Logo
>

Pemerintah Obral Lahan Negara Lewat Golden Visa dan IKN

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pemerintah Obral Lahan Negara Lewat Golden Visa dan IKN

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Pemerintah meresmikan program Golden Visa dalam rangka menarik perhatian investor asing besar menanamkan modalnya di proyek-proyek dalam negeri. Adapun golden visa ini memungkinkan para investor asing mendapat hak atas lahan.

    Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program Golden Visa pada Kamis, 25 Juli 2024, lalu. Program tersebut memuat keistimewaan bagi warga negara asing untuk tinggal secara terbatas dalam jangka waktu tertentu dengan catatan menanamkan modalnya di Indonesia.

    Untuk mendukung program itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan pihaknya akan menjamim pemegang golden visa mendapatkan hak atas tanah di Indonesia.

    Adapun hak atas tanah yang dimaksud di antaranya Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha (HGU), dan hak atas tanah lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Pemberian jaminan kepada para pemegang Golden Visa itu disebut bertujuan guna mendorong iklim investasi nasional terus bertumbuh.

    Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mardani Ali Sera menilai, pemerintah tengah mengobral lahan dengan dalih menarik investor asing masuk. Padahal, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai sudah cukup mengobral lahan negara hingga 190 tahun.

    “Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diobral sampai 190 tahun. Itu 7 turunan aja masih lebih lama. Sekarang Pemerintah obral-obral lahan lagi untuk menarik investasi asing,” kata Mardani dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 3 Juli 2024.

    Mardani menilai, kebijakan menarik konglomerat asing mendirikan perusahaan atau berinvestasi di dalam negeri berpotensi menimbulkan kesenjangan dan konflik agraria lantaran dinilai mengabaikan kebutuhan rakyat.

    Mardani sendiri sebelumnya mengkritik Pemerintah yang memberikan izin kepada investor dapat memperoleh HGU di IKN hingga 190 tahun untuk dua siklus. Karena hal tersebut, dia menganggap IKN for sale.

    Pemberian HGU sampai 190 tahun untuk dua siklus bagi investor ditandai dengan dikeluarkannya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Jokowi.

    Secara lebih rinci, aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama. Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan kepada pemodal di IKN bisa mencapai 190 tahun.

    “Kalau kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah seperti itu terus, lama-lama kita akan dijajah atas nama pertumbuhan ekonomi,” tegar Mardani.

    Menurutnya, berbagai insentif kepada investor yang ditawarkan Pemerintah belakangan ini tidak berpijak kepada kepentingan rakyat kecil. Pada kebijakan HGU di IKN, Mardani menilai Pemerintah tidak memikirkan warga lokal atau masyarakat adat di Kalimantan sebagai lokasi IKN.

    “Kebijakan obral lahan itu hanya pro-investor, tapi mengabaikan nasib rakyat, khususnya masyarakat setempat,” ujarnya.

    Mardani menambahkan, Pemerintah lebih mementingkan cara-cara membujuk investor dibanding membenahi kesejahteraan rakyat. Ia lalu mencontohkan soal kebijakan baru Pemerintah yang melarang rokok dijual secara eceran atau ketengan.

    Kebijakan yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan itu banyak dikritik lantaran berpotensi mematikan industri mikro, seperti pedagang asongan dan warung-warung kecil.

    “Negara jual lahan kulakan dibiarkan dan sah-sah aja, rakyat cuma jual rokok eceran saja dilarang,” ungkap Mardani.

    Terkait pemegang Golden Visa yang memungkinkan warga asing bisa mendapat hak atas tanah di Indonesia, Komisi II DPR yang membidangi urusan pertanahan dan reforma agraria ini meminta Pemerintah memberikan penjelasan. Mardani menyatakan, Pemerintah harus memberi jaminan kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan konflik agraria yang dapat merugikan rakyat.

    “Pastinya kita mendukung pertumbuhan ekonomi demi pembangunan nasional, tapi apakah untuk mencapai itu negara lalu mengabaikan hak-hak rakyat?” sebutnya.

    “Pemerintah harus menemukan keseimbangan antara menarik investasi asing dan melindungi hak-hak masyarakat, jangan serampangan dan terabas sana-sini,” tutupnya.

    Golden Visa dan Syarat Investasi

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menuturukan, pemegang Golden Visa memiliki manfaat eksklusif yang diantaranya jangka waktu tinggal lebih lama, akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

    Adapun jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global dan Tokoh Dunia.

    Dalam hal ini, Simly menekankan seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa, yakni investor perorangan/investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak.

    Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.

    “Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai Rp2 triliun rupiah,” ungkap Silmy dikutip dari laman Kantor Migrasi Yogyakarta.

    Silmy menuturkan, kualifikasi mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar USD 2.500.000 atau sekitar Rp40 miliar.

    Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan sebesar USD 5.000.000 atau sekitar Rp81 miliar. Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 tahun, dengan nilai investasi sebesar USD 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar. Untuk dapat tinggal hingga 10 tahun, nilai investasi yang ditanamkan sebesar USD 50.000.000 atau sekitar Rp813 miliar.

    Adapun ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD 350.000 atau sekitar Rp5,6 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

    Sementara untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah USD 700.000 atau sekitar Rp11,3 miliar. Simly menuturkan, Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital Dirjen Imigrasi yang dapat diakses melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

    Simly juga menyebut, pihaknya telah bekerjasama dengan layanan perbankan untuk mempermuda para pemohon menyetorkan jaminan keimigrasian secara online. "Pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini diharapkan mendorong Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” kata Simly.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi