KABARBURSA.COM - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto, menyoroti permasalahan distribusi LPG (Liquefied Petroleum Gas) yang selama ini tidak terkontrol dengan baik. Dalam pernyataannya, Sugeng mengungkapkan bahwa agen dan pengecer LPG belum siap dalam menjalankan tugasnya sebagai penghubung antara konsumen dan pangkalan.
"Selama ini, agen LPG dan pengecer tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Jarak antara pengguna dengan agen sering kali diperantarai pengecer yang tidak memiliki aturan ketat dalam menjual," ujar Sugeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Febuari 2025.
Dia menambahkan, pengecer seharusnya tidak menjual LPG secara terbuka tanpa kontrol yang ketat. Pengecer diharuskan untuk menjual kepada masyarakat yang memang membutuhkan, terutama kalangan yang kurang mampu.
Namun pada faktanya, Sugeng melihat saat ini masih ada sejumlah pengecer yang menjual LPG di minimarket yang seharusnya tidak diperjualbelikan di tempat tersebut.
"Saya rasa ini sudah sangat jelas, LPG yang bersubsidi ini semestinya tidak dijual bebas. Bahkan ada temuan di lapangan, LPG dijual di minimarket, yang seharusnya itu tidak diperbolehkan, apalagi dibeli oleh mereka yang secara ekonomi sudah berkecukupan," kata Sugeng.
Karenanya dia menekankan pentingnya pengaturan pengecer melalui sistem yang lebih formal dan ketat. Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah harga jual yang tidak wajar serta memastikan subsidi yang diberikan pemerintah dapat tepat sasaran.
"Jalan keluarnya, pengecer harus diatur dengan ketentuan yang jelas. Mereka tidak bisa sembarangan menentukan harga karena ini menyangkut subsidi yang sangat besar, yang mencapai Rp103 triliun hingga Rp113 triliun pada APBN 2024," ucap dia.
Dirinya juga menegaskan bahwa meski pendapatan per kapita Indonesia masih tergolong rendah, subsidi LPG masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Selain LPG, pemerintah juga memberikan subsidi untuk BBM, seperti solar dan minyak tanah yang di daerah-daerah tertentu masih dijual dengan harga subsidi.
"Di wilayah timur, misalnya, minyak tanah masih disubsidi dengan harga Rp1.000 per liter. Memang harga bisa fluktuatif, tetapi pemerintah tetap memberikan subsidi untuk menjaga daya beli masyarakat," kata Sugeng.
Sugeng berharap, ke depan, distribusi LPG dan subsidi lainnya bisa lebih terkendali, dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bantuan pemerintah sampai ke tangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
DPR Panggil Pertamina
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron, memastikan Komisi VI DPR RI akan memanggil Pertamina guna meminta klarifikasi terkait kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang terjadi di berbagai daerah. Menurutnya, usulan pemanggilan tersebut akan dibahas terlebih dahulu di tingkat komisi, mengingat isu ini sudah masuk dalam agenda rapat. Persoalan ini, kata Herman, akan menjadi salah satu poin pembahasan utama dalam pertemuan mendatang.
Herman menilai kelangkaan gas tidak hanya berkaitan dengan distribusi, tetapi juga dengan sistem penyaluran yang belum sepenuhnya tertata sesuai aturan. Ia mengatakan yang perlu diperbaiki bukan sekadar desentralisasi distribusi, tetapi juga memastikan alur penyaluran dari pangkalan hingga ke warung-warung dan rumah warga berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menjelang bulan Ramadan, ia juga mengingatkan pemerintah agar memastikan pasokan gas LPG tetap tersedia. Menurutnya, jangan sampai masyarakat kesulitan mendapatkan gas saat sahur atau berbuka puasa, apalagi jika harus menempuh jarak jauh ke pangkalan hanya untuk mendapatkannya.
Menanggapi antrean panjang di sejumlah pusat distribusi, Herman menilai kebijakan pemerintah untuk menyalurkan gas langsung ke warung-warung sebagai langkah yang tepat.
“Saya rasa kebijakan ini sudah benar. Asas ketersediaan dan keterjangkauan harus diterapkan. Barangnya harus tersedia dan mudah dijangkau oleh masyarakat dengan harga yang sesuai HET,” katanya.
PT Pertamina Patra Niaga sebelumnya juga sudah buka suara soal peraturan baru yang diterapkan pemerintah per 1 Februari 2025, mengenai larangan penjualan tabung gas melon elpiji tiga kilogram atau LPG 3 kg ke pengecer. Gas subsidi tersebut hanya dijual langsung ke pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, menyebut perusahaannya menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG tiga kilogram yang berada di sekitar lokasi masyarakat.
“Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG tiga kilogram terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” kata Heppy melalui keterangan video yang diterima pada Minggu, 2 Januari 2025.
Peraturan itu ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diklaim bertujuan untuk menata kembali penjualan LPG. Pengecer-pengecer itu nanti bisa menjual gas tiga kilogram lagi jika sudah ditertibkan dengan nomor induk usaha.
Lebih lanjut Heppy mengatakan bahwa secara prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg. Masyarakat dihimbau untuk membeli langsung di pangkalan resmi.
“Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” tutur Heppy.
Menurut dia keuntungan lain, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakat dapat memastikan berat LPG 3 kg.
“Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata dia.(*)