KABARBURSA.COM – Peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal tahun 2025 masih menyisakan catatan tersendiri, terutama dalam hal peningkatan daya saing pasar kripto lokal.
Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc) Rico Usthavia Frans menilai, daya saing pasar kripto lokal masih rendah jika dibandingkan dengan pasar luar negeri.
Rendahnya daya saing pasar kripto lokal disebabkan karena faktor pengenaan pajak ganda di setiap transaksi. Pengenaan pajak ganda terjadi karena aset kripto belum seutuhnya menjadi instrumen finansial.
“Yang jual kena pajak, yang beli juga kena pajak pada saat yang bersamaan. Jadi dua kali kena pajaknya,” kata Rico dalam press briefing Catatan Akhir Tahun 2024 Industri Financial Technology dan Ekonomi Digital, Kamis, 19 Desember 2024.
Agar pasar lokal bergairah, Rico mendesak pemerintah untuk meninjau regulasi terkait dengan pajak ganda agar investor berminat bertransaksi di pasar lokal. Peninjauan juga dilakukan agar pasar lokal bisa lebih efisien sehingga pasar lokal didominasi oleh transaksi off-ramp dan on-ramp.
“On-ramp itu artinya dari transaksi rupiah ke kripto maupun off-ramp dari kripto ke rupiah saja, itu bisa lebih volumenya bisa terjadi transaksi antar kripto yang lebih banyak lagi,” jelasnya.
Selain dikenakan pajak ganda, rendahnya daya saing pasar kripto lokal juga terjadi karena ada biaya yang cukup besar untuk transaksi dan keterbatasan produk yang ditawarkan. Hal ini membuat investor yang berminat di aset kripto lebih memilih bertransaksi di pasar luar negeri.
“Di pasar global sudah banyak sekali produk-produk atau layanan yang diluncurkan sementara di dalam negeri masih relatif terbatas,” kata Rico.
Terkait dengan perbedaan pasar lokal dengan global bisa dilihat dari tiga aspek, yakni investor, produk dan layanan. Dari sisi investor, pasar kripto lokal hanya untuk retail atau individu, sedangkan pasar global bisa untuk individu dan institusi (badan usaha).
Dari sisi produk, pasar lokal hanya menawarkan unity token, security token dan coin. Sementara untuk pasar global lebih lengkap dengan menyediakan exchange token, utility token, security token, NFT, governance, stablecoin.
Kemudian dari sisi layanan, pasar lokal hanya menyediakan spot trading dan staking. Sementara pasar global menyediakan layanan spot trading, landing and borrowing, decentralized finance (DeFi) dan staking.
Mitigasi Risiko Kripto
Rico meminta pemerintah perlu cermat dalam memitigasi risiko di dalam aset kripto. Karena menurutnya, 80 persen pemain di pasar ini adalah anak muda berusia di bawah 25 tahun.
“Perlindungan investor terkait dengan promosi dan lain sebagainya juga harus dilakukan dengan lebih baik dan edukasi terhadap investor melalui panduan investasi, kelas-kelas training dan development lainnya juga perlu dilakukan oleh para pelaku pendagangan kripto ini,” paparnya.
Oleh sebab itu, ia meminta agar peralihan dari Bappebti ke OJK pada awal 2025 dapat berjalan dengan baik. Karena, menurutnya, perpindahan juridiksi dari Bappebti ke OJK adalah sesuatu yang krusial.
“Pengaturan antara SRO selaku mikrotechnical, regulator mikrotechnical dan OJK selalu selaku makroprudensial sebaiknya dilakukan dengan baik supaya terjadi harmonisasi pengaturannya, yang kedua adalah terkait dengan peningkatan kompetitiveness dari kripto itu sendiri dan terakhirnya terkait dengan perlindungan investor dan mitigasinya,” jelasnya.
Sebelumnya, pengamat ekonomi digital Nailul Huda menilai pemindahan pihak yang bertanggung jawab dalam pengaturan dan pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), khususnya untuk kripto, dari Bappebti ke OJK sebagai langkah yang tepat.
“Jadi urgensinya sebenarnya bukan mengganti dari enggak bagus ke bagus, tapi yang saya rasa adalah (meletakkan) di kamar yang belum tepat ke kamar yang tepat,” kata Nailul kepada kabarbursa.com, beberapa waktu lalu.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) ini juga menilai, OJK adalah lembaga yang tepat untuk mengurusi investasi dan pengumpulan uang dari masyarakat, karena aset kripto masuk ke dalam ranah investasi.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa pemindahan ini bukan berarti pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bappebti buruk sehingga harus dipindah ke OJK.
Aset kripto, kata dia, masuk ke dalam aset yang sifatnya tidak kelihatan atau imateriel. Aset kripto disebut berbeda dengan perdagangan berjangka yang selama ini diatur oleh Bappebti, seperti bursa kopi dan sawit. Kedua komoditi itu sifatnya merupakan aset yang real atau nyata atau biasa dilihat.
“Ketika kita ngomongin keuangan digital, ada bahasa keuangan di situ yang memang pengaturannya lebih condong ke OJK. Lembaga ini punya tupoksi yang sama untuk mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pengumpulan uang dari masyarakat, termasuk investasi. Makanya investasi itu diaturnya di OJK. Meski selama ini pengawasan di Bappebti juga bagus,” jelasnya.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.