Logo
>

Saham HILL Ambles ke Rp20 usai Anak Usaha Digugat PKPU

Anak usaha HILL sempat digugat PKPU terkait tagihan sparepart alat berat. Meski gugatan ditolak pengadilan, saham HILL tetap terjun hingga minus 83 persen dalam tiga bulan.

Ditulis oleh Desty Luthfiani
Saham HILL Ambles ke Rp20 usai Anak Usaha Digugat PKPU
HILL memastikan bahwa proses hukum yang dialami anak usaha perseroan tidak memengaruhi kegiatan operasional perusahaan. (Foto: dok Hillcon)

KABARBURSA.COM – Saham PT Hillcon Tbk (HILL) ambles hingga ke level 20 usai salah satu anak usahanya, PT Hillconjaya Sakti, menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terkait dengan sengketa pembayaran suku cadang alat berat. Namun, majelis hakim akhirnya menolak permohonan itu karena utang yang menjadi dasar gugatan dinilai masih diperselisihkan.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menjelaskan, gugatan diajukan oleh PT Kobexindo Konstruksi Indonesia melalui perkara nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

PKPU merupakan mekanisme hukum yang diajukan kreditur kepada debitur untuk meminta restrukturisasi pembayaran utang melalui pengadilan. Jika dikabulkan dan debitur gagal memenuhi kewajibannya, proses tersebut dapat berujung pada kepailitan.

Berawal dari Tagihan Sparepart

Perkara bermula dari hubungan bisnis antara PT Kobexindo Konstruksi Indonesia sebagai pemohon dengan PT Hillconjaya Sakti selaku termohon. Keduanya melakukan transaksi jual beli suku cadang atau sparepart alat berat.

Kobexindo mengklaim telah mengirimkan berbagai pesanan suku cadang dalam kondisi baik, namun pembayaran atas puluhan faktur yang telah jatuh tempo sejak pertengahan 2025 disebut belum dilunasi. Dalam gugatan tersebut, Kobexindo juga menuntut pembayaran denda keterlambatan sebesar 15 persen per tahun.

Namun, dalam persidangan, majelis hakim menilai dalil mengenai adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih belum dapat dibuktikan secara sederhana. Hakim juga mempertimbangkan adanya perbedaan pendapat dan keberatan dari pihak termohon terhadap tagihan yang diajukan pemohon.

Atas dasar itu, permohonan PKPU dinilai tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana, sebagaimana ketentuan dalam perkara PKPU dan kepailitan.

Isi Putusan Pengadilan

Berdasarkan putusan yang dibacakan pada 5 Mei 2026, majelis hakim memutuskan:

  • Menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon.
  • Menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp1,344 juta.

Putusan itu membuat PT Hillconjaya Sakti tidak diwajibkan menjalani proses restrukturisasi utang melalui mekanisme PKPU.

Operasional Perseroan Dipastikan Tetap Berjalan

Direktur Utama PT Hillcon Tbk Hersan Qiu, memastikan bahwa proses hukum yang dialami anak usaha perseroan tidak memengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

“Sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan," kata Hersan dalam keterbukaan informasi Jumat, 8 Mei 2026.

Manajemen HILL juga menyampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI terkait penyampaian informasi material kepada investor. Perseroan juga memastikan kondisi usaha dan operasional tetap berjalan normal pasca-putusan pengadilan tersebut.

Saham Ambles 100 Poin

Menilik data perdagangannya hari ini, saham HILL berada di papan pemantauan khusus terjun bebas ke level 20 per lembar saham. Bahkan jika dilihat perdagangannya dalam tiga bulan terakhir, saham tersebut bearish dari harga 120 per lembar atau turun 100 poin, minus 83,33 persen. 

Saham ini juga sempat mengalami titik terendah yakni di level 19 per lembarnya pada perdagangan 17 Maret 2026.

HILL merupakan perusahaan bergerak pada bidang kontraktor pekerjaan sipil dan pertambangan yang berdiri pada 1995. Ia melantai di bursa pada 1 Maret 2023 dengan melepas sahamnya di harga 1.250 per lembar. 

Saat melantai, HILL  dijamin oleh sejumlah sekuritas yakni PT Mirae Asset Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Macquarie Sekuritas Indonesia.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Desty Luthfiani

Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".