KABARBURSA.COM – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini diambil agar dapat menjadi penopang permintaan domestik di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tekanan terhadap kinerja sektor eksternal.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, perpanjangan insentif tersebut berperan menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan luas dengan industri manufaktur nasional.
Menurutnya, properti menjadi salah satu sektor yang dapat menopang aktivitas industri ketika permintaan dari luar negeri menghadapi volatilitas.
“Kementerian Perindustrian menyambut baik dan memberikan apresiasi atas perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.
Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025. Aturan ini memberikan PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Insentif berlaku bagi rumah baru siap huni yang diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Agus menilai, kebijakan fiskal tersebut berfungsi menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan aktivitas sektor properti di tengah dinamika global.
“Insentif ini tidak hanya meringankan beban biaya bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama, tetapi juga akan menggeliatkan sektor properti nasional yang memiliki efek multiplier tinggi terhadap perekonomian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sektor properti memiliki rantai pasok panjang yang melibatkan berbagai subsektor industri, seperti semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan bangunan, alat listrik, dan alat rumah tangga. Stimulus pada sektor ini dinilai berdampak langsung pada permintaan produk industri dalam negeri.
“Perpanjangan PPN DTP ini akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti, yang pada akhirnya meningkatkan utilisasi kapasitas di berbagai industri pendukungnya,” kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menyebut keberlanjutan insentif hingga 2026 memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun perencanaan usaha.
“Dengan adanya stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026, pelaku industri memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperkuat rantai pasok domestik,” ujarnya.
Menurut Agus, sinergi kebijakan fiskal dan industri diperlukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional yang bertumpu pada permintaan domestik, terutama ketika sektor eksternal menghadapi tekanan.
“Insentif PPN DTP ini bukan hanya mendukung masyarakat dalam memiliki hunian, tetapi juga memperkuat fondasi industri nasional secara menyeluruh,” tegasnya.(*)