KABARBURSA.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mulai berbicara soal cukai rokok. Saat ini, pemerintah sedang berencana untuk menambah satu lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Tarif tambahan ini mulai berlaku untuk tahun ini. Sinyal keras bagi rokok ilegal.
“Kami akan memastikan satu layer baru mungkin, masih didiskusikan,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Tidak ada angka, tidak ada jadwal pasti, bahkan tidak ada simulasi dampak. Ucapan ini seperti bukan kebijakan impulsif, melainkan alat menekan.
Menurut Purbaya, tujuan utama lapisan baru ini adalah memberi ruang bagi pelaku rokok illegal untuk masuk jalur legal. Artinya, pemerintah membaca bahwa struktur tarif saat ini masih menciptakan celah arbitrase: terlalu mahal bagi sebagian produsen kecil untuk masuk sistem resmi, tetapi terlalu menguntungkan untuk tetap di zona ilegal.
Struktur tarif CHT sendiri sudah disederhanakan secara agresif. Dari 19 lapis pada 2009, kini tinggal 8 lapis sejak 2022, dengan payung aturan terakhir PMK Nomor 97 Tahun 2024. Penyederhanaan ini seharusnya membuat sistem lebih transparan dan mudah dipatuhi. Namun, data penindakan menunjukkan hasilnya belum sepenuhnya efektif.
Sebanyak 1,4 Miliar Batang Rokok Disita
Sementara itu, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sepanjang 2025 pihaknya mencatat rekor penindakan rokok ilegal. Angkanya di 1,4 miliar batang rokok yang berhasil disita.
Bea Cukai telah melakukan total 30.451 penindakan di berbagai wilayah di Indonesia, yang didominasi oleh kasus rokok ilegal. Estimasi nilai barang dari seluruh penindakan tersebut mencapai Rp8,8 triliun.
Bea Cukai juga mengungkap, sebanyak 140,8 juta batang rokok ilegal disita dari peredaran melalui marketplace atau toko daring, di sepanjang 2025. Sebagai kelanjutan dari intensifikasi pengawasan 2025, pada awal Januari 2026, otoritas kembali mengamankan 160 juta batang rokok ilegal senilai hampir Rp400 miliar, termasuk penindakan besar di Pekanbaru.
Berikut penindakan di beberapa wilayah:
- Jawa Tengah: Tercatat sekitar 64,5 juta batang rokok ilegal diamankan di wilayah ini selama 2025.
- Jakarta: Bea Cukai Jakarta menyita 41 juta batang rokok ilegal hingga periode November 2025.
- Samarinda: Mencatat nilai penindakan rokok ilegal sebesar Rp4,35 miliar.
- Parepare: Menyita 2,7 juta batang rokok ilegal dan menangkap 16 pelaku.
Peningkatan jumlah penindakan ini (naik sekitar 41 persen dibandingkan periode sebelumnya hingga Oktober 2025) dipicu oleh kenaikan tarif cukai yang mendorong peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu.(*)