, Senin.

    FGD dihadiri berbagai pemangku kepentingan strategis—mulai dari Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, perwakilan BPN, pimpinan OJK, para bankir, asosiasi perbankan, notaris/PPAT, hingga organisasi profesi terkait—menjadikannya momentum penting penyelerasan visi nasional.

    Dalam sambutannya, Dian menegaskan bahwa kolaborasi lintas otoritas menjadi penghela utama transformasi digital pertanahan. Digitalisasi dianggap elemen kritis untuk mempercepat proses kredit, memperkokoh kualitas agunan, dan memitigasi risiko administratif serta operasional yang kerap memicu sengketa.

    “OJK menginisiasi forum lintas sektor ini untuk membangun kerja sama yang lebih erat antara otoritas pertanahan, regulator keuangan, industri perbankan, notaris maupun PPAT, demi terciptanya ekosistem kredit digital yang aman, terintegrasi, dan andal,” ujar Dian.

    Ia menambahkan bahwa OJK berkomitmen memperkuat agenda digitalisasi melalui penyempurnaan regulasi, pengawasan adaptif, hingga inisiatif keuangan digital. Transformasi pertanahan digital disebut sebagai enabler penting perluasan pembiayaan, terutama sektor produktif, UMKM, dan perumahan.

    Dalam forum yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan dukungan penuh parlemen terhadap percepatan digitalisasi pertanahan sebagai bagian dari reformasi tata kelola nasional.

    “Kami mendukung astacita Presiden Prabowo untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan inklusif. Verifikasi harus dimulai dari hulu melalui pengecekan geospasial. Ini baru tercapai kalau kota-kota tersebut sudah berstatus kota lengkap,” ujar Rifqi.

    Ia juga menyoroti pentingnya memperkuat kewenangan BPN, termasuk dalam penegakan hukum.

    Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan perlunya transisi yang mulus dan sinergis.

    “Kita duduk bersama, terutama dengan OJK dan industri keuangan, untuk memastikan tanah dan dokumen pertanahan sebagai instrumen hak tanggungan menjadi clean and clear. Ini harus dirapikan supaya tidak memicu masalah di kemudian hari,” ujar Nusron, seraya mengingatkan agar perbankan lebih proaktif memverifikasi dokumen jaminan.

    FGD ini menjadi ajang penyelarasan persepsi dan penguatan komitmen terhadap implementasi Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) di sektor perbankan. Selain koordinasi kebijakan, forum ini juga menyosialisasikan kerangka regulasi, memetakan kebutuhan akses data untuk mencegah agunan ganda, dan menyelaraskan peran notaris/PPAT sebagai gatekeeper legalitas dokumen kredit.

    Industri perbankan juga memanfaatkan forum ini untuk menyampaikan berbagai hambatan teknis yang mereka hadapi dalam penerapan digitalisasi dokumen pertanahan.

    Transformasi digital pertanahan melalui Sertipikat-el dan HT-el merupakan bagian dari agenda nasional modernisasi layanan pertanahan, sekaligus pondasi penting percepatan penyaluran kredit. Dokumen pertanahan, yang menjadi agunan utama perbankan, sangat bergantung pada keandalan sistem digital.

    Hasil kajian OJK menunjukkan bahwa Sertipikat-el dan HT-el mampu mempercepat penyaluran kredit dan meningkatkan akuntabilitas perbankan. Namun sejumlah tantangan masih muncul, seperti ketidakseragaman pemahaman bank terkait legalitas dokumen elektronik, perbedaan standar verifikasi, belum optimalnya integrasi sistem untuk mencegah agunan ganda, serta perlunya penguatan SLA dan helpdesk lintas lembaga.

    Di tengah dinamika itu, kinerja intermediasi perbankan tetap solid. Hingga September 2025, kredit tumbuh 7,70 persen (yoy) menjadi Rp8.162,8 triliun. Kredit pemilikan rumah (KPR) ikut naik 7,22 [persen (yoy) per Agustus 2025, ditopang likuiditas kuat dan kebijakan moneter yang akomodatif.

    Untuk menjaga momentum pertumbuhan kredit yang sehat dan prudent, OJK telah menerbitkan sejumlah kebijakan sejak 2023—mulai dari pembukaan ruang pembiayaan lahan sejak tahap awal, penurunan bobot ATMR KPR menjadi 20 persen yang merupakan level terendah, hingga penyederhanaan kualitas aset bagi debitur kecil. Kebijakan-kebijakan ini memperbesar kapasitas perbankan menyalurkan kredit produktif maupun perumahan.

    Pada akhirnya, Ketua Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN, dan OJK sepakat melanjutkan koordinasi intensif guna memperkuat efektivitas, efisiensi, serta keamanan sistem digitalisasi pertanahan yang terkait langsung dengan proses penjaminan kredit perbankan.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.