KABARBURSA.COM - Langkah penghapusan piutang macet oleh pemerintah dinilai tidak cukup untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya, ditandatangani Prabowo Subianto pada Selasa, 5 November 2024.
Hermawati Setyorinny, Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia (AKUMANDIRI), menilai bahwa UMKM masih dihadapkan sejumlah masalah antara lain regulasi hingga sertifikasi halal, di luar permasalahan finansial tersebut. Menurutnya, ini juga berkontribusi memberi tekanan kepada UMKM.
"Masih banyak regulasi yang terlalu berbelit sehingga menjadi hambatan bagi UMKM, seperti contohnya proses sertifikasi halal. Kesannya adalah UMKM diancam dengan aturan sertifikasi," ungkap Hermawati saat dihubungi oleh Kabarbursa.com, Kamis, 7 November 2024.
Hermawati menjelaskan, para pelaku UMKM mengeluh kebingungan menghadapi prosedur tersebut. Artinya, pengusaha kecil ini membutuhkan peraturan yang lebih sederhana dan mengedepankan kemajuan UMKM.
"Akses untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM), literasi keuangan, akses permodalan, dan pendampingan teknis harus lebih mudah. Kalau memang mudah, ya buktikan benar-benar bisa diakses oleh UMKM kecil," tegasnya.
Selain persoalan aturan, Hermawati mengambil satu contoh UMKM di sektor pertanian. Baginya, sektor pertanian perlu dibekali hingga dibina soal teknologi dan penerapannya secara komprehensif, merujuk pada Vietnam yang berhasil maju menggunakan teknologi mutakhir.
"Petani Indonesia seharusnya juga mendapatkan pelatihan dan pendampingan teknologi. Vietnam belajar dari kita, tapi sekarang mereka lebih maju. Bahkan, mereka punya cadangan pangan untuk rakyatnya. Sementara kita? Petani masih terjebak dalam ketergantungan pada tengkulak," ujarnya.
Ia berharap pemerintah dapat mendukung pelaku UMKM dengan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada mereka. "Sudah saatnya kita bergerak maju dengan teknologi dan regulasi yang mendukung, bukan malah membebani. Ini penting agar sektor pangan kita bisa kuat dan UMKM dapat mandiri," tutup Hermawati.
Kriteria UMKM
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menuturkan, penghapusan utang merupakan simbol keberpihakan Pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Kendati begitu, Maman menyebut, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi nasabah perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara,” kata Maman dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Meski begitu, Maman menegaskan, agar tidak terjadi simpang siur, penghapusan utang memang diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut yang terkena beberapa permasalahan. Seperti misalnya bencana alam dan COVID-19.
“Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Maman, bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan jatuh tempo, sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank Himbara. “Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” katanya.
Artinya, kata Maman, bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang. “Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar ke mana-mana,” tutupnya.
DPR Sambut Baik Kebijakan
Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Chusnunia Chalim, menyambut baik peresmian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Chusnunia menilai, kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi pelaku UMKM yang selama ini dinilai terdampak akibat masalah ekonomi di tengah melemahnya daya beli masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut langkah baik untuk meringankan beban pelaku UMKM yang selama ini terjerat utang.
“Apa yang dilakukan oleh Pak Presiden (Prabowo Subianto) adalah hal yang baik. Kebijakan ini akan meringankan para petani, nelayan dan seluruh pelaku UMKM kita yang selama ini terbebani utang. Apalagi beberapa bulan terakhir daya beli masyarakat menurun” ungkap politikus PKB itu.
Chusnunia menegaskan, kebijakan tersebut harus tetap saran, disalurkan bagi pelaku UMKM yang dianggap layak mendapatkan bantuan penghapusan piutang. Dia pun mengaku akan turut mengawal implementasi kebijakan tersebut.
“Ini perlu kita kawal untuk memastikan siapa saja yang benar-benar butuh bantuan. Jangan sampai justru ini tidak tepat sasaran,” tegasnya.
Lebih jauh, Chusnunia pun berharap kebijakan tersebut dapat menjadi pemacu geliat pelaku UMKM. Dia menilai, pelaku UMKM adalah ujung tombak perekonomian Indonesia. Dengan begitu upaya untuk memajukan perekonomian negara adalah dengan membantu pelaku UMKM untuk terus berkembang.
“Pelaku UMKM adalah ujung tombak ekonomi kita maka dari itu kita semua wajib turut membantu memperhatikan mereka agar mereka terus berkembang” tutupnya.
Kebijakan Ambil Aspirasi Masyarakat
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kebijakan ini diambil setelah mendengar aspirasi masyarakat, terutama dari kalangan petani dan nelayan.
Prabowo mengatakan bahwa PP No. 47 Tahun 2024 hadir untuk mendukung keberlanjutan usaha UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta industri mode dan kuliner.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat memperkuat ketahanan pangan nasional dan memberikan peluang bagi petani dan nelayan untuk terus berproduksi demi kepentingan bangsa.
“Kami berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.