KABARBURSA.COM - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar, menegaskan tidak ada lagi rumah dinas untuk para anggota DPR RI. Keputusan ini menjadi langkah penting terkait penghapusan rumah dinas bagi anggota dewan.
Keputusan diambil melalui rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi pada 24 September lalu. Dalam kebijakan baru ini, jatah rumah dinas akan diganti dengan tunjangan perumahan setiap bulan, meski besaran tunjangan tersebut masih dalam tahap penentuan.
Indra menjelaskan bahwa rumah dinas yang berlokasi di Kalibata dan Ulujami akan dikembalikan kepada negara, dalam hal ini kepada Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang.
“DPR hanya sebagai pengguna barang,” jelas Indra saat memberikan keterangan kepada media di Nusantara III, DPR.
Pengembalian ini merupakan bagian dari upaya DPR untuk mengelola anggaran secara lebih efisien. Indra menekankan bahwa kondisi rumah dinas saat ini sudah tidak ekonomis untuk dijadikan hunian.
“Sebagian besar kondisinya cukup parah, tetapi ada juga anggota dewan yang memelihara dengan anggarannya sendiri, sehingga ada yang masih dalam kondisi baik,” ujarnya.
Pertimbangan Ekonomis
Salah satu alasan utama penghapusan rumah dinas adalah untuk mengurangi biaya pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk menjaga dan memelihara rumah-rumah tersebut. Indra menyebutkan bahwa biaya pemeliharaan rumah dinas yang sudah berusia tua cukup tinggi, dan untuk mempertahankan hunian yang layak, banyak biaya yang harus dikeluarkan.
“Secara ekonomis, rumah dinas tersebut tidak dapat dipertahankan,” tegasnya.
Setelah rumah dinas dikembalikan kepada negara, Kementerian Keuangan akan melakukan pengecekan terkait aset di dalam rumah dinas tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Indra mengingatkan bahwa meski rumah tersebut sudah tua, semua aset di dalamnya masih tercatat sebagai aset yang dibelanjakan oleh Sekretariat Jenderal.
“Rumah dinas itu walaupun rumahnya sudah tua, semua aset di dalam itu masih tercatat sebagai aset yang dibelanjakan oleh Sekretariat Jenderal. Pengecekan aset-aset ini akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan akan dikembalikan semua,” pungkasnya.
Tunjangan Rumdin Bervariasi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan tunjangan perumahan anggota dewan periode 2024-2029 masih dalam tahap kajian. Ia menjelaskan, pihak Sekretariat Jenderal tengah melakukan survei untuk menilai harga sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi, hingga Kebayoran.
“Kami sedang meneliti besaran harga sewa rumah di sekitar Senayan, Semanggi, dan Kebayoran, bahkan beberapa titik di Jabotabek. Tujuannya, kami ingin mendapatkan angka yang realistis, bukan yang terlalu tinggi atau terlalu rendah,” ujar Indra di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Oktober 2024.
Indra mengatakan nantinya Sekretariat Jenderal DPR RI akan bekerja sama dengan pihak penilai (appraisal) untuk menentukan besaran harga sewa di wilayah tersebut.
“Harga sewa rumah di daerah ini sangat fluktuatif, jadi kami perlu berhati-hati dalam menetapkan angka yang tepat,” ujarnya.
Menurut Indra, tunjangan perumahan ini akan dimasukkan dalam komponen gaji bulanan anggota DPR RI periode 2024-2029. Sekretariat Jenderal DPR pun membuka peluang tunjangan akan mengalami kenaikan karena bergantung pada perkembangan pasar properti.
“Setiap tahun akan kami evaluasi karena harga sewa di Jakarta selalu berubah mengikuti mekanisme pasar,” jelas Indra.
Selain itu, Indra masih menunggu terbentuknya susunan pimpinan dan anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI untuk membahas besaran tunjangan ini lebih lanjut.
“Jumlah pastinya belum diputuskan. Setelah BURT terbentuk, kami akan membahasnya lebih dalam,” katanya.
Rumah jabatan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam Pasal 7 UU tersebut disebutkan Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara berhak mendapatkan rumah jabatan milik negara beserta perlengkapannya, dan juga kendaraan dinas. Rumah jabatan ini termasuk biaya pemeliharaan yang juga ditanggung oleh negara, seperti listrik, air, telepon, dan perawatan kebun.
Ketentuan ini memastikan bahwa pimpinan lembaga negara seperti Ketua dan Wakil Ketua DPR mendapatkan fasilitas rumah dan kendaraan dinas sebagai bagian dari hak administratif yang ditanggung sepenuhnya oleh negara. Fasilitas ini tidak diberikan kepada semua anggota, tetapi hanya kepada pimpinan lembaga, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Namun, bagi anggota DPR yang tidak menjabat sebagai pimpinan, mereka biasanya menerima tunjangan perumahan sebagai pengganti rumah jabatan. Seperti yang terlihat dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah jabatan, melainkan diberikan tunjangan perumahan sebagai kompensasi.
Penghapusan rumah dinas anggota DPR RI menjadi langkah signifikan dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih baik. Dengan mengganti sistem rumah dinas menjadi tunjangan perumahan, diharapkan DPR dapat mengelola anggarannya secara lebih efisien dan mengurangi beban biaya pemeliharaan aset negara. Keputusan ini mencerminkan upaya DPR untuk beradaptasi dengan kebutuhan zaman dan memperbaiki tata kelola aset publik.(*)