Logo
>

Pansus Haji Tetap Berjalan Meski BPS Sebut Jemaah Sangat Puas

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pansus Haji Tetap Berjalan Meski BPS Sebut Jemaah Sangat Puas

Poin Penting :

    KABARURSA.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Kepuasan Haji Indonesia (IKJHI) 2024 berada di level sangat memuaskan di angka 88,20. Adapun kepuasan tersebut mengacu pada inovasi-inovasi yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag). Kendati demikian, Panitia Khusus (Pansus) Angket terkait penyelenggaraan haji di DPR RI dipastikan akan terus berjalan meski data menunjukan kepuasan. 

    Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, mengatakan data kepuasan penyelenggaraan haji 2024 menjadi salah satu referensi dalam pengambilan kebijakan dan perbaikan di masa mendatang. Akan tetapi, dia menegaskan investigasi yang dilakukan melalui Pansus DPR akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

    Diketahui, Pansus Angket Haji yang berlangsung di DPR tengah menyelidiki dugaan penyimpangan kuota haji tambahan yang dilakukan oleh Kemenag. Bahkan kata Wisnu, Pansus Angket Haji sudah mendekati kesimpulan. “Penyelidikan pansus tetap berjalan, bahkan hampir tiba pada kesimpulan,” kata Wisnu dalam keterangannya, Senin, 23 September 2024.

    Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR ini mengungkapkan agenda pansus terdekat adalah mengadakan rapat internal pada 23 September 2024. Dia menyebut salah satu poin yang akan dibahas adalah terkait rencana pemanggilan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

    Namun, Wisnu menyayangkan kealpaan Yaqut dalam rapat internal yang diselenggarakan hari ini. Padahal, kata dia, rapat pansus hari ini dilakukan untuk meminta klarifikasi ihwal dugaan penyimpangan kuota haji. “Secara prinsip, pansus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga kesempatan yang diberikan oleh pansus seharusnya bisa digunakan dengan baik oleh Menag untuk meluruskan berbagai dugaan penyimpangan terkait pengalihan kuota haji tambahan, bila memang yang bersangkutan berkeyakinan demikian,” terangnya.

    Mengenai apa yang akan didalami pansus dari Menteri Agama, Wisnu mengatakan pihaknya ingin mengonfirmasi siapa yang bertanggungjawab atas pengalihan kuota tersebut.

    “Kami ingin mengonfirmasi siapa pihak yang berinisiatif membagi kuota tambahan menjadi 50:50 itu. Apakah itu atas inisiatif pribadi Menag, atas sepengetahuan Menag tetapi inisiatifnya dilakukan oleh bawahannya, atau dilakukan oleh bawahan Menag di luar sepengetahuan Menag. Poin-poin ini yang hendak kita eksplorasi,” katanya.

    IKJHI Disebut Sangat Memuaskan

    Sebagaimana diketahui, BPS merilis IKJHI 2024 di level 88,20 atau berada dalam kategori sangat memuaskan. Adapun angka tersebut meningkat jika dibandingkan 2023 kendati hasil IKJHI masih berada di level memuaskan.

    "Indeks Kepuasan Jemaah Haji 88,20, secara umum kalau di atas 85 itu masuk kategori sangat memuaskan," kata Direktur Sistem Informasi Statistik BPS Joko Parmiyanto di Jakarta, Jumat, 20 September 2024. 

    Joko menuturkan, berbagai inovasi dan terobosan yang dilakukan Kemenag mampu mendongkrak IKJHI yang sempat turun pada 2023. Dia menyebut, inovasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh berhasil mendongkrak kepuasan masyarakat.

    "Terbukti, melalui inovasi-inovasi yang disebut Kemenag sebagai formula 4-3-5, mampu mendongkrak IKJHI tahun ini. Jemaah sangat puas," jelasnya.

    Berdasarkan hasil survei, kenaikan indeks terjadi di semua layanan. Joko menyebut, para ketua kelompok terbang (kloter) mengapresiasi kesigapan petugas haji yang tak terlepas dari keberadaan Kawal Haji.

    Joko menjelaskan, survei dilakukan dengan pengisian kuesioner secara mandiri atau self enumeration. Selain itu juga dilakukan wawancara dan observasi untuk mengumpulkan data kualitatif guna memperkaya informasi dan mengamati fasilitas, serta proses pelayanan yang diterima jemaah.

    “Alokasi sampel dilakukan pada 14.400 haji di tujuh titik pengamatan, yakni Bandara Madinah kedatangan, Bandara Jeddah kedatangan, Madinah gelombang satu, Makkah Pra-Armuzna, Armuzna, Makkah Pasca-Armuzna dan Madinah gelombang dua,” ujar dia.

    Joko menyampaikan, indeks kepuasan jemaah haji selama lima tahun sejak 2019 hingga 2024 umumnya mengalami kenaikan, namun sempat mengalami penurunan di tahun 2023. 

    “Tahun 2019 indeks kepuasan ada di angka 85,91, kemudian tahun 2020 hingga 2022 sempat ditiadakan karena COVID-19, dan tahun 2022 indeks kepuasan ada di angka 90,45. Di tahun 2023 sempat menurun menjadi 85,83, dan tahun 2024 ini kembali meningkat jadi 88,20,” tutupnya.

    Pansus Haji dan Mangkirnya Yaqut

    Pansus Haji dibentuk untuk membahas dan memberikan rekomendasi perihal dugaan permasalahan penyelenggaraan Ibadah Haji yang banyak dilaporkan oleh masyarakat.  Adapun Pansus Haji berfokus pada masalah dugaan penyelewengan kuota khusus haji lataran Kemenag dinilai melanggar aturan yang telah disusun bersama DPR dan diatur dalam undang-undang (UU) serta payung hukum lainnya.

    Oleh sebab itu, Menag sebagai pimpinan pelaksana penyelenggaraan Ibadah Haji dianggap telah melanggar UU. Pansus Haji DPR juga mengusut tentang berbagai persoalan lain, termasuk fasilitas bagi jemaah yang tidak memadai.

    Messi begitu, diketahui Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menag, mangkir dari panggilan Pansus Haji DPR. Anggota Pansus Haji, Luluk Nur Hamidah mengatakan Yaqut telah mangkir dari panggilan sebanyak dua kali untuk mengklarifikasi dugaan-dugaan tersebut.

    Luluk menilai, sikap Yaqut yang berkali-kali mangkir dari panggilan Pansus Haji ini sebagai pelecehan kepada DPR sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah. "Saya menyayangkan Menteri Agama yang kembali mangkir atas panggilan Pansus. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPR," ujar Luluk dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 22 September 2024. 

    Yaqut tidak menghadiri panggilan Pansus Haji DPR di tanggal  10 September 2024 dengan alasan menghadiri agenda MTQ di Kalimantan Timur. Panggilan kedua dilayangkan pada tanggal 19 September 2024 dan Menag Yaqut kembali tidak hadir dengan alasan melakukan kunjungan kerja ke Eropa. 

    Panggilan ketiga dijadwalkan Pansus Haji DPR kepada Menag pada Senin, 23 September mendatang. Namun kabarnya Menang Yaqut akan melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis dengan agenda menghadiri pertemuan Internasional untuk Perdamaian ke-38 yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron, pada tanggal 22 September 2024, sehari sebelum pemanggilan Menag ke DPR. 

    Luluk menilai, Yaqut sengaja menghindari panggilan Pansus Haji DPR terkait pusara penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024. "Sepertinya Menag sengaja menghindari panggilan Pansus dengan cara melakukan kunjungan ke luar negeri," jelasnya.

    Luluk mengatakan Yaqut sudah mengetahui proses Pansus sedang berjalan dan telah memanggil beberapa pihak soal penyelenggaraan Ibadah Haji, termasuk pejabat Kemenag. Tak hanya klarifikasi, Pansus Haji memanggil Yaqut dengan tujuan meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran UU yang dilakukan dalam pelaksanaan Ibadah Haji pada tahun 2024. 

    Luluk menilai gelagat Yaqut yang berkali-kali mangkir dari panggilan Pansus membuktikan adanya pelanggaran undang-undang atas pengalihan kuota haji khusus seperti yang dicurigai DPR selama ini. Luluk meminta agar Menag menunjukkan sikap ksatria dan gentlemen sebagai seorang tokoh negara.

    Luluk juga mendukung sikap pimpinan Pansus Haji DPR yang menyatakan akan memanggil paksa Yaqut dengan menggandeng pihak kepolisian jika mangkir untuk ketiga kalinya. Hal itu dimungkinkan berdasarkan aturan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

    "Saya harap pimpinan Pansus segera lakukan langkah berikutnya. Kita dukung jika melakukan pemanggilan paksa," ucap Luluk. 

    Di sisi lain, Luluk mengatakan kehadiran Yaqut sangat dibutuhkan untuk memberikan klarifikasi kepada Pansus Haji yang legitimasinya diatur dalam konstitusi. Ketika pejabat publik tidak hadir dalam rapat, kata dia, akan berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terkait penyelenggaraan haji.

    Luluk pun mengingatkan akan ada konsekuensi yang terjadi bila seorang menteri tidak hadir berkali-kali dalam rapat penting yang dilaksanakan oleh DPR. Sebab DPR memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada menteri yang tidak memenuhi panggilan rapat. 

    "Ketidakhadiran menteri dapat menghambat proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan. Ini bisa berdampak negatif pada program-program pemerintah yang memerlukan koordinasi dengan lembaga legislatif,” kata Luluk. "Jika dianggap tidak efektif, presiden bisa mempertimbangkan untuk mengganti menteri tersebut dengan orang lain yang lebih responsif dan bertanggung jawab."(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi