KABARBURSA.COM - Pemerintah memastikan tidak akan memperpanjang diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang diberikan selama dua bulan, yakni pada Januari dan Februari 2025. Kebijakan ini, yang bertujuan melindungi daya beli masyarakat dari dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang mewah menjadi 12 persen, hanya berlaku sebagai stimulus sementara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa diskon ini merupakan langkah sementara untuk meredam dampak ekonomi di awal tahun.
"Keputusan pemerintah adalah cukup dua bulan saja, tidak akan diperpanjang lagi," ujar Bahlil.
Langkah Cepat di Tengah Kenaikan PPN
Diskon tarif listrik ini secara khusus menyasar 81,42 juta pelanggan PLN dengan kategori daya tertentu, memberikan potongan biaya yang langsung diterapkan tanpa perlu mekanisme tambahan dari pelanggan. Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon otomatis pada rekening bulan Februari dan Maret 2025 untuk penggunaan di bulan Januari dan Februari 2025. Sementara itu, pelanggan prabayar langsung memperoleh potongan harga saat melakukan pembelian token listrik di periode tersebut.
Diskon sebesar 50 persen membuat pelanggan cukup membayar separuh dari total biaya yang biasanya dikeluarkan. Ini adalah upaya signifikan untuk menjaga kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan listrik, di tengah kenaikan PPN yang juga mencakup barang-barang mewah.
Namun, diskon ini tidak berlaku merata untuk semua pelanggan. Pelanggan dengan daya lebih besar, yaitu 3.500–6.600 VA, masih dikenakan PPN sebesar 12 persen sesuai ketentuan baru, seperti yang dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hal ini mencerminkan fokus kebijakan yang lebih memprioritaskan segmen pelanggan menengah ke bawah.
Tantangan Bagi Daya Beli Masyarakat
Pencabutan diskon tarif listrik setelah Februari 2025 akan menjadi ujian bagi masyarakat yang sebelumnya terbantu dengan pengurangan biaya tersebut. Selain itu, keputusan untuk tidak memperpanjang insentif ini berpotensi memunculkan kekhawatiran akan naiknya beban hidup, terutama pada kelompok masyarakat yang penghasilannya paling terdampak kenaikan harga barang-barang lainnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu, menyampaikan bahwa pemberian diskon ini adalah langkah adaptif dan terukur.
"Diskon ini adalah bentuk nyata dari perlindungan pemerintah terhadap daya beli masyarakat di masa-masa penyesuaian kebijakan fiskal. Namun, upaya ini juga perlu diimbangi dengan pengelolaan subsidi dan efisiensi penggunaan listrik ke depan," ujarnya.
Fokus pada Efisiensi
Meski diskon berakhir, pemerintah diharapkan terus mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan kelangsungan daya beli masyarakat. Edukasi terkait efisiensi energi dan pengelolaan pemakaian listrik akan menjadi kunci agar masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan biaya yang kembali normal setelah program diskon selesai.
Kebijakan subsidi energi ke depan kemungkinan akan lebih selektif, sehingga program serupa dapat lebih difokuskan pada kelompok yang benar-benar memerlukan. Bagi pelanggan PLN, periode ini menjadi momen untuk mengevaluasi penggunaan energi secara lebih hemat dan optimal, agar mampu mengelola pengeluaran rumah tangga dengan lebih baik.
Dengan diskon yang segera berakhir, masyarakat dituntut untuk mempersiapkan diri terhadap tarif normal yang akan berlaku kembali pada Maret 2025. Pemerintah pun dipastikan terus mengawasi dan mengevaluasi dampak kebijakan fiskal terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Tidak Ada Perubahan Tarif Listrik
Diberitakan sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan tarif listrik untuk periode Triwulan I (Januari sampai Maret) 2025. Selain itu pemerintah juga telah memberi diskon tarif listrik 50 persen untuk tegangan 2.220 Volt Ampere (VA) ke bawah selama Januari hingga Februari 2025.
Tetapnya tarif listrik pada periode tersebut, tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat.
Penetapan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi ini, kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu, diambil untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat di tengah situasi global yang sedang menghadapi berbagai tantangan.
“Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan,” kata Jisman dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu, 4 Januari 2025.
Lebih lanjut, keputusan pemerintah soal tarif listrik ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tentang penyesuaian tarif setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro. Parameter tersebut seperti halnya penyesuaian kurs, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Keputusan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari beban ekonomi tambahan.
“Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, tarif tetap diputuskan sama seperti Triwulan IV Tahun 2024,” jelas Jisman.(*)