Logo
>

Peleburan BUMN Karya Tinggal Tunggu Persetujuan Menteri PU

Ditulis oleh KabarBursa.com
Peleburan BUMN Karya Tinggal Tunggu Persetujuan Menteri PU

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN terus memproses peleburan BUMN Karya. Saat ini, Kementerian BUMN masih menunggu surat persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk menindaklanjuti peleburan BUMN Karya.

    Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan peleburan ini merupakan upaya untuk memperbaiki kondisi perusahaan. Saat ini, BUMN Karya tercatat memiliki tujuh perusahaan yang hendak dilebur menjadi tiga perusahaan.

    "Kita sedang menunggu surat persetujuan dari Bapak Menteri PU (Dody Hanggodo), bagaimana kita bisa konsolidasi dari tujuh (BUMN) Karya menjadi tiga sehingga lebih sehat lagi kondisi-kondisi Karya ini," kata Erick dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024.

    Erick menuturkan masih ada tujuh perusahaan BUMN yang memiliki Cash flow negatif atau rugi. Ketujuh BUMN yang rugi ini menjadi pekerjaan rumah yang mesti kerja keras diselesaikan secepatnya. "Dari 47 BUMN, sekarang 40 bumn itu sehat 85 persen. Ada tujuh yang memang kita harus benar-benar kerja keras untuk beberapa tahun ke depan," kata Erick.

    Di lain kesempatan, Erick mengaku akan bertemu dengan Dody Hanggodo untuk membahas peleburan tersebut pada Rabu, 6 November 2024. Dalam pertemuan tersebut, bos Mahaka Group ini mengaku akan meminta persetujuan untuk melebur BUMN Karya.

    "Rabu akan bertemu Pak Menteri PU yang baru. Salah satu isunya mendapat approval bahwa BUMN Karya ini dari tujuh menjadi tiga sehingga kita bisa melakukan restrukturisasi, penyehatan, tetapi juga membangun ekspertis di masing-masing BUMN," kata Erick kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Oktober 2024.

    Erick mengaku eksekusi peleburan BUMN Karya akan bergantung pada persetujuan Kementerian PU. Seandainya pekan depan disetujui, ia menyebut restrukturisasi akan segera dilakukan. "Kalau minggu depan di taken, ya, selesai," katanya.

    Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, mengatakan BUMN Karya terlampau memiliki utang yang besar seperti Waskita Karya. Sementara Wijaya Karya, kata dia, tengah menjalani gugatan di Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

    "Tadi muncul dalam rapat dan hal-hal yang lebih teknis persoalan karya-karya misalkannya. Karya ini kan utangnya besar, Waskita Karya. Wijaya Karya sekarang sudah digugat di PKPU," kata Herman usai Raker bersama Kementerian BUMN.

    Tak hanya BUMN Karya, Herman membeberkan PT Perikanan Indonesia (Perindo) juga tengah mengalami nasib yang serupa, yakni tengah mengajukan permohonan agar melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menyebut persoalan yang terjadi pada BUMN bukan masalah ringan kendati terdapat banyak solusi.

    "Ini kan bukan hal-hal sepele, ini hal-hal yang harus dituntaskan. Menurut saya ada cara, ada banyak cara. Dan cara ini ya harus dijalankan dan tidak bisa hanya bergantung kepada restrukturisasi utang. Tapi juga harus ada keberpihakan antara negara untuk bisa meningkatkan performance dari BUMN," kata Herman.

    Skema Peleburan BUMN Karya

    Kementerian BUMN sebelumnya mengusulkan skema peleburan beberapa perusahaan konstruksi pelat merah. Pertama, PT Adhi Karya (Persero) Tbk akan digabungkan dengan PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Nindya Karya (Persero). Ketiga perusahaan ini nantinya akan fokus pada proyek pembangunan infrastruktur air, rel kereta api, dan proyek lainnya.

    Skema kedua melibatkan penggabungan PT Hutama Karya (Persero) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Diharapkan, penggabungan ini akan memperkuat fokus pada pembangunan jalan tol, jalan non-tol, serta bangunan institusional.

    Adapun skenario ketiga, konsolidasi direncanakan antara PT PP (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, yang akan menggarap proyek pelabuhan, bandara, rekayasa, pengadaan dan konstruksi, serta pembangunan hunian residensial.

    Menurut pengamat BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan, meski alasan konsolidasi ini dapat dipahami, sebaiknya peleburan tidak dibagi menjadi tiga entitas. Ia menilai, langkah tersebut berisiko membebani perusahaan dengan kinerja positif. “Ini ibarat menebar virus ke perusahaan sehat. BUMN Karya yang saat ini ‘biru’ seperti Hutama Karya dan PT PP bisa terseret kondisi buruk,” ujar Herry.

    Ia mengingatkan, skenario peleburan tujuh BUMN Karya menjadi tiga entitas berpotensi menimbulkan dampak negatif, tak hanya secara keuangan tetapi juga dari segi reputasi. “Kinerja Hutama Karya saat ini positif dan berencana menerbitkan obligasi. Jika digabung dengan Waskita Karya, risiko penerbitan obligasi akan meningkat, reputasinya pun bisa memburuk,” jelasnya.

    Herry mengusulkan subholding sebaiknya dibentuk berdasarkan wilayah operasional guna mengakomodasi kebutuhan pembangunan infrastruktur yang besar. “Misalnya, Hutama Karya menangani Sumatra dan Kalimantan, sedangkan PT PP menggarap wilayah Sulawesi, NTB, NTT, Bali, dan Papua,” katanya.(*)

     

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi