KABARBURSA.COM - Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Minggu, 15 Februari 2026.
Pertemuan dilakukan menjelang kunjungan Prabowo ke Amerika Serikat (AS) guna menyamakan posisi kebijakan serta mematangkan strategi negosiasi ekonomi.
Hadir dalam pertemuan tersebut yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan pertemuan membicarakan terkait update perundingan Indonesia-Amerika dan disampaikan Bapak Presiden rencananya akan hadir di Amerika Serikat pada tanggal 19 Februari 2026.
"Di sekitar tanggal tersebut, rencananya akan dilaksanakan penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART),” ujar dia dalam keterangannya, Senin, 16 Februari 2026.
Haryo menuturkan, rangkaian kegiatan juga akan mencakup pertemuan bisnis dan investasi antara pelaku usaha Indonesia dan AS, sebagai bagian dari rangkaian acara Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Ia menambhakan hadirnya para menteri bidang ekonomi di Hambalang sebelum keberangkatan Presiden merupakan bentuk konsolidasi akhir agar posisi Indonesia solid dalam perundingan.
"Kita berharap akan ada kejutan-kejutan positif dari ART yang semakin menguntungkan Indonesia,” kata Haryo.
Dalam pertemuan di Hambalang, Prabowo menekankan pentingnya memastikan posisi Indonesia tetap kuat dan terukur menjelang sejumlah agenda internasional dalam waktu dekat, termasuk pertemuan dengan Amerika Serikat.
Ia mengarahkan agar setiap perundingan harus memperkuat industri nasional, meningkatkan produktivitas domestik, serta memperbesar kontribusi Indonesia dalam global supply chain. Pemerintah juga diarahkan memastikan posisi tawar Indonesia tetap kuat dan tidak merugikan kepentingan nasional.
Secara substansi negosiasi tarif telah rampung dan kedua negara telah menyelesaikan proses harmonisasi bahasa hukum (legal drafting). Dalam kerangka kesepakatan tersebut, Indonesia berkomitmen membebaskan tarif bea masuk bagi sebagian besar produk asal AS.
Sementara itu, AS menurunkan tarif resiprokal atas produk Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen, serta memberikan pengecualian tarif bagi sejumlah komoditas unggulan ekspor Indonesia, termasuk minyak kelapa sawit (CPO), kopi, dan kakao. (*)