Logo
>

RI Nyaris Rugi Rp243 Miliar Gara-Gara Ekspor Ilegal BBL

Ditulis oleh KabarBursa.com
RI Nyaris Rugi Rp243 Miliar Gara-Gara Ekspor Ilegal BBL

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).

    Terbitnya Permen KP tersebut, menandakan dibuka kembalinya keran ekspor benih bening lobster (BBL) yang sebelumnya ditutup pada tahun 2021 silam. Sementara Permen KP No.7, resmi diberlakukan sejak 21 Maret 2024 lalu.

    Adapun regulasi tersebut dibentuk untuk memfasilitasi ekspor BBL secara legal. Mengacu pada data KKP, penyelundupan BBL sepanjang tahun 2024 mencapai 1,7 juta ekor dengan total potensi kerugian negara hingga Rp243 miliar.

    Asisten Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto menuturkan, pihaknya telah meluncurkan Project Management Office (PMO-724) untuk mengantisipasi penyelundupan BBL yang menjadi tantangan dari penerbitan Permen KP No.7 tersebut.

    "PMO itu tidak hanya sekedar penanganan dari penyelundupan BBL. PMO ini ingin membangun ekosistem BBL dalam hal ini lobster menjadi komunitas unggulan tanah air kita," kata Doni di Gedung KKP, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.

    Besarnya potensi kerugian akibat ekspor ilegal BBL bukan tanpa sebab, tutur Doni, lantaran harga lobster siap panen bisa mencapai Rp150.000 per ekor. Adapun tempat penyelundupan BBL sendiri terbagi di beberapa wilayah yang didominasi Pulau Jawa, yakni Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, dan Sumatera Selatan.

    "Jadi itu buat mengklarifikasi yang selama ini banyak orang bilang itu angkanya apa nggak salah? Ya nggak salah. Kita kan hitungnya potensi kerugian negara," jelasnya.

    Kontribusi ke PNBP

    Sejak keran ekspor kembali dibuka melalui Permen KP No.7 Tahun 2024, KKP sendiri mencatat komoditas ekspor BBL asal Indonesia berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp3,6 miliar.

    Tanpa regulasi dan penanganan yang tepat, kata Doni, kontribusi BBL untuk PNBP Indonesia bisa hilang begitu saja. Sebelum regulasi pengolaan BBL diterbitkan dalam Permen KP No.7, miliaran sumber daya Indonesia hilir-mudik begitu saja.

    "Bayangkan jika selama ini banyak orang bilang tiap hari itu benih BBL itu terbang ke luar negeri, kita nggak dapat apa-apa. Sekarang kita punya PNBP berkat dari kebijakan ini. Tapi PNBP ini menunjukkan juga hal yang lain," ucap Doni.

    Meski begitu, Doni menegaskan, regulasi dan capaian kontribusi PNBP dari ekspor BBL tidak berarti pemerintah berniat menjual sumber daya yang ada. Regulasi Permen KP No.7 dinyatakan untuk mendorong ekosistem budidaya BBL dalam negeri.

    "Jadi kita itu memang tujuan itu berbudidaya. Dan jika memang ada yang ingin melakukan ekspor, kita fasilitasi. Dimana itu legal dan barangnya diakui oleh negara tujuan," tegasnya.

    "Jadi melihat angka, ini jangan bilang, Pak, angkanya kecil. Nanti kalau angkanya besar, nanti kan dibilang tukang jual suberdaya alam. Angkanya kecil ini menunjukkan apa? Menunjukkan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuannya," tambahnya.

    BBL Bak Narkoba Hidup

    Dalam mengoptimalkan potensi PNBP dari ekspor BBL, KKP juga menggandeng aparatur penegak hukum lainnya, yakni Polri dan Angkatan Laut. Terbaru, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggagalkan penyelundupan dengan nilai miliaran di Banyuwangi dan Cilacap.

    Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono menuturkan, BBL menjadi komoditas yang seksi yang mengundang segala upaya penyelundupan. Bahkan, dia menilai BBL setara dengan narkoba hidup yang terus dicari cela penyelundupannya.

    “BBL ini menjadi barang yang seksi ketika memang ternyata sumberdaya BBL ini luar biasa nilainya juga tidak murah. Bahkan, boleh dibilang kalau ada yang menyampaikan seperti narkoba hidup gitu ya, karena nilainya, harganya itu lumayan besar, dan jumlahnya banyak,” kata Pung dalam kesempatan yang sama.

    Seblumnya, kata pria yang akrab disapa Ipunk, PSDKP berhasil menggagalkan potensi kerugian negara hingga Rp31 miliar. Dia menegaskan, upaya penegakkan hukum dilakukan untuk melindungi sumberdaya Indonesia.

    “Artinya, sumber daya tersebut hilang begitu saja ketika penyelundup. Hilangnya sumber daya tersebut tidak ada manfaat sama sekali yang diperoleh negaranya, yaitu PNBP,” tegasnya.

    Adapun Permen KP No.7 Tahun 2024, kata Ipunk, dibentuk untuk kembali menghidupkan geliat budidaya lobster dalam negeri. Pasalnya, kata dia, Indonesia bisa menjadi negara utama ekspor lebster dari komoditas lobster.

    “KKP membuat ajaran tidak semuanya berlaku, dibolehkan ekspor Supaya apa? Terukur Yang diekspor, yang dikembangkan terukur Karena kita juga butuh sumber daya tersebut Untuk lestari di perairan kita,” tegasnya.

    Kasus Penyelundupan

    Sebagaimana yang terjadi di Cilacap, ungkap Ipunk, upaya penegakkan hukum tidak selalu berjalan baik. Kasus penyelundupan di Cilacap sendiri sempat menghadapi upaya perlawanan dari pelaku.

    Ipunk menuturkan, pelaku penyelundupan BBL mengajukan pra-peradilan untuk mematahkan jeratan hukum. Kendati begitu, dia menyebut PSDK berhasil memenangkan pra-peradilan tersebut.

    “Alhamdulillah kemarin hari Rabu kemarin jam 10, Pengadilan Negeri Di Cilacap memutuskan kita yang menang dan mereka dianggap kalah, gugur. Selanjutnya tersangka, saat ini statusnya terdakwa,” jelasnya.

    Tidak berhenti di situ, KKP juga menyebut terus melakukan penelusuran lanjutan untuk mencari dalang dibalik penyelundupan BBL. Ipunk sendiri berkomitmen akan terus mengusut pelaku penyelundupan hingga ke pemilik modal lantaran yang ditangkap saat ini hanya bertugas sebagai kurir.

    “Saat ini kami kembangkan ke arah sana, itu menunjukkan bahwa dalam hal penegakan hukum kita tidak berhenti di satu tersangka, kurir. Tapi kita kembangkan sampai ke pemiliknya, bila perlu sampai ke pemodalnya,” tutupnya.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi