Logo
>

Soal CTAS, Penerimaan Pajak Tergantung Kredibilitas DJP

Ditulis oleh KabarBursa.com
Soal CTAS, Penerimaan Pajak Tergantung Kredibilitas DJP

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Pemerintah Indonesia berencana menerapkan sistem Core Tax Administration System (CTAS) yang secara resmi akan diluncurkan pada Desember 2024 mendatang.

    Adapun CTAS dinilai mampu meningkatkan rasio penerimaan pajak Indonesia. Sebagaimana diketahui, rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) cenderung rendah, yakni sebesar 10,21 persen pada 2023.

    Adapun angka tersebut berkutat sejak 10 tahun terakhir. Melalui penerapan CTAS, Kementerian Keuangan melalui Deriktorat Jendral Pajak (DJP) dapat mendongrak rasio pajak paling tidak 1,5 persen.

    Meski begitu, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menilai, peningkatan penerimaan pajak negara akan tetap bergantung pada kinerja pihak terkait, dalam hal ini DJP.

    “Kinerja DJP yang lebih baik berdampak pada peningkatan tax ratio,” kata Hendrawan saat dihubingi KabarBursa, Kamis, 1 Agustus 2024.

    Dalam rangka meningkatkan rasio pajak, Hendrawan menekankan kualitas dan kredibilitas para pelayan pajak. Ketika pelayanan meningkat, kata dia, penerimaan pajak juga otomatis terdongkrak.

    “Kenaikan tax ratio adalah akibat dari meningkatnya profesionalitas dan sistem yang lebih baik,” jelasnya.

    Di sisi lain, perbaikan sistem administrasi perpajakan juga telah lama dibahas antar lembaga legislatif dan eksekutif. Hendrawan menyebut, anggaran perbaikan sistem perpajakan juga sebelumnya telah disetujui oleh DPR.

    Adapun anggaran yang disepakati pemerintah dan DPR untuk menyiapkan sistem CTAS sendiri sebesar Rp977 miliar dengan rincian Rp223,83 miliar tahun 2021, Rp407,36 miliar tahun 2022, Rp34,35 miliar di 2023, dan pagu Rp311,46 miliar untuk tahun 2024.

    “Komitmen untuk meningkatkan kemampuan IT di Kemenkeu, sudah lama dibahas dan anggarannya sudah disetujui,” ungkapnya.

    Lebih jauh, Hendrawan berharap anggaran perbaikan sistem pajak negara bisa berbuah hasil sesuai yang diharapkan. Dengan begitu, kebocoran, inefisiensi pajak bisa ditekan dengan segera.

    “Dengan demikian diharapkan kemampuan menjangkau basis pajak yang lebih besar, menekan kebocoran, dan efisiensi koleksi pajak, akan meningkat,” tutupnya.

    Optimalisasi Pajak Lewat CTAS

    Rabu, 31 Juli 2024, Sri Mulyani dan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan sistem pajak baru berbasis IT ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

    “Hari ini kami laporkan ke presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari Core Tax System yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini, sekitar bulan Desember,” kata Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers.

    Sistem Core Tax, kata Sri Mulyani, akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan. Menurutnya, masyarakat akan sangat dimudahkan dengan sistem ini.

    Sri Mulyani mencontohkan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang akan dimudahkan karena semua data sudah terhubung secara otomatis dan digital.

    “Wajib pajak bisa lakukan layanan mandiri dan pengisian SPT yang bersifat otomatis. Transparansi akun wajib pajak akan meningkat,” ujar Sri Mulyani.

    Selain itu, wajib pajak juga makin mudah untuk melihat seluruh informasi kewajiban perpajakannya. Wajib pajak bisa melihat secara menyeluruh seluruh informasi perpajakan dengan layanan yang cepat, akurat, real time.

    Terpenting juga, pemerintah juga akan sangat dimudahkan dalam rangka pengawasan penegakan hukum yang lebih akurat dan adil dengan sistem pajak baru ini. Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak bakal memiliki data yang lebih kredibel dalam melakukan pengawasan.

    Pada akhirnya, diharapkan kepatuhan pajak masyarakat bisa ditingkatkan karena semua data bisa ditelusuri dengan mudah. Potensi pengemplangan pajak diyakini bisa berkurang. Dia mengungkap, pihaknya juga melakukan berbagai macam uji coba dengan 21 modul proses bisnis yang berubah dengan lingkup layanan, pengumpulan, dan analisis data pengawasan.

    “Kami juga terus dan telah dikawal oleh aparat penegak hukum dari mulai proposal, procurement, hingga pembangunannya dalam hal ini mulai dari Kejaksaan Agung, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan berbagai instansi seperti Bappenas, LKPP dan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan), sehingga tata kelola pembangunan Core Tax bisa dijaga dengan baik,” tutupnya.

    Benarkah jadi Solusi Pajak?

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang melakukan langkah besar dalam transformasi sistem perpajakan dengan memperkenalkan Core Tax Administration System (CTAS). Sistem canggih ini diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak Indonesia, yang saat ini masih jauh dari target.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, percaya bahwa implementasi Core Tax akan menjadi game-changer bagi sistem perpajakan Indonesia untuk dapat mengangkat rasio pajak negara menuju 12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

    “Tax ratio ditargetkan naik kembali ke 12 persen dari PDB,” ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.

    Lebih lanjut, Airlangga menambahkan bahwa Kemenkeu sedang mempersiapkan digitalisasi dengan Core Tax tidak hanya untuk mengerek tax ration melainkan juga sebagai langkah strategis untuk mengejar pendapatan yang lebih tinggi.

    “Ya tentu kita harus kejar juga pendapatan lebih tinggi dan salah satu yang juga dipersiapkan di Kemenkeu adalah digitalisasi dengan Core tax,” ujar Airlangga.

    Airlangga berharap bahwa sistem pajak canggih tersebut sudah dapat diimplementasikan pada akhir tahun ini, menandai langkah penting dalam upaya reformasi perpajakan di Indonesia.

    “Sistem Core tax perpajakan itu diharapkan akhir tahun ini bisa on,” katanya.

    Sebagai catatan, dalam beberapa tahun terakhir, tax ratio Indonesia masih mengalami fluktuatif. Pada 2018, tax ratio Indonesia berada pada angka 10,24 persen dari PDB. Angka ini kembali merosot pada 2019 sebesar 9,76 persen dari PDB dan 2020 menjadi 8,33 persen dari PDB.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi