KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan kembali mengaktifkan mesin pembiayaan negara. Melalui mekanisme pasar, pemerintah akan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara senilai Rp11 triliun. Langkah ini menjadi bagian integral dari strategi pemenuhan kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Merujuk pada keterangan resmi Kementerian Keuangan, lelang dijadwalkan berlangsung pada 27 Januari 2026. Pemerintah akan menawarkan instrumen SBSN dengan spektrum tenor yang beragam, mulai dari jangka pendek hingga panjang. Instrumen yang dilepas ke pasar mencakup Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) serta Project Based Sukuk (PBS). Untuk SPN-S, pemerintah membuka kembali tiga seri berimbal hasil diskonto dengan tanggal jatuh tempo pada Maret, Agustus, dan Oktober 2026.
Di sisi lain, untuk segmen PBS, Kemenkeu menawarkan lima seri dengan tenor menengah hingga panjang. Jatuh tempo instrumen ini membentang dari tahun 2028 hingga 2049. Imbal hasil tetap yang ditawarkan bervariasi, berada di kisaran 5 persen hingga 6,875 persen per tahun. Seluruh seri PBS tersebut merupakan seri reopening, yang berarti telah memiliki rekam jejak di pasar serta basis investor yang relatif solid, sekaligus mendukung likuiditas di pasar sekunder.
Pemerintah menetapkan target indikatif lelang sebesar Rp11 triliun. Namun, ruang fleksibilitas tetap disediakan dengan batas maksimal penyerapan hingga dua kali lipat dari target tersebut. Untuk pembelian non-kompetitif, alokasi maksimum ditetapkan hingga 99 persen dari jumlah yang dimenangkan pada seri SPN-S. Sementara itu, pada seri PBS, porsi non-kompetitif dibatasi maksimal 30 persen, memberikan keleluasaan bagi investor institusi untuk berpartisipasi tanpa harus mengajukan penawaran imbal hasil secara langsung.
Dari sisi underlying asset, penerbitan SBSN ini ditopang oleh proyek dan kegiatan yang tercantum dalam APBN 2026, serta pemanfaatan Barang Milik Negara. Struktur syariah yang digunakan pun dirancang untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap prinsip-prinsip syariah. Seri SPN-S menggunakan akad ijarah Sale and Lease Back, sedangkan seri PBS mengadopsi akad Ijarah Asset to be Leased. Seluruh skema tersebut mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui Bank Indonesia sebagai agen lelang, menggunakan mekanisme terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price). Peserta lelang meliputi dealer utama SBSN, Bank Indonesia, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Investor ritel maupun institusi dapat ikut serta secara tidak langsung melalui dealer utama yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.
Di luar instrumen syariah, pemerintah juga memperluas alternatif investasi ritel dengan menawarkan Obligasi Negara Ritel (ORI) Seri ORI029. Instrumen ini dipasarkan mulai 26 Januari hingga 19 Februari 2026. ORI029 hadir dalam dua pilihan tenor, yakni ORI029T3 dengan jangka waktu tiga tahun dan ORI029T6 dengan tenor enam tahun. Keduanya menawarkan kupon tetap hingga jatuh tempo, masing-masing sebesar 5,45 persen dan 5,8 persen per tahun.
ORI029 dapat dibeli secara daring melalui berbagai mitra distribusi resmi, mulai dari perbankan, perusahaan sekuritas, hingga platform fintech. Dengan nilai pemesanan minimum Rp1 juta, instrumen ini dirancang agar dapat diakses oleh masyarakat luas. Lebih dari itu, ORI029 merupakan investasi yang dijamin sepenuhnya oleh negara, menjadikannya pilihan yang relatif aman di tengah dinamika pasar keuangan.(*)