KABARBURSA.COM – Rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara untuk masuk sebagai pemegang saham Bursa Efek Indonesia membuka diskusi yang lebih luas dari sekadar struktur kepemilikan. Di tengah agenda demutualisasi bursa, sorotan kini mengarah pada satu pertanyaan kunci bagaimana independensi pengawasan tetap dijaga ketika entitas milik negara masuk ke jantung pasar modal.
CEO Danantara Rosan Roeslani tak menutup peluang lembaganya menjadi pemegang saham BEI setelah proses demutualisasi rampung. Menurut Rosan, langkah tersebut masih terbuka dan akan menyesuaikan struktur terbaik yang ditetapkan ke depan.
“Kita terbuka. Setelah demutualisasi, Danantara berkeinginan masuk juga,” ujar Rosan usai konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.
Rosan menjelaskan, mekanisme masuk dapat dilakukan melalui penawaran umum perdana. Besaran kepemilikan, kata dia, akan disesuaikan dengan desain kepemilikan bursa pasca-demutualisasi. Ia juga menegaskan kepemilikan saham tersebut bisa dilakukan secara langsung tanpa perantara perusahaan sekuritas milik BUMN. “Terkait besaran saham, kita akan lihat struktur yang terbaik,” tegas Rosan.
Namun, pernyataan itu segera memantik pertanyaan lanjutan dari pasar. Bagaimana posisi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan jika pemegang saham BEI berasal dari lembaga investasi negara yang juga memiliki kedekatan dengan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menekankan bahwa struktur pengawasan tidak akan berubah. OJK, kata dia, tetap berdiri di luar kepentingan pemegang saham mana pun.
“Kami akan mengkaji secara komprehensif dan proporsional. Pada prinsipnya kami welcome kepada siapa pun pemegang saham bursa, tentunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Inarno di Gedung BEI.
Ia menegaskan, masuknya investor baru ke BEI tidak otomatis membuka ruang intervensi terhadap fungsi pengawasan. Prinsip tata kelola, transparansi, dan independensi, menurut Inarno, tetap menjadi garis batas yang tidak bisa dinegosiasikan. “Semua akan dikaji secara objektif. Prinsipnya tata kelola, transparansi, dan independensi tetap menjadi prioritas,” katanya.
Di luar isu kepemilikan, OJK juga menyinggung kebijakan peningkatan free float minimum menjadi 15 persen yang belakangan ramai diperdebatkan. Inarno menilai pasar memiliki daya serap yang cukup untuk menampung tambahan saham publik tersebut.
“Jangan pernah kita underestimate demand. Beberapa hari terakhir transaksi sudah mencapai Rp40 triliun dan bahkan sempat Rp61 triliun. Kami melihat potensi permintaan untuk 15 persen itu ada,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan free float bukan semata respons terhadap evaluasi lembaga indeks global. Menurutnya, langkah tersebut memang menjadi bagian dari agenda pendalaman pasar modal jangka panjang.
“Tanpa adanya penilaian dari pihak luar pun, free float memang target kita. Tujuannya meningkatkan likuiditas dan kualitas pasar,” kata Inarno.
Dengan demutualisasi yang kian mendekat, masuknya Danantara ke BEI bukan hanya soal investasi. Di balik itu, pasar sedang menguji satu hal yang lebih fundamental apakah reformasi bursa benar-benar mampu memperkuat tata kelola tanpa mengaburkan batas antara pemilik, regulator, dan pengawas. (Nur Nadiyah)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.