KABARBURSA.COM — Perusahaan pinjol (pinjaman online), PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) buka suara soal debt collector viral yang melakukan prank ke petugas pemadam kebakaran (damkar) di Semarang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Indosaku telah dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan menyatakan debt collector tersebut merupakan pihak ketiga dan kerja samanya kini telah diputus.
Kasus ini mencuat setelah oknum penagih utang diduga menyalahgunakan layanan damkar untuk mendatangi debitur, namun di lokasi justru diarahkan untuk membantu proses penagihan.
Aksi ini memicu keresahan publik karena dinilai melanggar etika serta berpotensi mengganggu layanan darurat. Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai, kode etik, maupun standar operasional perusahaan.
Merespons kejadian itu, Indosaku juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) serta bersikap kooperatif, transparan, dan proaktif dalam mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan regulator.
Menurut dia, sebagai platform pinjaman daring yang berizin dan diawasi OJK, perusahaan menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin industri, perlindungan konsumen, dan integritas sektor pendanaan digital.
Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan dan keresahan yang timbul, sekaligus mengakui bahwa insiden tersebut turut berdampak pada reputasi perusahaan.
Indosaku menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap praktik penagihan yang melanggar hukum, bersifat intimidatif, merendahkan martabat konsumen, atau bertentangan dengan ketentuan regulator dan pedoman industri.
Sebagai langkah tegas, perusahaan telah menghentikan hubungan kerja dengan oknum kolektor yang terlibat, memutus kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga terkait, serta menonaktifkan seluruh aktivitas penagihan dari pihak tersebut.
Selain itu, Indosaku tengah melakukan investigasi internal menyeluruh dan audit terhadap seluruh mitra penagihan guna memastikan kesesuaian dengan standar operasional, kode etik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses ini dilakukan dengan merujuk pada arahan regulator serta standar tata kelola yang didorong AFPI.
Indosaku menegaskan bahwa seluruh proses penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan menghormati hak serta martabat konsumen, tanpa toleransi terhadap intimidasi, ancaman, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.
“Kami mengapresiasi langkah OJK dalam memastikan praktik industri yang sehat dan berintegritas. Kami juga berterima kasih atas dukungan dan koordinasi AFPI dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Indosaku berkomitmen kooperatif serta mendukung penuh seluruh proses yang sedang berjalan,” ujar Yulvina dalam keterangan resminya Rabu, 29 April 2026.
Ke depan, perusahaan berjanji akan memperketat proses seleksi dan pengawasan mitra penagihan, meningkatkan standar kompetensi pihak ketiga, serta memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi.
Indosaku juga membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik penagihan yang tidak sesuai agar dapat segera ditindaklanjuti.(*)