KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Formosa Ingredient Factory Tbk (BOBA) pada 29 April 2026 setelah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam pengumuman resmi BEI, penghentian sementara atau suspensi dilakukan sebagai langkah cooling down sekaligus perlindungan bagi investor di tengah lonjakan harga saham tersebut.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Formosa Ingredient Factory Tbk (BOBA), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Formosa Ingredient Factory Tbk (BOBA) pada tanggal 29 April 2026,” tulis BEI dalam keterangannya, Selasa, 28 April 2026.
BEI menjelaskan, penghentian sementara dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Langkah ini bertujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan keputusan investasinya berdasarkan informasi yang tersedia.
“Penghentian sementara perdagangan saham PT Formosa Ingredient Factory Tbk (BOBA) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Formosa Ingredient Factory Tbk (BOBA),” lanjut pengumuman tersebut.
Sebelumnya, BEI telah lebih dulu menetapkan saham BOBA dalam kategori Unusual Market Activity (UMA) pada 22 April 2026. Penetapan ini dilakukan setelah terjadinya kenaikan harga yang dinilai di luar kebiasaan.
Dalam pengumuman UMA, BEI menyampaikan bahwa peningkatan harga saham BOBA menjadi perhatian otoritas bursa dan saat ini tengah dalam pemantauan.
“Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan adanya peningkatan harga pada saham PT Formosa Ingredient Factory Tbk (BOBA) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity),” tulis BEI.
Meski demikian, BEI menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan di pasar modal. Bursa juga mengimbau investor untuk mencermati keterbukaan informasi, kinerja perusahaan, serta mempertimbangkan berbagai risiko sebelum mengambil keputusan investasi.
Pengumuman suspensi tersebut ditandatangani oleh Donni Kusuma Permana selaku P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI bersama Rendy Ridwansyah sebagai P.H. Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan.
Dengan rangkaian langkah mulai dari penetapan UMA hingga suspensi perdagangan, BEI menegaskan upaya pengawasan terhadap pergerakan saham yang mengalami lonjakan tidak wajar guna menjaga keteraturan dan perlindungan investor di pasar modal.(*)