Logo
>

Serikat Pekerja Angkutan Tolak Wacana Asuransi Wajib TPL

Ditulis oleh KabarBursa.com
Serikat Pekerja Angkutan Tolak Wacana Asuransi Wajib TPL

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor. Pasalnya, kewajiban asuransi kendaraan bermotor dinilai akan menambah beban pengeluaran para pengemudi ojek online (ojol).

    Diketahui, pemerintah sendiri berencana menerbitkan peraturan yang mewajibkan seluruh kendaraan bermotor memiliki asuransi third party liability (TPL). Adapun regulasi tersebut diharapkan berlaku pada Januari 2025 mendatang.

    Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan, kewajiban asuransi TPL akan sangat membebani pekerja angkutan online, baik ojol, taksi online, maupun kurir. Apalagi, kata Lily, para pekerja memiliki pendapatan dan tarif yang tidak menentu akibat status kemitraan dengan pihak aplikator.

    “Sehingga kami tidak memperoleh pendapatan yang layak berupa upah minimum seperti halnya mereka yang bekerja dengan status pekerja,” kata Lily kepada KabarBursa, Sabtu, 20 Juli 2024.

    Kehadiran asuransi TPL, kata Lily, jelas sangat membebani para pelaku ojol. Di samping menambah beban pengeluran, dia juga meyakini pihak aplikator tidak akan menanggung kewajiban tersebut.

    “Sudah banyak biaya yang kami tanggung seperti BBM, pulsa, parkir, cicilan kendaraan atau biaya sewa motor listrik, spare parts, cicilan HP,” tegasnya.

    Kerenanya, Lily menolak kewajiban usuransi TPL dan regulasi lainnya yang mewajibkan para pekerja membayar iuran sebagaimana rencana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Di sisi lain, dia juga menuntut pemerintah untuk segera menaikan status pengemudi ojol sebagai pekerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

    “Kami menolak kewajiban asuransi kendaraan dan aturan lainnya yang memberatkan seperti potongan Tapera dan rencana kenaikan harga BBM,” ujarnya.

    “Kami juga menuntut pemerintah peduli pada kami dengan mengangkat status kami sebagai pekerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, supaya ada kepastian pendapatan dan hak-hak pekerja bagi kami,” lanjut dia.

    Pemerintah Susun Regulasi Asuransi TPL

    Sebagaimana diketahui, asuransi kendaraan saat ini masih bersifat sukarela. Meski begitu, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menyebut, asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

    Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari UU P2SK tersebut, termasuk aturan terkait asuransi wajib bagi kendaraan bermotor.

    “Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib sesuai dengan UU, paling lambat dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Artinya, mulai Januari 2025 setiap kendaraan wajib memiliki TPL,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, Rabu, 17 Juli 2024.

    Meski begitu, Ogi mengaku belum dapat membedakan asuransi kendaraan konvensional dengan kendaraan listrik. Namun, mengingat dorongan pemerintah terhadap penggunaan kendaraan listrik, OJK berencana untuk membedakan asuransi antara kedua jenis kendaraan tersebut.

    “Ekspektasi dari produsen dan masyarakat adalah, dengan semakin berkembangnya jumlah kendaraan listrik, maka fitur asuransi untuk kendaraan non-listrik dan listrik harus dibedakan,” jelasnya.

    Sementara itu, pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menilai aturan baru mengenai asuransi kendaraan dapat memberikan perlindungan yang signifikan bagi pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan. Dia menyebut, pemerintah telah menetapkan aturan serupa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, meskipun aturan tersebut belum pernah diterapkan sepenuhnya.

    Irvan menuturkan, aturan ini juga dapat membantu penetrasi perusahaan asuransi untuk berkembang dan menarik lebih banyak nasabah. Namun, dia mengakui kebijakan tersebut bisa menambah beban finansial masyarakat, yang harus menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membayar premi asuransi kendaraan.

    “Untungnya penetrasi dan inklusi asuransi diharapkan meningkat. Keuntungan lain ada jaminan proteksi bagi korban kecelakaan lalu lintas. Ruginya tentu ada beban premi tambahan bagi pemilik mobil dan operator kendaraan umum,” katanya.

    Lebih lanjut, Irvan menyarankan agar pemerintah, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengeluarkan aturan turunan yang lebih rinci terkait standar premi asuransi dan prosedur klaim. Hal ini penting karena setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan premi dan klaim yang berbeda, sehingga perlindungan dan beban bagi nasabah bisa sangat bervariasi.

    “OJK perlu menetapkan POJK tentang asuransi wajib TPL. Tidak hanya soal premi tetapi prosedur klaim bila terjadi kecelakaan yang melibatkan beberapa kendaraan sekaligus. Tentunya penyusunan aturan ini berkoordinasi dengan pihak asosiasi,” jelasnya.

    Rencana kewajiban asuransi kendaraan bermotor oleh pemerintah menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan dan meningkatkan penetrasi asuransi. Di sisi lain, serikat pekerja menolak kebijakan ini karena dianggap menambah beban pengeluaran bagi pengemudi ojol yang pendapatannya tidak menentu. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari semua pihak sebelum menerapkan kebijakan ini.(ndi/*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi