Logo
>

Tanpa Beleid Ekosistem, Bioetanol Dinilai Cuma Wacana

Ambisi Indonesia untuk mewujudkan kemandirian energi melalui bioetanol terancam jalan di tempat.

Ditulis oleh Gusti Ridani
Tanpa Beleid Ekosistem, Bioetanol Dinilai Cuma Wacana
Tanpa Beleid Ekosistem, Bioetanol Dinilai Cuma Wacana. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Ambisi Indonesia untuk mewujudkan kemandirian energi melalui bioetanol terancam jalan di tempat. Pemerintah kini didorong untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Ekosistem Bioetanol Nasional guna memutus rantai kegagalan sistemik yang selama ini menghambat tumbuhnya industri bahan bakar nabati tersebut.

Tanpa payung hukum yang integratif, pengembangan bioetanol dinilai hanya akan terjebak dalam ruang wacana tanpa memberikan dampak nyata terhadap ketahanan energi maupun strategi geo-ekonomi nasional di tengah gejolak krisis energi global.

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan bahwa industri bioetanol domestik saat ini sedang mengalami kebuntuan yang bersifat sistemik.

Sejumlah hambatan utama meliputi nihilnya jaminan pasar, belum adanya kontrak wajib jangka panjang (mandatory offtake), hingga regulasi yang belum mampu menciptakan ekosistem berkelanjutan.

Rieke menyoroti belum adanya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dengan kapasitas produksi di daerah. Selain itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai belum mendapatkan mandat eksplisit untuk bertindak sebagai pembentuk pasar (market maker).

"Karena itu, negara perlu bertransformasi dari sekadar regulator menjadi market maker yang mampu menjamin permintaan, membentuk pasar, dan menciptakan kepastian industri," ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Mei 2026.

Untuk memacu produksi dan daya saing bioetanol, Rieke memberikan lima rekomendasi krusial kepada pemerintah:

1. Payung Hukum Integratif: Segera membentuk PP Ekosistem Bioetanol Nasional sebagai landasan hukum utama.

2. Mandatory Offtake: Mewajibkan pembelian bioetanol secara konsisten melalui skema mandatory purchase.

3. Arsitektur Pasar Operasional: Mengintegrasikan sektor energi, pangan, perdagangan, perkebunan, dan BUMN dalam satu desain kebijakan yang sinkron.

4. Penugasan BUMN: Memberikan instruksi jelas kepada BUMN untuk membangun dan mengelola pasar bioetanol nasional.

5. Sinkronisasi Data: Menjamin koordinasi antara pusat dan daerah berbasis data nasional yang akurat.

Langkah-langkah ini dianggap mendesak agar investasi di sektor bioetanol mendapatkan kepastian hukum dan ekonomi yang layak bagi para pelaku usaha.

"Tanpa keberanian negara sebagai pembentuk pasar, bioetanol akan terus menjadi wacana kebijakan, bukan industri strategis masa depan Indonesia," tutupnya.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang