Logo
>

RUPSLB BTN Tetapkan Sekjen Kementerian PKP Jadi Komisaris

Penambahan komisaris dari Kementerian PKP dan perubahan Anggaran Dasar menegaskan arah BTN memasuki 2026 dengan tata kelola baru, percepatan pengambilan keputusan, dan penguatan peran sebagai bank perumahan nasional.

Ditulis oleh Yunila Wati
RUPSLB BTN Tetapkan Sekjen Kementerian PKP Jadi Komisaris
Gedung PT Bank Tabungan Negara. (Foto: Dok Perusahaan)

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk pada Rabu, 7 Januari 2026, menghadirkan dua pesan besar sekaligus. Pengangkatan Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel, sebagai komisaris baru bukan sekadar pergantian kursi.

    BTN menegaskan bahwa posisi ini merupakan penambahan jumlah komisaris, bukan menggantikan komisaris lama. Artinya, pemegang saham memilih memperlebar lapisan pengawasan dan jembatan koordinasi, alih-alih melakukan reshuffle yang bersifat korektif. 

    Dalam konteks BTN sebagai bank yang identik dengan pembiayaan perumahan, masuknya pejabat tinggi di kementerian teknis memperkuat sinyal bahwa arah kebijakan perumahan dan eksekusi pembiayaannya akan semakin dikunci melalui jalur governance.

    Langkah ini menjadi semakin relevan karena RUPSLB BTN juga membawa agenda perubahan Anggaran Dasar untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang BUMN Nomor 16 Tahun 2025. Manajemen BTN sejak awal menekankan bahwa penyesuaian ini bersifat segera, karena UU baru memerlukan perubahan pada dokumen dasar perseroan agar sejalan dengan ketentuan terbaru. 

    Perubahan Anggaran Dasar pada bank BUMN biasanya tidak hanya berisi pembaruan redaksional, melainkan mencerminkan penyesuaian struktur kewenangan, mekanisme pengambilan keputusan, hingga hubungan entitas dengan pemegang saham Seri A Dwiwarna yang memegang kendali strategis.

    Agenda berikutnya yang tak kalah penting adalah pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun 2026. Usulan ini datang dari pemegang saham Seri A Dwiwarna melalui Badan Pengelola BUMN, dengan alasan meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan atas persetujuan RKAP. 

    Substansinya adalah percepatan. Di level BUMN, proses persetujuan RKAP sering menjadi titik krusial karena menentukan ruang gerak ekspansi, alokasi modal, serta prioritas bisnis tahunan. Ketika kewenangan persetujuan didelegasikan, pesan yang muncul adalah upaya merapikan jalur komando agar keputusan strategis BTN pada 2026 bisa bergerak lebih cepat dan lebih terkoordinasi.

    Rangkaian agenda ini juga menjelaskan mengapa jadwal RUPSLB bergeser dari rencana awal 22 Desember 2025 menjadi 7 Januari 2026, sekaligus ditambah mata acara rapat. Penambahan agenda perubahan susunan pengurus, baik direksi maupun komisaris, diusulkan oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna berdasarkan surat Badan Pengelola BUMN tertanggal 16 Desember 2025. 

    Ini menegaskan kembali karakter BTN sebagai BUMN yang struktur pengurusnya sangat dipengaruhi jalur keputusan pemegang saham pengendali, dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian melalui RUPSLB sesuai peraturan yang berlaku.

    Jika ditarik ke makna yang lebih luas, RUPSLB ini memperlihatkan bahwa BTN sedang memasuki 2026 dengan tiga fokus besar yang saling terkait. Pertama, penyesuaian tata kelola untuk patuh pada UU BUMN terbaru. 

    Kedua, penguatan efektivitas eksekusi rencana kerja melalui penataan mekanisme persetujuan RKAP. Ketiga, penguatan peran BTN sebagai bank perumahan melalui penambahan komisaris yang memiliki kedekatan struktural dengan kementerian teknis. 

    Bagi pasar, kombinasi ini mengarah pada satu pembacaan bahwa pemerintah ingin memastikan BTN berjalan lebih cepat, lebih terkunci pada mandatnya, dan lebih terintegrasi dengan agenda perumahan nasional, bukan berjalan dengan ritme korporasi yang terpisah dari arah kebijakan publik.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79