Logo
>

Redenominasi Rupiah Masuk Prolegnas 2025–2029, BI Siapkan Langkah Teknis

Pembahasan akan terus dilanjutkan bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), guna memastikan arah kebijakan redenominasi berjalan selaras dengan tujuan makroekonomi nasional

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Redenominasi Rupiah Masuk Prolegnas 2025–2029, BI Siapkan Langkah Teknis
Ilustrasi Mata Uang Garuda. Foto: Dok KabarBursa.com

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penerapan redenominasi rupiah akan dilakukan dengan kalkulasi yang matang. Setiap langkahnya akan disesuaikan dengan momentum yang tepat, mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, dan sosial, serta kesiapan teknis yang mencakup aspek hukum, logistik, hingga infrastruktur teknologi informasi.

    “Bank Indonesia akan tetap berfokus menjaga kestabilan nilai rupiah dan menopang pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 10 November 2025.

    Bank sentral menegaskan bahwa proses ini tidak dilakukan tergesa-gesa. Perencanaan dilakukan menyeluruh, dengan koordinasi intensif antara seluruh pemangku kepentingan di tingkat nasional.

    Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029, sebagai inisiatif pemerintah berdasarkan usulan dari Bank Indonesia.

    Ramdan Denny menjelaskan, pembahasan akan terus dilanjutkan bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), guna memastikan arah kebijakan redenominasi berjalan selaras dengan tujuan makroekonomi nasional.

    Redenominasi rupiah sendiri merupakan proses penyederhanaan jumlah digit pada pecahan mata uang tanpa mengubah daya beli maupun nilai tukar terhadap barang dan jasa.

    Menurut BI, langkah ini adalah strategi jangka panjang untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, serta mendorong modernisasi sistem pembayaran nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

    Sebelumnya, Pemerintah juga telah menyiapkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dengan target penyelesaian pada tahun 2027.

    Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Dalam regulasi itu, Kementerian Keuangan menetapkan empat rancangan undang-undang prioritas: RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

    PMK tersebut juga menegaskan urgensi pembentukan RUU Redenominasi. Tujuannya jelas: meningkatkan efisiensi perekonomian nasional, memperkuat daya saing, menjaga keberlanjutan pertumbuhan, menstabilkan nilai rupiah agar daya beli masyarakat tetap terjaga, serta memperkokoh kredibilitas mata uang Indonesia di mata dunia.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.