Logo
>

WIKA Rugi Rp1,8 Triliun dari Whoosh, Danantara Batasi Proyek di Luar Kompetensi

WIKA rugi hingga Rp1,8 triliun per tahun dari Whoosh, Danantara mulai batasi proyek BUMN di luar kompetensi inti.

Ditulis oleh Adi Subchan
WIKA Rugi Rp1,8 Triliun dari Whoosh, Danantara Batasi Proyek di Luar Kompetensi
Kerugian Whoosh tekan WIKA Rp1,8 triliun per tahun, Danantara batasi penugasan BUMN di luar kompetensi inti. Foto: Dok. KCIC

KABARBURSA.COM - Kerugian berulang dari proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Whoosh, mendorong reposisi bisnis PT Wijaya Karya (Persero) Tbk alias WIKA. Danantara memastikan BUMN karya itu tak lagi terlibat dalam proyek perkeretaapian yang dinilai di luar kompetensi intinya.

Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria, menegaskan WIKA tidak akan lagi terlibat dalam proyek kereta api ke depan. Keputusan ini diambil setelah perusahaan pelat merah tersebut menanggung kerugian signifikan dari proyek Whoosh.

Menurut Dony, partisipasi WIKA dalam proyek tersebut tidak sejalan dengan lini bisnis utamanya sebagai kontraktor konstruksi.

“Ini salah satu contoh evaluasi. Ke depan mereka tidak akan lagi masuk ke proyek kereta api karena tidak inline dengan bisnis inti perusahaan,” ujar Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan ulang portofolio BUMN agar lebih fokus dan sehat secara finansial. Meski demikian, proses keluar dari proyek Whoosh tidak bisa dilakukan secara instan.

“Penyelesaiannya dilakukan secara bertahap, satu per satu kita rapikan. Yang penting semua proses harus dituntaskan dengan baik,” kata Dony.

WIKA diketahui terlibat dalam proyek kereta cepat melalui kepemilikan saham di PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), konsorsium nasional dalam proyek PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC).

Dalam struktur PSBI, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjadi pemegang saham mayoritas, disusul WIKA, serta sejumlah BUMN lainnya.

Sebelumnya, Direktur Utama WIKA Agung Budi Waskito mengungkapkan beban finansial yang ditanggung perseroan akibat proyek tersebut tergolong besar dan berlangsung setiap tahun.

“Porsi kami mencatat kerugian sekitar Rp1,7 hingga Rp1,8 triliun per tahun. Nilai ini cukup membebani kinerja keuangan perusahaan,” ujar Agung, Senin, 6 April 2026.

Kerugian berulang itu, kata dia, menjadi tantangan serius bagi WIKA dalam upaya menjaga profitabilitas. Perseroan pun berkeinginan untuk melepas investasi di proyek kereta cepat guna mengurangi tekanan keuangan.

Namun, langkah divestasi tersebut tidak mudah dilakukan. Agung menjelaskan, keterlibatan WIKA dalam proyek Whoosh diatur dalam kebijakan pemerintah, sehingga membutuhkan keputusan tingkat negara.

“Tidak mudah melepas aset ini karena diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Kami berharap ada solusi dari pemerintah atau Danantara agar WIKA bisa kembali fokus pada bisnis utamanya,” kata Agung.

Situasi ini mencerminkan persoalan lebih luas dalam pengelolaan proyek strategis nasional, terutama terkait penugasan BUMN di luar kompetensi inti yang berpotensi menekan kinerja keuangan perusahaan.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Adi Subchan

Adi Subchan, telah berkarir sebagai jurnalistik sejak 2002 dan telah meliputi tentang Politik, Olahraga, Lifestyle, dan Ekonomi di berbagai media berskala nasional maupun lokal (daerah). Dan pernah ditugaskan meliput peristiwa-peristiwa besar di Indonesia dan dunia. Tercatat pula sebagai Wartawan Utama melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diinisiasi LPSD dengan nomor 749-LPDS/WU/DP/I/2012/03/05/79.