KABARBURSA.COM – Wacana kedaulatan pangan dan kedaulatan energi selama ini terus digaungkan pemerintah. Namun di tengah derasnya arus ekonomi digital, DPR menilai ada satu pekerjaan rumah besar yang belum kunjung dibereskan yakni kedaulatan digital.
Komisi XI DPR RI menyoroti praktik perusahaan teknologi global yang menikmati pasar Indonesia bernilai ribuan triliun rupiah, tetapi tetap menyimpan data pengguna di luar negeri dan memberikan kontribusi pajak yang dinilai jauh dari proporsional.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino Kurniawan, menilai kondisi tersebut menciptakan ketimpangan serius bagi pelaku industri digital domestik yang sudah mengeluarkan investasi besar untuk membangun pusat data di Indonesia.
Harris menilai alasan keterbatasan infrastruktur yang selama ini digunakan untuk membenarkan penyimpanan data di luar negeri sudah tidak relevan lagi. Menurut dia, Indonesia kini telah memiliki kapasitas pusat data yang jauh lebih memadai dibanding beberapa tahun lalu.
“Sekarang hampir semua pemain besar di Indonesia sudah punya pusat data. Membangun pusat data itu sangat mahal, tetapi yang memanfaatkannya sedikit karena tidak ada kewajiban bagi para pemain global untuk menempatkan datanya di Indonesia,” ujar Harris dalam Diseminasi Hasil Studi Tata Kelola Industri OTT di Indonesia, Selasa, 2 Juni 2026.
Kritik tersebut tidak hanya menyasar persoalan lokasi penyimpanan data. Harris juga menyoroti minimnya penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital yang terus tumbuh pesat.
Saat ini, kata dia, kontribusi pajak sektor digital masih didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang pada akhirnya dibayar langsung oleh konsumen. Sementara perusahaan teknologi global yang menikmati keuntungan dari pasar Indonesia belum memberikan kontribusi korporasi yang dianggap sepadan.
Di mata Harris, situasi tersebut menciptakan beban yang tidak adil. Masyarakat membayar pajak ketika berlangganan layanan digital, sementara keuntungan korporasi mengalir ke luar negeri. Karena itu, DPR mendorong pemerintah segera menerapkan skema pajak korporasi yang lebih tegas terhadap platform digital lintas negara.
Menariknya, Harris menilai pemerintah sebenarnya tidak perlu menunggu proses legislasi yang panjang untuk mulai bertindak. Menurut dia, perangkat hukum yang ada saat ini sudah cukup untuk menjadi dasar kebijakan.
“Sebenarnya cukup menggunakan Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Menteri Koordinator. Dengan itu saja negara sudah bisa mendapatkan uang. Kalau melihat Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku sekarang, instrumen hukumnya sudah cukup,” katanya.
Ia berpendapat regulasi setingkat peraturan menteri juga bisa digunakan untuk mendorong perubahan perilaku perusahaan teknologi global yang selama ini menikmati pasar Indonesia tanpa menciptakan dampak ekonomi yang signifikan bagi industri lokal.
Langkah yang diusulkan mencakup kewajiban menempatkan pusat data di Indonesia, memperluas basis pajak di luar PPN konsumen, hingga mewajibkan kemitraan yang lebih adil dengan perusahaan teknologi nasional.
Selama ini, platform digital global dinilai menikmati pertumbuhan pengguna internet Indonesia yang sangat besar tanpa harus membangun infrastruktur secara langsung maupun memberikan manfaat ekonomi yang sebanding kepada ekosistem domestik.
“Demikian juga ketika kita mewajibkan mereka memberikan kontribusi kerja sama kepada pemain lokal, itu cukup melalui Peraturan Menteri Koordinator. Tidak rumit dan bisa langsung dieksekusi. Begitu juga ketika mewajibkan lokalisasi data,” ujarnya.
Bagi Harris, persoalan ini bukan sekadar urusan teknologi, melainkan menyangkut keadilan ekonomi nasional di era digital. Ia menilai sudah waktunya pemerintah berhenti hanya menjadi pasar bagi perusahaan teknologi asing dan mulai memastikan keuntungan ekonomi yang tercipta ikut kembali kepada Indonesia.
“Ini yang ada dalam pikiran saya. Sudah saatnya raksasa digital membayar keadilan untuk Indonesia,” kata Harris.
Pasar Besar, Setoran Kecil
Di balik tuntutan DPR agar pemerintah lebih tegas terhadap raksasa digital global, terdapat satu fakta yang sulit dibantah. Indonesia saat ini merupakan pasar digital terbesar di Asia Tenggara dengan nilai ekonomi yang terus melesat dari tahun ke tahun. Namun, besarnya pasar tersebut dinilai belum berbanding lurus dengan kontribusi yang diterima negara.
Laporan e-Conomy SEA 2025 yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company memperkirakan nilai ekonomi digital Indonesia hampir menyentuh USD100 miliar atau sekitar Rp1.690 triliun pada 2025. Angka itu menjadikan Indonesia sebagai motor utama ekonomi digital kawasan Asia Tenggara.
Besarnya pasar tersebut ditopang oleh jumlah pengguna internet yang sangat masif. Data International Trade Administration Amerika Serikat mencatat Indonesia telah memiliki lebih dari 221 juta pengguna internet dengan tingkat penetrasi mencapai 79,5 persen dari total populasi.
Potensinya bahkan diperkirakan belum mencapai puncak. Pemerintah sebelumnya memproyeksikan ekonomi digital nasional dapat tumbuh hingga USD210 miliar sampai USD360 miliar pada 2030 atau setara Rp3.549 triliun hingga Rp6.084 triliun dengan kurs Rp16.900 per dolar AS.
Di tengah besarnya pasar tersebut, DPR menilai Indonesia masih lebih sering berperan sebagai konsumen dibanding pemilik manfaat ekonomi. Sebab, sebagian besar data pengguna tersimpan di luar negeri, sementara kontribusi fiskal yang diterima negara masih didominasi pajak konsumsi yang dibayarkan masyarakat saat menggunakan layanan digital.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.