Logo
>

Tiga Hari Kerja, Satgas Impor Ilegal Kumpulkan Rp40 Miliar

Ditulis oleh Yunila Wati
Tiga Hari Kerja, Satgas Impor Ilegal Kumpulkan Rp40 Miliar

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa satuan tugas (satgas) yang menangani barang impor ilegal telah berhasil menemukan produk-produk selundupan dari luar negeri senilai Rp40 miliar.

    Zulkifli menjelaskan bahwa ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal sejak diluncurkan pekan lalu.

    "Ini hasil kerja pertama satgas, jadi ini bukan Kemendag. Satgas yang memeriksa produk-produk yang diduga ilegal. Hasil penyidikan sementara ditemukan barang-barang yang tadi kita lihat ini, senilai Rp40 miliar lebih," ujar Zulkifli saat melakukan ekspos temuan produk impor ilegal di Jakarta, Jumat, 16 Juli 2024.

    Barang-barang temuan satgas impor ilegal, lanjut Zulkifli, disimpan di gudang sewaan di kawasan Jakarta Utara. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, importir yang mendatangkan barang-barang ini adalah warga negara asing (WNA).

    "Bayangkan, kita sudah sejauh itu dimasuki oleh warga-warga negara asing yang berjualan di tempat kita. Sudah jauh seperti itu ya," kata Zulkifli.

    Hasil temuan tersebut terdiri dari ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi Rp20 miliar, barang elektronik Rp12,3 miliar, dan mainan anak Rp5 miliar.

    Zulkifli meminta agar satgas mengambil tindakan tegas. Selain memberikan hukuman berat kepada importir, ia juga berharap barang-barang selundupan ini bisa dimusnahkan sepenuhnya.

    "Saya sudah meminta kepada satgas, harus dilakukan penelitian yang mendalam dan langkah-langkah yang tegas. Jika dimusnahkan, musnahkan betul, jangan hanya contoh, kita musnahkan seluruh yang jadi temuan. Tentu jika merusak ekonomi negara, Kejaksaan Agung dan Kapolri tegas sekali," tegasnya.

    Tugas Satgas Ilegal

    Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Barang Impor Ilegal pada 18 Juli 2024 lalu.

    Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang akan bekerja hingga 31 Desember 2024.

    Mengutip dari Kepmendag tersebut, Jumat, 26 Juli 2024, berikut adalah daftar tugas Satgas Barang Impor Ilegal:

    1. Inventarisasi Permasalahan

    Melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.

    2. Penetapan Sasaran dan Prosedur Kerja

    Menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja dalam melaksanakan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.

    3. Koordinasi Lintas Sektoral

    Melakukan koordinasi lintas sektoral dalam rangka persiapan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.

    4. Pengumpulan Data dan Informasi

    Mengumpulkan data dan informasi dalam rangka pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.

    5. Pengawasan Barang

    Melakukan kegiatan pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, baik secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan.

    6. Pemeriksaan Perizinan

    Melakukan pemeriksaan Perizinan Berusaha dan/atau persyaratan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.

    7. Proses Klarifikasi

    Melakukan proses klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran tata niaga impor.

    8. Rekomendasi Tindak Lanjut

    Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran dalam pengawasan Satgas ini, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil jadi lainnya.

    Satgas Barang Impor Ilegal ini menargetkan para importir dan distributor besar untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua regulasi yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif barang impor ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional dan merusak persaingan usaha yang sehat.

    Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk memberantas praktik impor ilegal yang tidak hanya merugikan perekonomian, tetapi juga dapat membahayakan konsumen,” ujar Menteri Perdagangan dalam pernyataan resminya.

    Dengan adanya Satgas Barang Impor Ilegal ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih adil dan transparan, serta melindungi kepentingan industri dan konsumen dalam negeri.

    Industri Tekstil Antusias Sambut Satgas Impor Ilegal

    Pelaku industri tekstil menyambut antusias kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal. Langkah ini dinilai bisa memberikan efek positif bagi industri tekstil dalam negeri.

    Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), David Leonardi, mengakui bahwa adanya Satgas Barang Impor Ilegal memberikan angin segar bagi industri tekstil.

    David mengatakan bahwa pihaknya dan para pelaku usaha tekstil akan menjalin kolaborasi guna meregulasi barang impor yang masuk ke Indonesia.

    “Tentu ini menjadi angin segar bagi industri tekstil di Tanah Air. Asosiasi dan para pelaku usaha akan bekerja sama dengan Satgas tersebut untuk meregulasi impor yang masuk,” kata David kepada KabarBursa, Kamis, 18 Juli 2024.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79