Logo
>

Purbaya Naikkan Anggaran Kesehatan 2026 Jadi Rp247,3 Triliun untuk Perkuat JKN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kenaikan anggaran kesehatan 13,2 persen pada APBN 2026 diarahkan untuk memperkuat keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ditulis oleh KabarBursa.com
Purbaya Naikkan Anggaran Kesehatan 2026 Jadi Rp247,3 Triliun untuk Perkuat JKN
Purbaya Yudhi Sadewa menaikkan anggaran kesehatan 2026 menjadi Rp247,3 triliun untuk memperkuat JKN dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Foto: IG @purbayasadewa.official

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM — Pemerintah menempatkan sektor kesehatan sebagai salah satu prioritas utama dalam APBN 2026. Upaya memperkuat Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN diwujudkan melalui kenaikan anggaran kesehatan yang cukup signifikan pada tahun depan.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, APBN 2026 tetap disusun dengan karakter ekspansif namun berkelanjutan. Fokus utamanya adalah memastikan layanan kesehatan masyarakat semakin baik dan merata. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Konsultasi Pemerintah dengan DPR RI perihal Perbaikan Ekosistem Tata Kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026.

    Dalam paparannya, Purbaya menyebut total anggaran kesehatan yang disiapkan pemerintah pada 2026 mencapai Rp247,3 triliun. Angka tersebut naik 13,2 persen dibandingkan alokasi pada tahun sebelumnya. “Kalau kita lihat total biayanya mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Jadi pemerintah betul-betul serius memperbaiki kesehatan masyarakat,” kata Purbaya.

    Kenaikan anggaran kesehatan ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memastikan manfaat APBN lebih banyak dirasakan langsung oleh masyarakat. Selain pos kesehatan, APBN 2026 juga memuat belanja yang langsung menyentuh publik sebesar Rp897,6 triliun.

    Dana tersebut dialokasikan ke berbagai program sosial, mulai dari Makan Bergizi Gratis, subsidi dan kompensasi energi, Kredit Usaha Rakyat, hingga bantuan sosial. Di dalamnya termasuk pembiayaan Penerima Bantuan Iuran JKN bagi sekitar 96,8 juta orang.

    “Pemerintah secara konsisten mewujudkan kesehatan yang berkualitas,” tegas Menkeu.

    Menjaga Keberlanjutan Program JKN

    Purbaya menjelaskan penguatan anggaran bukan satu-satunya langkah yang ditempuh pemerintah. Komitmen menjaga keberlanjutan JKN juga dilakukan melalui berbagai kebijakan pembiayaan dan perbaikan tata kelola.

    Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah berupaya menutup defisit JKN yang sempat meningkat pada periode 2014 hingga 2019. Defisit itu muncul akibat ketidakseimbangan antara iuran yang diterima dan manfaat yang harus dibayarkan.

    Sejumlah intervensi kebijakan telah dilakukan, mulai dari penyesuaian regulasi, pembayaran iuran bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan veteran, hingga dukungan reformasi JKN melalui skema Program-for-Result.

    Langkah lain yang sedang disiapkan adalah penyusunan Rancangan Peraturan Presiden mengenai penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta mandiri kelas tiga. “Kebijakan ini bertujuan menghapus tunggakan iuran yang menjadi beban peserta sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional,” jelasnya.

    Upaya tersebut diharapkan dapat memperbaiki kondisi keuangan JKN sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program jaminan kesehatan nasional.

    Evaluasi Penonaktifan Peserta PBI

    Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menyoroti polemik yang sempat muncul akibat penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN pada Februari 2026. Kebijakan itu sempat memicu keresahan karena banyak masyarakat tiba-tiba kehilangan status kepesertaan.

    Menurut Purbaya, persoalan tersebut terjadi karena proses pemutakhiran data dilakukan secara drastis tanpa sosialisasi yang memadai. Ia mendorong agar pembaruan data kepesertaan ke depan dilakukan dengan lebih hati-hati dan bertahap. Menkeu juga mengusulkan adanya masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum kebijakan penonaktifan benar-benar diberlakukan.

    Dengan cara itu, masyarakat dinilai akan memiliki waktu cukup untuk melakukan klarifikasi atau perbaikan data, sehingga akses terhadap layanan kesehatan tidak terputus secara mendadak.

    Purbaya menegaskan keseluruhan desain APBN 2026 diarahkan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia. Program JKN dipandang sebagai instrumen penting untuk mewujudkan tujuan tersebut.

    “APBN 2026 didesain untuk mendorong efektivitas program JKN dalam rangka mewujudkan SDM unggul, sehat, produktif, dan berdaya saing untuk menghadirkan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera,” kata Purbaya.

    Dengan peningkatan anggaran dan berbagai langkah perbaikan tata kelola, pemerintah berharap layanan kesehatan nasional semakin kuat, inklusif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tahun-tahun mendatang. (Nur Nadiyah)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi