KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan capaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang telah menembus angka 10,85 juta hingga 6 April 2026.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh sampai dengan 6 April 2026 tercatat sebanyak 10.852.655 SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam pernyataan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Selasa 7 April 2026.
Jika ditelisik lebih dalam, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 9.468.238 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan menyumbang 1.145.159 laporan. Dari sisi entitas usaha, tercatat 236.832 wajib pajak badan dalam denominasi rupiah serta 171 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Seluruh angka tersebut merepresentasikan pelaporan untuk periode tahun buku Januari hingga Desember 2025.
DJP turut menginventarisasi pelaporan SPT Tahunan dengan periode tahun buku berbeda, yang mulai disampaikan sejak 1 Agustus 2025. Rinciannya meliputi 2.223 wajib pajak badan berbasis rupiah dan 32 wajib pajak badan berbasis dolar AS.
Di sisi lain, akselerasi digitalisasi perpajakan melalui sistem Coretax menunjukkan tren peningkatan. Hingga 6 April, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.758.819. Komposisinya didominasi oleh 16.688.762 wajib pajak orang pribadi, disusul 979.165 wajib pajak badan, 90.665 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam rangka memberikan ruang kepatuhan yang lebih luas, otoritas pajak menetapkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari tenggat sebelumnya pada 31 Maret 2026.
Tak hanya itu. DJP juga menghapus pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga batas waktu tersebut.
Meski demikian, ketentuan sanksi tetap berlaku bagi pelanggaran di luar relaksasi yang diberikan. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT dikenai denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan bagi wajib pajak badan dikenakan denda Rp1 juta.
Kementerian Keuangan terus mengakselerasi penyempurnaan sistem Coretax. Pembaruan ini menjadi krusial. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perbaikan sistem akan segera dilakukan guna menutup celah praktik perjokian pelaporan SPT Tahunan yang kian marak diperjualbelikan melalui kanal media sosial.(*)