KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sepakat membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyelidiki kesalahan data impor yang telah menimbulkan perbedaan signifikan antara data impor dari dalam negeri dan luar negeri.
Keputusan ini diambil setelah pertemuan yang diadakan di kantor Kemendag di Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa ketidaksamaan data impor ini menjadi alasan utama pembentukan satgas tersebut.
"Data impor kita dari luar negeri dan data impor dari dalam negeri bedanya jauh," ungkap Zulkifli kepada media.
Ia menegaskan bahwa tugas utama satgas ini adalah mencari tahu penyebab dari perbedaan data tersebut.
"Satgas ini, pertama kami akan melakukan cek lapangan, benar enggak barang yang ilegal itu banyak?" lanjut Zulkifli.
Meskipun Zulkifli tidak memberikan rincian jumlah selisih perbedaan data, ia menyebutkan bahwa kesalahan data impor tersebut melibatkan tujuh komoditas utama, termasuk alas kaki dan pakaian jadi.
Selain itu, Zulkifli juga menyatakan bahwa kesalahan data impor tidak hanya berasal dari China, tetapi juga dari berbagai negara asal barang yang diimpor.
Rekomendasi Kadin Indonesia
Sebelumnya, Kadin Indonesia telah merekomendasikan kepada pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Impor Ilegal dan Penertiban Barang Impor Ilegal.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi kekhawatiran meningkatnya produk impor ilegal yang masuk ke pasar domestik.
"Kadin Indonesia berharap jalur masuk ilegal yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas. Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk Satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal," kata Yukki dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap rencana pemerintah untuk meningkatkan bea masuk sejumlah komoditas hingga 200 persen.
Kadin bersama asosiasi dan himpunan pelaku usaha yang bernaung di dalamnya meminta agar selalu dilibatkan dalam pembentukan Satgas tersebut. Yukki berharap pemerintah dapat menelaah lebih lanjut jenis produk dan jalur masuk terkait dugaan impor ilegal serta memberikan tindakan tegas.
Sementara itu, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk membentuk Badan Logistik Nasional (BLN) guna mendukung target pertumbuhan ekonomi pemerintahan baru sebesar delapan persen. Ketua Umum DPP ALFI, Akbar Djohan, menegaskan pentingnya tata kelola logistik yang baik untuk mencapai target tersebut.
"Kalau ada tata kelola logistik dan ada badannya, nggak mustahil itu karena faktanya, kita selalu di atas lima persen pertumbuhannya,” kata Akbar usai menghadiri Indonesia Port Editors’ Club (IPEC).
Dengan adanya Satgas Pemberantasan Impor Ilegal dan BLN, diharapkan tercipta sistem yang lebih teratur dan transparan dalam proses impor, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Impor Keramik Ilegal dari China
Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 4,57 juta produk keramik alat makan dan minum impor yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp79,90 miliar pada salah satu gudang di Surabaya, Jawa Timur.
Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu tidak memiliki Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI pada sejumlah merek.
Atas temuan tersebut, Kemendag telah melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan dari bahaya penggunaan produk keramik yang tidak sesuai dengan SNI dan dalam upaya mengamankan pasar dalam negeri.
"Berdasarkan hasil pengawasan, terbukti mengimpor dan memperdagangkan produk keramik tableware berbagai merek dan tipe asal impor yang tidak memiliki SPPT-SNI, tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI di sejumlah merek. Untuk itu, Kemendag telah melakukan pengamanan terhadap 4,57 juta produk tersebut senilai Rp79,90 miliar," ungkap Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dikutip Jumat, 21 Juni 2024.
Zulkifli menuturkan, ekspose temuan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahaya akibat produk yang tidak sesuai standar berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menteri yang biasa disapa Zulhas itu melanjutkan, maraknya peredaran produk keramik tableware asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari sisi kesehatan, keamanan, keselamatan, serta mengancam industri dalam negeri.
“Dengan pengawasan yang menyeluruh, Kemendag melalui Ditjen PKTN berkomitmen untuk selalu melindungi konsumen dari dampak yang dapat diakibatkan oleh produk yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan,” jelasnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menyampaikan, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek kesehatan, keamanan, dan keselamatan.
Pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai ketentuan berpotensi melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni “Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Moga menyebut, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.
“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengenaan sanksi ini juga merupakan bukti bahwa Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi konsumen Indonesia dan industri dalam negeri,” tandasnya.
Beberapa waktu lalu, Kemendag juga melakukan sidak di gudang importir, di kawasan Serang, Banten, Kamis 6 Juni 2024. Hasilnya, ditemukan barang tidak sesuai aturan senilai Rp6,7 miliar.
Zulhas mengatakan, barang yang ditemukan itu tidak sesuai aturan berupa Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Hidup (K3L) dan Buku Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG).
Dalam kesempatan itu, dia menyatakan pihaknya berhasil menemukan sebanyak 40.282 ribu barang yang tidak sesuai aturan dengan nilai Rp6,7 miliar.
“Hari ini kami temukan barang sebanyak 40.282 pieces dengan nilai Rp6,7 miliar,” kata dia.
Adapun, barang yang dimaksud terdapat sembilan jenis di antaranya adalah speaker, catokan, kipas angin, hingga pengering rambut.
Dia pun menegaskan pihaknya bakal rutin melakukan pengecekan ke gudang-gudang setiap satu bulan sekali. Hal ini dilakukan guna meminimalisir barang yang tidak sesuai aturan.
“Maka dari itu jangan main-main. Kalau mau dagang silakan, tapi ikuti aturan,” ucap dia.
Saat ditanya sanksi yang diberikan ke gudang, Zulhas menyatakan bakal memberikan sanksi berupa administrasi dulu. Namun jika terus bandel, pihaknya tidak ragu memberi sanksi tegas berupa cabut izin usaha.
Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) juga pernah melakukan pemusnahan barang impor senilai Rp9,3 miliar di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor.
Barang-barang tersebut merupakan hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi selama periode Januari-Februari 2024, yang tidak memenuhi standar dan aturan pemerintah. (yog/*)