Logo
>

Serikat Pekerja BUMN Kesehatan Minta Kejaksaan Sita Aset Tersangka Korupsi Indofarma

Ditulis oleh KabarBursa.com
Serikat Pekerja BUMN Kesehatan Minta Kejaksaan Sita Aset Tersangka Korupsi Indofarma

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kesehaan meminta Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penyitaan aset para tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Indofarma Tbk (INAF).

    Ketua Umum Serikat Pekerja INAF 2023-2026, Meidawati, menegaskan upaya mengembalikan kerugian negara dapat dilakukan melalui penyitaan aset para tersangka. Meida mengatakan aset tersebut harus diserahkan ke negara, dalam hal ini INAF, jika terbukti para tersangka merugikan negara di persidangan.

    Meida juga meminta pihak Kejaksaan bertindak lebih serius menuntaskan kasus korupsi BUMN ini. Dia mendesak kejaksaan turut menyeret siapapun yang terlibat dalam kehancuran perusahaan berpelat merah tersebut.

    "Kerugian negara harus dikembalikan. Kelakuan segelintir orang telah menyusahkan 1300 pegawai di INAF dan anak perusahaannya," kata Meida dalam keterangannya, dikutip Senin, 23 September 2024.

    Dengan telah ditetapkannya tersangka oleh Kejaksaan, Meida berharap para pemangku kepentingan, mulai dari Direksi dan Komisaris INAF, Holding BUMN Farmasi dan Kementerian BUMN, segera menentukan langkah yang lebih komprehensif terkait konsep penyelamatan INAF ke depannya. 

    "Terbukti kerusakan Indofarma disebabkan oleh ulah para petinggi yang melakukan korupsi tersebut. Oleh sebab itu kami tetap menuntut penyelamatan," kata dia.

    Sementara itu, Sekjen Federasi Serikat Pekerja (SP) BUMN Kesehatan, Ridwan Kamil, menyambut baik atas penetapan tiga tersangka tersebut karena pihak kejaksaan telah menunjukan penegakan hukum yang serius terhadap tindakan korupsi di INAF. Selain itu dengan adanya tersangka membuktikan bahwa benar telah terjadi praktek korupsi di INAF, khususnya pada periode 2020-2023 yang lalu. 

    "Media, politisi, dan pengamat di awal selalu menyebutkan bahwa yang menghancurkan INAF adalah masalah efisiensi. Jika ada inefisiensi bukan di operasional, karena kami selama 7 tahun tidak menerima kenaikan gaji. Ini sudah kami ungkap di Komisi VI DPR RI. Inefisiensi terjadi karena korupsi,” ungkap Kamil.

    Kamil yang juga mantan Ketua Umum SP Indofarma menegaskan saat itu dalam posisinya sebagai ketua SP INAF, dia aktif menginformasikan adanya potensi korupsi itu kepada Dewan Komisaris INAF, Kementerian BUMN, dan Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN.

    "Para direksi yang korup itu bukan kami yang minta dan juga bukan kami yang pilih. Tapi saat kerusakan terjadi kami para pekerja yang paling dirugikan. Yang jelas saat praktek praktek yang menyalahi prinsip Tatakelola Perusahaan yang Baik atau GCG di INAF, kami telah melaporkannya,” jelasnya.

    Diketahui, Kejati Daerah Khusus Jakarta pada Kamis, 19 September 2024 lalu, telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di BUMN PT Indofarma Tbk (INAF). Ketiga tersangka tersebut adalah AP Dirut INAF 2019-2023, GSR Direktur PT IGM-anak perusahaan INAF 2020-2023, dan CSY Head of Finance IGM 2019-2021. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan keuangan BUMN/negara sebesar Rp371 miliar.

    INAF Fokus Bebenah

    Direktur Utama PT Indofarma Tbk (INAF), Yeliandriani, menegaskan perseroan akan tetap mendukung proses hukum yang berjalan. Hal itu dia ungkap penyusul penetapan tersangka eks Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto (AP), dalam kasus fraud Perseroan.

    “Perseroan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung, sesuai dengan peraturan perundangundangan. Perseroan berkomitmen menjaga kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menghadapi kasus ini,” tulis Yeliandriani dalam keterangannya dikutip Sabtu, 21 September 2024.

    Yeliandriani menegaskan, operasional perseroan akan tetap berjalan di tengah proses hukum. Indofarma, kata dia, akan tetap fokus pada rencana penyehatan dan penyelamatan perusahaan, termasuk restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis untuk memperkuat fondasi.

    Indofarma pun disebut berkomitmen mendukung Kementerian BUMN dalam menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan bebas korupsi. “Menteri BUMN, Pak Erick Thohir, telah menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara,” ungkapnya.

    Lebih jauh, Yeliandriani menekankan, Indofarma akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN. Menurutnya, kasus yang menimpa Indofarma merupakan langkah penting dalam upaya membersihkan BUMN dari praktik korupsi, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah untuk memastikan BUMN berfungsi sebagai pilar ekonomi yang bersih dan transparan.

    Langkah Transformasi INAF

    Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, menilai opsi penyelamatan perusahaan plat merah farmasi dengan right sizing organisasi atau program pensiun dini karyawan perlu dipertimbangkan, khususnya nasib PT Indofarma Tbk (INAF). Hal itu dia ungkap menyusul penetapan tersangka eks Direktur Utama PT Indofarama Tbk, kemarin, 19 September 2024.

    “Opsi ini dinilai dapat dipertimbangkan atas dasar kesepakatan bersama perusahaan dan serikat pekerja,” kata Amin kepada KabarBursa.com, Jumat, 20 September 2024.

    Komisi VI DPR, kata Amin, mendukung sejumlah strategi transformasi yang disampaikan pemerintah maupun manajemen Holding Farmasi kepada DPR beberapa waktu lalu. Adapun langkah pertama yang diambil, yakni mengoptimalkan transaksi digital bagi salesman dan affiliate salesman menggunakan sistem Software Defined Storage (SDS), dengan fokus utama pada prinsip dan pelanggan serta penentuan KPI yang terukur.

    Kemudian, Indofarma perlu memperkuat penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dari hulu ke hilir. Dia menilai, kedua langkah tersebut akan dilaksanakan melalui dukungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP, marketplace business to business (B2B) khusus farmasi dan alat kesehatan Medbiz, serta aplikasi layanan pasien kecelakaan lalu lintas JR-Care.

    Langkah ketiga mencakup optimalisasi anggaran belanja negara di sektor pasar pemerintah melalui kebijakan kesehatan nasional, baik preventif maupun kuratif. Selain itu, kata Amin, emiten farmasi tersebut akan meluncurkan portofolio bisnis baru dengan merencanakan kerjasama bisnis atau Joint Business Planning (JBP).

    “Kami juga menagih realisasi berkomitmen manajemen PT Indofrma yang baru maupun holding farmasi untuk memperluas pengembangan rencana bisnis yang berfokus pada pelanggan,” ungkapnya.

    Langkah kelima, kata Amin, memastikan suplai produk sesuai dengan kebutuhan pasar, mengurangi biaya ekspedisi, menurunkan potensi cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), serta mengembangkan digitalisasi rantai pasok.

    Terakhir, Amin menyebut Komisi VI juga menyetujui adanya kolaborasi antara perusahaan, pelaku pasar, dan perusahaan pembiayaan strategis untuk meningkatkan keseimbangan pengelolaan piutang dan utang.

    “Transformasi PT Indofarma juga harus dibarengi dengan membersihkan pihak-pihak yang terlibat dalam perbuatan merugikan perusahaan, selain tiga orang yang sudah dijadikan tersangka,” katanya.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi