KABARBURSA.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah sebesar 100 persen hingga 31 Desember 2024.
Perpanjangan insentif PPN DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomoe 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan PPN untuk penyerahan rumah tapak dan apartemen yang dibiayai oleh pemerintah di tahun 2024.
“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat di sektor perumahan, kebijakan PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan apartemen diberlakukan pada tahun 2023 dan 2024,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK Nomor 61 Tahun 2024, 20 September 2024.
Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa rumah tapak atau apartemen yang memenuhi syarat mendapatkan PPN DTP 100 persen harus memenuhi dua kriteria. Pertama, harga jualnya tidak lebih dari Rp5 miliar. Kedua, rumah atau apartemen tersebut adalah bangunan baru yang siap untuk dihuni.
Rumah atau apartemen baru ini harus memiliki kode identitas rumah dan merupakan penyerahan pertama dari pengembang yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan belum pernah dialihkan kepada pihak lain.
“Kode identitas rumah adalah kode khusus yang disediakan melalui aplikasi di kementerian terkait yang menangani pekerjaan umum dan perumahan, atau melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat,” tulis PMK tersebut.
Jika ada pembayaran uang muka atau cicilan untuk rumah atau apartemen sebelum PMK ini berlaku, insentif PPN DTP bisa tetap diberikan dengan syarat pembayaran dimulai paling cepat 1 September 2024, dan PPN yang terutang harus diselesaikan antara 1 September hingga 31 Desember 2024.
Sebelumnya, Kemenkeu telah menerbitkan PMK Nomor 61 Tahun 2024 yang memperpanjang insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.
“Untuk mempercepat pertumbuhan sektor properti di sisa empat bulan terakhir 2024, melalui PMK 61 Tahun 2024, insentif PPN DTP 100 persen diberikan dari 1 September hingga 31 Desember 2024,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Kamis, 19 September 2024.
Dalam aturan sebelumnya, insentif PPN DTP 100 persen hanya berlaku hingga Juni 2024, dan 50 persen hingga Desember 2024. Namun, melalui PMK Nomor 61 Tahun 2024, insentif 100 persen diperpanjang hingga Desember.
Aturan insentifnya masih sama dengan yang sebelumnya, di mana pemerintah menanggung PPN untuk pembelian rumah tapak dengan harga maksimal Rp5 miliar, sementara PPN ditanggung untuk dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar.
“Kami berharap kebijakan ini memberikan dampak besar untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah situasi global yang semakin tidak menentu,” kata Febrio.
Selain insentif PPN DTP, pemerintah juga menambah kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 34.000 unit. Insentif ini diberikan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dengan penambahan ini, jumlah MBR yang bisa memanfaatkan KPR subsidi meningkat dari 166.000 keluarga menjadi 200.000 keluarga.
Pemerintah juga memberikan berbagai insentif lain bagi MBR, seperti PPN, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Biaya Administrasi (BBA), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dan bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST).
“Kombinasi kebijakan ini sangat penting untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan keuangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Febrio.
Anggaran Penambahan Kuota FLPP Belum Cair
Pemerintah telah mengumumkan penambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari sebelumnya 166.000 unit menjadi 200.000 unit. Namun, hingga kini, dana tambahan untuk memenuhi kuota tersebut belum cair.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Triono Junoasmono mengatakan proses pencairan dana masih berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Lagi diproses di Kementerian Keuangan. Saya dapat informasi dari sana, dana untuk tambahan kuota FLPP ini akan segera turun,” kata Triono di Gedung DPR, Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 September 2024.
Triono berharap dana tersebut dapat segera cair, dan idealnya bulan ini sudah bisa disalurkan.
“Itu yang kita harapkan. Kita masih menunggu dari mereka. Kemarin kami sudah konfirmasi, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat dana akan turun,” imbuhnya.
Soal insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen yang diperpanjang hingga Desember 2024, Triono menyebutkan, juga sedang menunggu keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kapan PMK PPN DTP 100 persen terbit? Secepatnya. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan berharap segera terbit,” ucap Triono.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (DPP Himperra) mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan janji ini.
Ketua Umum DPP Himperra Ari Tri Priyono menyatakan bahwa hingga saat ini tambahan kuota FLPP untuk 34.000 unit rumah subsidi belum terealisasi.
“Kami berterima kasih atas komitmen pemerintah menambah kuota FLPP dari 166.000 menjadi 200.000 unit. Namun, hingga saat ini dana untuk tambahan 34.000 unit belum terealisasi, belum cair, jadi akad FLPP belum bisa dilaksanakan. Ini sangat memberatkan anggota kami dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah,” kata Ari Tri Priyono.
Diungkapkannya, saat ini banyak calon konsumen dari kelompok MBR yang belum bisa melangsungkan akad kredit karena dana subsidi penambahan FLPP belum cair, padahal MBR adalah target utama dari program ini.
“Anggota Himperra yang dari 3.000 pengembang terus mendukung program-program pemerintah. Tahun ini kami telah memproduksi sekitar 60.000 unit rumah subsidi, dan tahun depan kami menargetkan 75.000 unit,” pungkasnya.
Beberapa waktu lalu, Kemenkeu telah resmi menambah kuota pembiayaan rumah subsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi 200.000 unit. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas sektor properti, terutama bagi MBR.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa kuota awal FLPP untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar 166.000 unit. Dan, pada bulan September 2024 ditingkatkan sebanyak 34.000 unit, dengan tambahan dana sebesar Rp4,3 triliun.
“Dari 166.000 ditambah 34.000 unit, dengan dana tambahan sebesar Rp4,3 triliun,” jelas Menteri Basuki di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.
Sementara, di sisi lain, Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memastikan kesiapan pihaknya untuk menambah insentif PPN DTP serta kuota subsidi FLPP.
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan bahwa anggaran tersebut telah disiapkan sesuai dengan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Itu sudah disiapkan sesuai dengan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Presiden Jokowi,” kata Kepala BKF Febrio Kacaribu.
Namun, Febrio tidak merinci lebih lanjut mengenai besaran anggaran untuk tambahan insentif PPN DTP dan kuota FLPP. Dia hanya memastikan Insentif ini terutama ditujukan untuk kelas menengah yang berfokus pada pembelian rumah komersial.
“Kita lihat kelas menengah terus membutuhkan topangan, khususnya perumahan,” kata dia. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.