KABARBURSA.COM - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengapresiasi terkait peluncuran Central Counterparty (CCP), yang merupakan hasil dari kolaborasi antara regulator dan sektor keuangan.
Mahendra menegaskan bahwa OJK berkomitmen untuk mendukung perkembangan CCP, yang dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat pasar keuangan di Indonesia.
"Pembentukan CCP ini merupakan hasil kerja sama yang melibatkan Bank Indonesia, kementerian terkait, OJK, dan pelaku industri keuangan," kata Mahendra dalam peluncuran CCP yang digelar di Gedung Bank Indonesia, Senin, 30 September 2024,
Ia juga menyoroti pentingnya dukungan OJK terhadap investasi modal dari delapan bank besar di Indonesia ke KPEI. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat basis permodalan KPEI serta meningkatkan kepercayaan pasar.
Lebih lanjut, Mahendra menekankan bahwa keberadaan CCP dalam Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) sangat krusial untuk reformasi pasar derivatif.
"Dengan adanya CCP, pasar derivatif di Indonesia akan menjadi lebih terstruktur dan lebih terpercaya di mata investor internasional," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa hal ini juga akan memberikan stabilitas tambahan pada sistem keuangan dan meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam perdagangan derivatif over-the-counter (OTC).
OJK, sebagai regulator, secara aktif mendukung inisiatif G20 terkait reformasi pasar derivatif OTC, termasuk dalam pembentukan dan persiapan operasional CCP. Mahendra memberikan apresiasi kepada KPEI atas upaya yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir untuk mempersiapkan infrastruktur dan regulasi yang diperlukan.
Peluncuran CCP ini adalah hasil kolaborasi antara Bank Indonesia, OJK, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta dukungan dari delapan bank besar: Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata.
Hadir di acara tersebut Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, dan berbagai pemimpin dari sektor perbankan lainnya.
BI Luncurkan Centtal Counterparty
Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi meluncurkan lembaga baru bernama Central Counterparty (CCP) pada Senin, 30 September 2024.
Dalam acara peluncuran yang diadakan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Gubernur BI, Perry Warjiyo, menekankan bahwa keberadaan CCP merupakan langkah signifikan dalam memperdalam pasar uang dan pasar valas derivatif di Indonesia.
“Ini adalah legasi yang kita hadiahkan kepada masyarakat,” kata Perry.
Dia menjelaskan bahwa Indonesia sebelumnya tidak memiliki CCP untuk Surat Berharga Negara Tertentu (SBNT) dengan sistem Close Out Netting sejak krisis keuangan global.
Namun, berkat mandat dari UU P2SK, Indonesia kini menjadi satu-satunya negara yang memiliki regulator untuk pasar uang dan pasar valas yang bekerja sama dengan OJK sebagai pengawas pasar modal.
“Ini bagian dari strategi pengembangan dan pendalaman pasar keuangan melalui Komite Kebijakan Stabilitas Keuangan (KKSK),” kata Perry.
Kehadiran CCP bagi BI merupakan realisasi dari rencana induk untuk memperkuat pasar uang.
Dengan adanya CCP, risiko transaksi di pasar valas dan uang yang sebelumnya bersifat Over The Counter (OTC) kini dapat tersentralisasi.
“Melalui sistem close out netting, risiko antar pihak dapat diminimalkan, sehingga menurunkan risiko kredit yang tinggi,” jelasnya.
CCP berfungsi sebagai lembaga yang melakukan kliring dan inovasi pembaruan utang bagi transaksi anggota. Dalam proses novasi ini, CCP berperan sebagai pihak penengah yang dapat mengurangi risiko kredit, likuiditas, dan fluktuasi harga di pasar.
Pembentukan CCP ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta instruksi dari Financial Stability Board G20 kepada anggotanya.
Untuk merealisasikan pembentukan CCP, BI berkolaborasi dengan BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta delapan bank besar: Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata.
Kesepakatan untuk pengembangan CCP di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) telah dicapai pada Agustus lalu. Sebanyak 80 persen saham CCP akan dimiliki oleh KPEI dan delapan bank tersebut, sementara 20 persen lainnya akan dimiliki oleh BI sebagai regulator.
“Partisipasi 20 persen ini telah mendapat persetujuan dari DPR sebagai komitmen BI. Ini menjadi motivasi bagi industri untuk terus berkembang. Kami tidak berniat untuk terlibat dalam manajemen bisnis, namun sebagai pemegang saham minoritas, kami mungkin akan terlibat dalam posisi komisaris,” ucap Perry. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.