Logo
>

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Fokus Pajaki Barang Mewah

Ditulis oleh KabarBursa.com
PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Fokus Pajaki Barang Mewah

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Presiden Prabowo Subianto memastikan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tetap akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, meskipun menuai berbagai penolakan.

    Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    “PPN adalah amanat undang-undang, jadi kami akan melaksanakannya. Namun, penerapannya akan selektif dan hanya berlaku untuk barang mewah,” ujar Prabowo di Jakarta.

    Menurut Prabowo, pemerintah akan tetap melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah dari dampak kenaikan tarif pajak ini.

    Dijelaskannya, sejak akhir 2023, pemerintah sudah tidak memungut pajak dari kelompok masyarakat yang paling rentan demi menjaga daya beli mereka.

    Keputusan mengenai penyesuaian tarif PPN ini diambil setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI di Istana Negara pekan lalu.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen meliputi barang-barang yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Dasco mengungkapkan, barang-barang yang akan dikenakan PPN 12 persen termasuk kendaraan mewah dan hunian mewah. Selain itu, terdapat potensi perluasan cakupan barang yang dikenakan tarif baru ini.

    “Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, atau umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi untuk menunjukkan status sosial,” jelasnya.

    Sementara itu, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan dikenakan tarif PPN 11 persen. Dasco menekankan bahwa pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat umum juga akan dipertahankan pada tarif pajak saat ini.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa penyesuaian tarif PPN bertujuan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut dia, APBN harus tetap berfungsi sebagai instrumen penyerap guncangan ekonomi, sehingga penting untuk memastikan keseimbangan penerimaan dan pengeluaran negara.

    Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan menambahkan bahwa kenaikan PPN dirancang untuk mengoptimalkan penerimaan negara sambil menjaga sistem perpajakan yang adil dan memiliki kepastian hukum.

    “Kenaikan PPN akan membantu meningkatkan penerimaan negara, sehingga pemerintah memiliki keleluasaan lebih besar untuk mendanai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” kata Ferry.

    Proyeksi Peningkatan Penerimaan Negara

    Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono memperkirakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. Ia menyebut bahwa tambahan penerimaan dari kenaikan tarif ini dapat mendorong rasio pajak dan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah.

    “Peningkatan rasio pajak akan memungkinkan pemerintah melakukan redistribusi pendapatan secara lebih optimal untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Prianto.

    Pandangan serupa disampaikan oleh Fajry Akbar, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA). Ia memprediksi bahwa kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen itu dapat menyumbang lebih dari Rp80 triliun ke kas negara. Hal ini didasarkan pada realisasi penerimaan PPN sebesar Rp80,08 triliun hingga akhir Maret 2023, setelah tarif dinaikkan menjadi 11 persen pada April 2022.

    “Potensi penerimaan dari kenaikan tarif PPN 12 persen akan lebih besar karena diimplementasikan sejak awal tahun dan didukung oleh kenaikan harga-harga akibat inflasi,” ungkap Fajry.

    Barang dan Jasa yang tak Kena PPN 12 Persen

    Dalam kebijakan ini, beberapa barang dan jasa tetap dikecualikan dari kenaikan tarif PPN. Barang-barang yang tidak dikenakan PPN 12 persen meliputi:

    - Susu: Termasuk susu perah yang telah didinginkan atau dipanaskan tanpa tambahan gula atau bahan lainnya

    - Buah-buahan segar: Baik yang dicuci, disortasi, dikupas, atau dipotong, selama tidak dikeringkan

    - Sayuran segar: Termasuk yang dibekukan, dicacah, atau disimpan pada suhu rendah

    - Ubi-ubian: Dalam bentuk segar, baik yang sudah dicuci, dikupas, atau dipotong

    - Bumbu-bumbuan: Baik segar maupun dikeringkan, selama tidak dihancurkan atau ditumbuk.

    - Gula konsumsi: Gula kristal putih dari tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.

    Objek PPN Berdasarkan Peraturan

    Penerapan tarif PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beberapa objek yang dikenakan PPN meliputi:

    - Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha

    - Impor BKP

    - Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean

    - Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

    - Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

    - Ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak

    - Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak

    Wakil Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menyarankan agar pemerintah mencari keseimbangan antara penerimaan negara, daya beli masyarakat, dan keberlangsungan usaha. Menurutnya, kebijakan kenaikan PPN harus dilakukan secara hati-hati untuk memastikan dampaknya tidak terlalu membebani masyarakat.

    “Prabowo sangat memperhatikan persoalan ini. Pemerintah harus menemukan jalan tengah yang menjaga penerimaan negara sekaligus meringankan beban dunia usaha dan masyarakat kecil,” ujar Mari.

    Dengan kebijakan yang selektif dan terarah, diharapkan kenaikan tarif PPN ini dapat memberikan manfaat ekonomi yang maksimal tanpa mengganggu kestabilan daya beli masyarakat. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi