Logo
>

Sri Mulyani Tegaskan PPN 0 Persen untuk Barang Pokok

Ditulis oleh Dian Finka
Sri Mulyani Tegaskan PPN 0 Persen untuk Barang Pokok

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melindungi kepentingan masyarakat luas melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini dirancang dengan prinsip keberpihakan, yaitu memastikan barang dan jasa esensial tetap bebas dari pungutan pajak, meskipun tarif PPN saat ini berada pada level 11 persen.

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa sejumlah kebutuhan pokok dan layanan penting mendapatkan pembebasan PPN, termasuk beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, dan gula konsumsi. Selain itu, layanan esensial seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, jasa tenaga kerja, keuangan, asuransi, listrik, dan air minum juga tidak dikenakan PPN.

    Kebijakan ini tidak hanya menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat, tetapi juga mencerminkan upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

    Menurut Sri Mulyani, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan PPN dengan total nilai mencapai Rp231 triliun pada 2024. Angka ini diproyeksikan meningkat menjadi Rp265,6 triliun pada 2025, seiring rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

    Ia memastikan bahwa kenaikan tersebut hanya akan diberlakukan pada barang mewah, sehingga tidak membebani masyarakat umum.

    Langkah strategis ini mencerminkan kebijakan fiskal yang adaptif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Dengan menjaga kebutuhan pokok tetap bebas pajak, pemerintah berupaya memastikan stabilitas ekonomi rumah tangga, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang kompleks.

    Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan fiskal akan terus dikaji dan disesuaikan agar relevan dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

    Pendekatan yang diambil pemerintah menjadi bukti nyata dari komitmen melindungi daya beli dan mendukung keberlanjutan ekonomi. Di saat banyak negara menghadapi tekanan ekonomi global, kebijakan ini memberikan harapan dan kepercayaan bahwa kesejahteraan rakyat tetap menjadi prioritas utama.

    Masih Finalisasi

    Kementerian Keuangan terus memfinalisasi detail kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah yang akan berlaku pada 2025.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa definisi barang mewah dan daftar komoditas yang akan dikenai tarif ini tengah dirumuskan secara hati-hati untuk memastikan dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), daya beli masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi tetap seimbang.

    Dalam konferensi pers APBN KITA, Sri Mulyani menegaskan bahwa proses finalisasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan stabilitas ekonomi. Ia juga menekankan bahwa diskusi intensif terus berlangsung, melibatkan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan tujuan pembangunan nasional.

    Setelah proses finalisasi selesai, pemerintah akan mengumumkan daftar barang mewah yang dikenai PPN 12 persen bersama dengan paket kebijakan fiskal secara menyeluruh. Pengumuman ini akan dilakukan secara terkoordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

    "Kami akan umumkan dengan Menko Perekonomian untuk memberikan paket lengkap kebijakan, termasuk dampaknya terhadap APBN. Semua dihitung dengan hati-hati karena ini menyangkut kepentingan bangsa dan negara," kata Sri Mulyani.

    Dia juga menegaskan bahwa kebijakan PPN tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pemerintah secara konsisten mensosialisasikan daftar barang dan jasa yang dikenai PPN, khususnya untuk komoditas yang berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat luas. Ia menekankan bahwa sejumlah besar barang dan jasa esensial tetap mendapatkan pembebasan PPN atau tarif 0 persen.

    Barang dan jasa yang tetap bebas dari PPN mencakup kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, gula konsumsi, dan berbagai layanan esensial lainnya, termasuk pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, keuangan, asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum.

    Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan menjaga keberlanjutan fasilitas ini untuk melindungi daya beli masyarakat.

    Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa tanggung jawab merumuskan detail barang mewah yang dikenai tarif PPN 12 persen sepenuhnya berada di bawah Kementerian Keuangan. Ia menambahkan bahwa dasar hukum untuk implementasi kebijakan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

    Kebijakan PPN 12 persen ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat struktur fiskal, menjaga kesinambungan pembangunan, dan memastikan penerimaan negara tetap optimal. Proses yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas anggaran negara.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.