Logo
>

Transformasi Pasar Modal: Peran Vital Papan Akselerasi BEI

Ditulis oleh Syahrianto
Transformasi Pasar Modal: Peran Vital Papan Akselerasi BEI

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Sepuluh tahun yang lalu dan sebelumnya, ada pandangan bahwa proses 'go public' merupakan langkah korporasi yang memerlukan waktu yang panjang. Hanya perusahaan-perusahaan besar yang bisa mendapatkan akses pendanaan dari pasar modal dengan cara menjual saham kepada publik melalui Initial Public Offering (IPO). Sementara itu, perusahaan-perusahaan yang baru berdiri dan membutuhkan pendanaan seringkali tidak memiliki kesempatan yang sama.

    Namun, pada kenyataannya, perusahaan-perusahaan baru atau yang masih berukuran kecil tetapi memiliki potensi bisnis yang baik dapat tumbuh menjadi besar dalam jangka panjang. Melalui IPO, saham perusahaan ditawarkan di pasar perdana dengan memberikan kesempatan bagi publik untuk mendapatkan keuntungan berupa capital gain dan dividen seiring dengan pertumbuhan perusahaan setelah memperoleh pendanaan dari IPO.

    Dana yang diperoleh dari IPO dapat digunakan oleh perusahaan untuk ekspansi bisnis atau untuk keperluan modal kerja. Dengan membeli saham tersebut, masyarakat juga turut berkesempatan untuk memiliki bagian dari perusahaan yang memiliki prospek cerah di masa depan. Pada akhirnya, masyarakat dapat menerima keuntungan berupa dividen jika perusahaan berhasil menghasilkan laba.

    Dikarenakan oleh sejumlah potensi keuntungan ini, dan ditambah dengan maraknya kehadiran perusahaan startup/rintisan, serta pertumbuhan perusahaan kecil dan menengah yang mulai menguasai pasar di Indonesia, membuat BEI sebagai salah satu regulator pasar modal Indonesia berinisiatif memberi kesempatan bagi perusahaan rintisan untuk dapat mencatatkan sahamnya. Akses pendanaan bagi perusahaan rintisan pun bisa diperoleh dari IPO, sehingga gagasan pengembangan akan terwujud melalui pasar modal. Ide tersebut terealisasi pada tahun 2019.

    Sebelumnya BEI hanya mengatur persyaratan masuk di Papan Utama menggunakan laba dan Aset berwujud bersih dan di Papan Pengembangan hanya menggunakan kriteria aset berwujud bersih. Namun seiring berkembangnya model bisnis perusahaan, kriteria ini tidak dapat digunakan oleh seluruh perusahaan.

    Pada tahun 2017, OJK menerbitkan POJK yang mengklasifikasikan aset skala kecil yaitu perusahaan dengan aset sampai dengan Rp50 miliar dan perusahaan dengan aset menengah yaitu perusahaan dengan aset diatas Rp50 miliar sampai dengan Rp250 miliar. Sejalan dengan ini peraturan ini, BEI juga mengeluarkan papan baru yaitu papan akselerasi pada tahun 2019 untuk mengakomodasi perusahaan aset skala kecil dan menengah dengan memberikan kemudahan dari segi persyaratan pencatatan.

    Kehadiran Papan Akselerasi menjadi wujud keberpihakan BEI dalam mempersiapkan perusahaan kecil dan menengah untuk menjadi besar di pasar modal. Tentu saja hal mendapatkan sambutan baik dari pelaku pasar modal. Namun, BEI juga menetapkan syarat bagi perusahaan yang mendapatkan akomodasi Papan Akselerasi harus prospektif dari sisi bisnis.

    Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi juga dapat dipromosikan ke Papan Pengembangan maupun Papan Utama sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Bursa. Dengan mencatatkan sahamnya lewat Papan Pengembangan, perusahaan kecil dan menengah bakal memiliki keuntungan seperti meningkatkan reputasi perseroan, menambah nilai perusahaan, dan meningkatkan jaringan bisnis. Selain itu, dengan menjadi perusahaan tercatat juga akan mendorong pengelolaan perusahaan menjadi lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berpotensi mendapatkan pendanaan tanpa batas.

    Jika pergerakan harga saham-saham perusahaan di Papan Akselerasi ini masih naik turun, bukan berarti perusahaan dianggap tidak prospektif di masa depan. Melainkan karena karakteristiknya yang masih bertumbuh.

    Layaknya perusahaan yang baru dirintis, ada masa perusahaan masih mengembangkan pasar dan menciptakan produk dan layanan. Sehingga, naik dan turunnya harga saham-saham di perusahaan yang ada pada Papan Akselerasi tidak bisa dihindarkan dalam jangka waktu pendek. Investor tentunya memiliki preferensi dan kebijakannya masing-masing saat memilih saham di Papan Akselerasi ini.

    Harga saham yang terbentuk di pasar sekunder mencerminkan penawaran dan permintaan (supply and demand) yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, sehingga pergerakannya fluktuatif berdasarkan besar penawaran dan permintaannya. Meskipun sejumlah saham yang IPO di Papan Akselerasi mengalami penurunan harga, namun tidak semua perusahaan tersebut mengalami penurunan kinerja fundamental keuangan, bahkan beberapa saham mengalami pertumbuhan kinerja fundamental keuangan.

    Pada bulan Mei 2023, BEI meluncurkan Indeks Saham Papan Akselerasi yang mencatat pergerakan seluruh harga saham yang ada di Papan Akselerasi. Sehingga investor mendapatkan acuan dalam mengukur kinerja saham di papan ini. Sampai akhir 2023, terdapat 42 perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi.

    Berdasarkan data BEI, rata-rata pendapatan, profit, dan aset perusahaan di Papan Akselerasi tahun 2020-2023 mengalami peningkatan. Sebagaimana Laporan keuangan Tahunan perusahaan, rata-rata pendapatan emiten Papan Akselerasi per akhir tahun 2023 adalah sebesar Rp49,26 miliar, sementara laba bersih rata-rata Rp2,43 miliar dan rata-rata aset Rp111,43 miliar.

    Dalam proses evaluasi perusahaan yang mengajukan go public, BEI melakukan evaluasi tidak hanya berdasarkan kinerja keuangan historis perusahaan, namun juga menilai dari aspek kualitatif perusahaan. Aspek kualitatif tersebut di antaranya adalah rencana penggunaan dana IPO, prospek bisnis, track record manajemen, dan tata kelola perusahaan. Selain itu, BEI juga senantiasa mengedepankan aspek substansi dari aspek formal dalam proses evaluasi tersebut.

    Evaluasi tidak hanya dilakukan saat pencatatan awal perusahaan, namun BEI juga melakukan monitoring secara berkesinambungan untuk saham pasca IPO. Dalam kondisi tertentu, BEI berhak memindahkan saham perusahaan ke Papan Pemantauan Khusus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pada Peraturan BEI I-X tahun 2024. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk perlindungan investor.

    Saat ini, terdapat 11 kriteria yang menentukan apakah suatu perusahaan dapat masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus di Bursa Efek Indonesia. Kriteria-kriteria tersebut meliputi aspek fundamental perusahaan, likuiditas saham, dan kepemilikan saham yang beredar secara bebas (free float). Sebagai contoh, sebuah perusahaan mungkin memiliki fundamental yang solid, namun harus masuk ke Papan Pemantauan Khusus karena sahamnya kurang likuid atau karena kriteria non-fundamental lainnya.

    Kehadiran perusahaan di Papan Pemantauan Khusus tidak hanya terbatas pada perusahaan yang baru terdaftar, tetapi juga berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang sudah lama tercatat di Bursa Efek Indonesia, baik di Papan Akselerasi, Papan Pengembangan, Papan Utama, maupun Papan Utama Ekonomi Baru.

    Sebagai upaya perlindungan bagi investor, perusahaan yang terdaftar di Papan Akselerasi juga tunduk pada aturan lock-up period. Ini berarti pemegang saham pengendali wajib mempertahankan kepemilikannya dan dilarang untuk menjual sebagian atau seluruh sahamnya setelah pencatatan awal perusahaan tercatat, minimal selama 12 bulan sejak tanggal pencatatan, sesuai dengan Peraturan BEI No. I-V Tahun 2023.

    Selain itu, untuk melindungi investor, Bursa Efek Indonesia juga mengatur mekanisme perdagangan yang berbeda untuk saham-saham yang terdaftar di Papan Akselerasi melalui Peraturan BEI No. II-V tahun 2019. Anggota Bursa Efek wajib memberikan informasi kepada nasabahnya mengenai daftar perusahaan yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi, serta menampilkan secara khusus untuk membedakan saham-saham tersebut dengan yang terdaftar di Papan Pengembangan, Papan Utama, dan Papan Utama Ekonomi Baru. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.